Warga Pertanyakan Aktivitas PT CUT, Dugaan Penggarapan Lahan hingga Kawasan Hutan Lindung Mencuat: Ketika Tanah Rakyat Mendadak Punya Pemilik Baru

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, Kalbar
Di negeri yang menjunjung tinggi supremasi hukum, tampaknya ada wilayah tertentu di mana peta bisa berubah lebih cepat daripada klarifikasi, dan lahan masyarakat bisa berganti fungsi sebelum sengketa sempat diselesaikan.

Itulah yang kini menjadi kegelisahan sejumlah warga Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, yang kembali mempertanyakan aktivitas perkebunan milik PT. Citra Usaha Tani ( CUT ).

Warga menduga perusahaan tersebut terus melakukan penggarapan lahan yang selama ini diklaim sebagai milik masyarakat. Tidak hanya itu, sebagian lokasi bahkan disebut-sebut telah merambah kawasan yang diduga berstatus hutan lindung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika benar, maka kisah ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan potret bagaimana batas hukum bisa tampak kabur ketika alat berat mulai bekerja.

Keluhan masyarakat semakin menguat setelah sejumlah lahan yang selama ini dikelola turun-temurun oleh warga disebut telah berubah menjadi areal perkebunan.

Tanah yang dahulu diwariskan dari generasi ke generasi, kini diduga berubah menjadi barisan tanaman industri seakan sejarah kepemilikan dapat dipindahkan bersama batang-batang pohon yang ditebang.

Salah seorang warga mengatakan, masyarakat tidak menolak investasi, tetapi menuntut kejelasan hukum. Menurutnya, apabila lahan yang mereka kuasai benar diambil alih, maka harus ada penyelesaian yang adil dan sesuai aturan perundang-undangan.

Sebab, di negara hukum, rakyat semestinya tidak perlu bertanya apakah tanah leluhurnya masih milik mereka sendiri.

Di sisi lain, sorotan publik juga tertuju pada dugaan aktivitas perusahaan yang masuk ke kawasan hutan lindung.

Jika benar terdapat kegiatan perkebunan tanpa izin sah di kawasan hutan negara, maka hal tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum.

Namun yang lebih menarik perhatian warga justru satu pertanyaan sederhana: mengapa sampai saat ini belum terlihat langkah terbuka atau tindakan tegas dari pihak terkait?.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) melarang setiap orang menggunakan atau menguasai kawasan hutan secara tidak sah.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78. Selain itu,

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga menegaskan larangan penggunaan kawasan hutan tanpa izin untuk kegiatan perkebunan maupun aktivitas lainnya.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan menyebutkan bahwa pemanfaatan kawasan hutan hanya dapat dilakukan berdasarkan izin resmi dan tidak boleh mengubah fungsi pokok kawasan. Namun bagi warga,

aturan-aturan tersebut tampaknya seperti tulisan di papan kantor: ada, dipasang, tetapi belum tentu turun ke lokasi yang dipersoalkan.

Masyarakat mempertanyakan mengapa hingga kini belum tampak tindakan investigatif yang terbuka dari pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Kehutanan, maupun aparat penegak hukum.

Seolah-olah laporan warga harus menunggu musim berganti sebelum dianggap cukup penting untuk diperiksa.
Warga mendesak agar instansi terkait turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi status lahan yang disengketakan, memeriksa legalitas perizinan perusahaan, dan memastikan apakah benar terdapat kawasan hutan lindung yang telah dialihfungsikan.

Menurut mereka, transparansi bukan sekadar slogan rapat, tetapi kewajiban negara terhadap rakyat yang mempertanyakan haknya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. CUT belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan masyarakat. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai ada hasil verifikasi resmi dari instansi berwenang.

Sementara itu, di Desa Semerangkai, warga hanya bisa menyaksikan satu ironi yang terasa akrab: ketika tanah diwariskan oleh leluhur, tetapi kepastiannya justru diwariskan pada tanda tanya.

Sumber: Warga Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aspal Baru, Tambalan Datang Kemudian: Proyek Jalan Siding Bernilai Puluhan Miliar Dilaporkan ke Tipikor, Pemkab Bengkayang Bungkam
Najib: Warga Sungai Laur Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi hingga Cabut Izin Operasional SPBU 64.788.16, Dugaan Pelanggaran Diusut Transparan
PERBAKIN Kota Pontianak Gelar Pertandingan Menembak Antar Klub, Junjung Tinggi Sportivitas dan Raih Prestasi Terbaik
BLT Desa Tahap Januari–Maret 2026 Disalurkan, Pemdes N-3 Aek Nabara Pastikan Tepat Sasaran
TPS Pindah Diam-Diam, Warga Mekar Baru Kebagian Kebingungan: Ketika Sampah Lebih Cepat Bergerak daripada Musyawarah
Dapur MBG di Kapuas Hulu Jadi Sorotan, Warga Minta Bangunan Tak Hanya Kenyang Anggaran, Tapi Juga Kenyang Kualitas !!!
Pemkab Kubu Raya Diminta Bertindak Tegas, Overload Truk Sawit Ancam Infrastruktur Jalan dan Keselamatan Warga !!!
Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Nanga Pintas Diprotes Warga: Bangunan Belum Jadi, Kekecewaan Sudah Berdiri Kokoh, Pengawasan Tidur, BupatiNye Tengah Liburan !!!
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:02 WIB

Aspal Baru, Tambalan Datang Kemudian: Proyek Jalan Siding Bernilai Puluhan Miliar Dilaporkan ke Tipikor, Pemkab Bengkayang Bungkam

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:22 WIB

PERBAKIN Kota Pontianak Gelar Pertandingan Menembak Antar Klub, Junjung Tinggi Sportivitas dan Raih Prestasi Terbaik

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:59 WIB

BLT Desa Tahap Januari–Maret 2026 Disalurkan, Pemdes N-3 Aek Nabara Pastikan Tepat Sasaran

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:37 WIB

TPS Pindah Diam-Diam, Warga Mekar Baru Kebagian Kebingungan: Ketika Sampah Lebih Cepat Bergerak daripada Musyawarah

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:12 WIB

Dapur MBG di Kapuas Hulu Jadi Sorotan, Warga Minta Bangunan Tak Hanya Kenyang Anggaran, Tapi Juga Kenyang Kualitas !!!

Berita Terbaru

Hukum

Gegara Sabu, Pria Ini Nginap Di Penjara

Kamis, 11 Jun 2026 - 10:28 WIB