Penampung Air Bersih di Desa Marugun Diduga Kurang Terawat, Masyarakat Soroti Kinerja Pengelolaan dan Pelayanan Air Bersih, Bupatinya Kemana ???

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekadau, Kalbar
Kondisi bangunan penampung air bersih yang berada di kawasan Wisata Nyurong, Desa Marugun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan hasil penelusuran tim awak media dan lembaga pada Senin, 15 Juni 2025, ditemukan kondisi fisik bangunan yang dinilai memerlukan perhatian dan perawatan lebih lanjut dari pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaannya.

Sejumlah warga yang ditemui di lokasi menyampaikan bahwa distribusi air bersih dari fasilitas tersebut dinilai masih belum optimal. Menurut keterangan masyarakat, masih terdapat beberapa warga yang belum dapat menikmati layanan air bersih secara maksimal sebagaimana tujuan awal pembangunan sarana tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait, termasuk pihak pengelola layanan air minum daerah, dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi sarana dan prasarana penyaluran air bersih yang ada di Desa Marugun. Perawatan berkala dan peningkatan kualitas pelayanan dinilai penting agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, warga juga meminta adanya transparansi mengenai pengelolaan, pemeliharaan, serta penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk fasilitas penampung air bersih tersebut. Menurut mereka, apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi, penyimpangan anggaran, atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengelolaan, maka pihak yang berwenang diharapkan dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Statement Muhammad Najib

Muhammad Najib selaku Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat mengatakan bahwa akses terhadap air bersih merupakan hak dasar masyarakat yang harus dijamin oleh pemerintah dan penyelenggara pelayanan publik.

“Kami meminta agar dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi penampung air bersih di Desa Marugun. Jika benar terdapat indikasi kurangnya perawatan atau tidak optimalnya fungsi fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran negara, maka hal tersebut perlu ditelusuri secara transparan dan akuntabel,” ujar Muhammad Najib.

Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara wajib dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Apabila nantinya ditemukan adanya unsur kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau bahkan indikasi tindak pidana korupsi berdasarkan hasil pemeriksaan aparat yang berwenang, maka proses hukum harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu. Namun demikian, semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan resmi,” tambahnya.

Muhammad Najib juga mendorong Pemerintah Kabupaten Sekadau dan pihak terkait untuk segera melakukan perbaikan apabila memang terdapat kerusakan fasilitas yang berdampak terhadap pelayanan masyarakat.

Potensi Regulasi yang Dapat Menjadi Acuan

Apabila dalam proses pemeriksaan oleh aparat berwenang ditemukan adanya pelanggaran, maka beberapa ketentuan yang berpotensi menjadi acuan antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan pentingnya pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat terhadap air bersih.

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Perlu ditegaskan bahwa hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil audit resmi maupun putusan hukum yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum tertentu terkait pengelolaan penampung air bersih tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Upaya Konfirmasi

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak PDAM Kabupaten Sekadau melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat jawaban atau tanggapan resmi yang diterima redaksi.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan pemberitaan, media tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak PDAM Kabupaten Sekadau maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau penjelasan resmi atas informasi yang diberitakan.

Sumber: Team Media & Lembaga Serta Laporan Aduan Masyarakat Nanga Taman, Sekadau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Melalui penyaluran BLT Desa, Pemerintah Desa N-3 Aek Nabara menunjukkan komitmen menghadirkan bantuan sosial yang efektif dan tepat guna bagi masyarakat.
Keselamatan Dipertanyakan, Proyek Jembatan Tuak Disorot Warga, Pengawasan dan Tanggung Jawab Pelaksana Diminta Dievaluasi !!!
Camat Bilah Hulu: “Kades S2 Memang Bandel Nanti Saya Tegur…!!”
Puluhan Tahun, Diduga Keruk Hasil Bumi Tanpa HGU, DPD LSM LIBAS Labuhanbatu Raya Gelar Aksi Damai, Desak Penyegelan dan Sita Perkebunan PICCUAN
Dana Desa Dipertanyakan, Kantor Desa S2 Aek Nabara Tanpa Papan Informasi dan Fasilitas Memprihatinkan
Mengaku Antar Pacar, Teman Gelapkan Motor Honda Beat Deluxe Milik Pelajar:  Polsek Sukatani Ringkus Pelaku !!!
Dugaan Proyek Siluman di Desa Kubu: Ketika Jembatan Diperbaiki, Tapi Informasi Ikut Menghilang, Publik minta Bupati dan Aparat Penegak Hukum Turun Tangan !!!
Aspal Baru, Tambalan Datang Kemudian: Proyek Jalan Siding Bernilai Puluhan Miliar Dilaporkan ke Tipikor, Pemkab Bengkayang Bungkam
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:21 WIB

Melalui penyaluran BLT Desa, Pemerintah Desa N-3 Aek Nabara menunjukkan komitmen menghadirkan bantuan sosial yang efektif dan tepat guna bagi masyarakat.

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:09 WIB

Keselamatan Dipertanyakan, Proyek Jembatan Tuak Disorot Warga, Pengawasan dan Tanggung Jawab Pelaksana Diminta Dievaluasi !!!

Jumat, 26 Juni 2026 - 04:43 WIB

Camat Bilah Hulu: “Kades S2 Memang Bandel Nanti Saya Tegur…!!”

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:29 WIB

Puluhan Tahun, Diduga Keruk Hasil Bumi Tanpa HGU, DPD LSM LIBAS Labuhanbatu Raya Gelar Aksi Damai, Desak Penyegelan dan Sita Perkebunan PICCUAN

Kamis, 25 Juni 2026 - 03:25 WIB

Dana Desa Dipertanyakan, Kantor Desa S2 Aek Nabara Tanpa Papan Informasi dan Fasilitas Memprihatinkan

Berita Terbaru