Labuhanbatu – Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Milik ES, Kantor Hukum Beriman Panjaitan,SH.MH Layangkan Somasi Ke Yayasan Pesantren Darul Sholihin, Hal ini dilakukan Selaku kuasa hukum dari ES
Kepada awak media “ES” Mengatakan Bahwa dahulu pada tahun 1979 masyarakat Padang matinggi Desa Aek Paing mengelola tanah dengan cara bercocok tanam untuk melanjutkan hidupnya.
Kepala Lingkungan mengeluarkan surat tanah kepada Masyarakat yang diketahui oleh Lurah Aek Paing dan ditandatangani oleh saksi-saksi serta Kepala Lingkungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya saya membeli tanah seluas ±2 Ha tersebut dengan surat alas hak dengan surat Ganti Rugi dengan ukuran serta batas-batas tanahnya, Lalu kami kelola dan menguasai dengan menanam tanaman palawija, tanaman kelapa sawit serta kolam ikan, dan tanpa izin dan sepengetahuan sebagian tanah tersebut dikuasai pihak Yayasan Pesantren Darul Sholihin dengan membangun sebuah bangunan permanen diatasnya.
Lanjutnya, kami sudah beberapa kali menegur namun tidak dihiraukan, justru melanjutkan pembangunan bangunan berupa Septic Tank, beberapa bangunan rumah, dapur dan Lahan parkir. Dan saat dilakukan mediasi oleh Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat sekitar tetapi Pihak yayasan tidak menghadiri dan tetap menguasai dan melanjutkan pembangunan.
Lalu saya memberikan kuasa kepada karyawan saya bernama Saudara Kasian Untuk membuat laporan polisi Resort Labuhanbatu untuk melaporkan Pengurus Yayasan Pesantren Darul Sholihin sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/713/VI/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, bebernya.
Sementara itu kasian selaku karyawan “ES” mengatakan Bahwa Kami menilai pihak Yayasan tidak melakukan niat baik dan Melakukan Penyerobotan, dengan Menguasai dan membangun bangunan berupa Septic Tank beberapa bangunan rumah, dapur dan Lahan parkir diatas tanah milik atasannya,
Sebagai lembaga seharusnya menjadi teladan. Bukan malah mengambil hak orang lain. Rasulullah sudah mengingatkan, siapa pun yang merampas sejengkal tanah milik orang lain, kelak di akhirat akan dihimpit dengan tujuh lapis bumi,” ucapnya pilu.
Ia pun menyayangkan jika tindakan seperti ini justru dilakukan oleh yayasan besar yang dipercaya masyarakat tapi lahan tidak sah, “Ilmu yang diajarkan bisa tidak barokah kalau dibangun di atas ketidakadilan,” ucapnya lirih.
Sementara itu Beriman Panjaitan kuasa hukum ES mengatakan kami harapkan somasi pertama ini diberikan penjelasan dan pertanggungjawaban terhadap poin poin yang ada tentang Tanah yang dikuasai dan membangun bangunan oleh Saudara/i.
Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah surat somasi ini diterbitkan Bapak/Ibu sekalian tidak mengindahkan somasi ini, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan baik secara PERDATA maupun PIDANA, ucap beriman.
Penulis : Albert
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Beriman Panjaitan, SH.MH















