Medan, Sumut
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional, Kementerian Pendidikan, Sains dan Teknologi melalui Universitas Negeri Medan (UNIMED) diketahui melaksanakan kegiatan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Lapangan Tennis dengan nilai anggaran yang tergolong fantastis, hampir Rp10 miliar.
Berdasarkan data yang diperoleh awak media, proyek tersebut memiliki rincian sebagai berikut:
Pekerjaan : Konstruksi Renovasi Lapangan Tennis
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nomor Kontrak : 16044/UN33/PPK/SP/2025
Nilai Pekerjaan : Rp 9.749.403.593,76
Lokasi : Kampus Universitas Negeri Medan
Penyedia Jasa : CV. Surya Pantai Timur
Konsultan Pengawas : PT. Jaya Tata Bersama
Namun dalam pelaksanaannya, proyek ini menuai sorotan tajam dari masyarakat dan aktivis, karena ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius, mulai dari abaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hingga dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
*Temuan di Lapangan: K3 Diduga Diabaikan*
Awak media menemukan para pekerja proyek bekerja di ketinggian tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar K3. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pekerja dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan anggaran hampir Rp10 miliar, seharusnya proyek ini dikerjakan secara profesional, aman, dan transparan. Fakta di lapangan justru menunjukkan adanya pengabaian terhadap K3,”
ujar Rahmadsyah, aktivis yang tergabung dalam Persatuan Buruh Peduli K3 Sumatera Utara, Sabtu (27/12/2025).
*Sorotan Efisiensi Anggaran dan Transparansi*
Proyek ini dilaksanakan di tengah kebijakan efisiensi anggaran negara, sehingga publik mempertanyakan urgensi, efektivitas, serta transparansi penggunaan dana hampir Rp10 miliar untuk renovasi fasilitas olahraga.
Minimnya keterbukaan informasi publik terkait:
perencanaan teknis,
metode pelaksanaan,
serta pengawasan pekerjaan,
menimbulkan kecurigaan adanya praktik pengadaan yang tidak akuntabel.
*Indikasi Pelanggaran dan Dasar Hukum*
Berdasarkan temuan awal, proyek ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3
Permenaker No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri
Pengabaian K3 berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa maupun pengguna anggaran.
2. Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Jika terbukti pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak, maka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
3. Indikasi Unsur KKN
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
Indikasi kolusi dalam proses pengadaan, lemahnya pengawasan, serta dugaan pembiaran pelanggaran dapat menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum.
Rahmad, yang juga aktif di Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara, menyampaikan sejumlah tuntutan tegas:
Mendesak transparansi penuh atas penggunaan anggaran dan proses pengadaan proyek.
Meminta audit independen, baik audit teknis konstruksi maupun audit K3.
Mendorong pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan indikasi kerugian negara.
Evaluasi dan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang lalai atau diduga terlibat.
Kasus ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan komitmen terhadap keselamatan kerja.
Publik berharap aparat penegak hukum, Inspektorat, BPK, dan KPK segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan agar anggaran negara tidak menjadi ladang bancakan, serta keselamatan pekerja tidak terus dikorbankan.
Rilisan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
(Nezza Safitri)
Penulis : Nezza Safitri
Editor : MN
Sumber Berita: Rahmad, Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara















