‎Puluhan Dump Truck Beroperasi, PT Wasco dan PT Cipta Diduga Terlibat Cut and Fill Ilegal

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam
Aktivitas cut and fill yang diduga ilegal di kawasan PT Wasco di Jalan Katamso, No.KM. 5 Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga melibatkan PT Wasco bersama perusahaan lain yang disebut sebagai PT Cipta, dengan aktivitas pematangan lahan yang berlangsung secara masif dan menimbulkan tanda tanya besar terkait aspek perizinan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kamis (08/01/2026)

‎Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lokasi, terlihat puluhan unit mobil dump truck hilir mudik mengangkut tanah hasil pemotongan dari area PT Wasco. Aktivitas tersebut berlangsung secara intens, disertai penggunaan alat berat untuk penggalian dan pengurukan lahan.

‎Namun di lokasi kegiatan tidak ditemukan papan proyek maupun informasi resmi yang menjelaskan dasar perizinan atau penanggung jawab kegiatan tersebut.

‎Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh sejumlah awak media kepada pihak PT Wasco. Namun ketika hendak meminta penjelasan langsung kepada manajemen perusahaan, awak media justru dihalangi oleh petugas keamanan dan tidak diberikan akses untuk bertemu pihak yang berwenang.

‎Awak media kemudian diarahkan kepada seorang petugas yang disebut sebagai pencatat aktivitas keluar-masuk mobil dump truck milik PT Cipta.

‎Saat dikonfirmasi terkait perizinan aktivitas cut and fill tersebut, petugas tersebut enggan memberikan penjelasan dan memilih bungkam.

‎Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui perihal perizinan dengan alasan baru bekerja sekitar satu minggu di Kota Batam dan baru datang dari Garut, Jawa Barat.

‎Minimnya transparansi dan tidak adanya keterangan resmi ini semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas cut and fill yang tidak sesuai prosedur.

‎Padahal, setiap kegiatan pematangan lahan di wilayah Batam wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BP Batam sebagai otoritas pengelola kawasan.

‎Mengacu pada regulasi BP Batam, setiap aktivitas penggalian, pengurukan, dan pemindahan material tanah (cut and fill) wajib mengantongi izin tertulis, termasuk persetujuan tata ruang serta kelengkapan dokumen lingkungan.

‎Untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, pelaku usaha diwajibkan memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL sesuai dengan skala dan karakteristik kegiatan.

‎Pelaksanaan kegiatan tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Oleh karena itu, aparat penegak hukum di Kota Batam bersama BP Batam diminta untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.

‎Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait guna memperoleh kejelasan dan penjelasan resmi mengenai aktivitas cut and fill yang diduga ilegal tersebut.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Batam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keselamatan Dipertanyakan, Proyek Jembatan Tuak Disorot Warga, Pengawasan dan Tanggung Jawab Pelaksana Diminta Dievaluasi !!!
Camat Bilah Hulu: “Kades S2 Memang Bandel Nanti Saya Tegur…!!”
Puluhan Tahun, Diduga Keruk Hasil Bumi Tanpa HGU, DPD LSM LIBAS Labuhanbatu Raya Gelar Aksi Damai, Desak Penyegelan dan Sita Perkebunan PICCUAN
Dana Desa Dipertanyakan, Kantor Desa S2 Aek Nabara Tanpa Papan Informasi dan Fasilitas Memprihatinkan
Mengaku Antar Pacar, Teman Gelapkan Motor Honda Beat Deluxe Milik Pelajar:  Polsek Sukatani Ringkus Pelaku !!!
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Di Lapas Kelas III Labuhanbilik
Jelang Pilkades 20 September 2026, Deklarasi Relawan Perubahan Jilid II Dukung Hj. Desi Kurniati Malik
Penampung Air Bersih di Desa Marugun Diduga Kurang Terawat, Masyarakat Soroti Kinerja Pengelolaan dan Pelayanan Air Bersih, Bupatinya Kemana ???
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:09 WIB

Keselamatan Dipertanyakan, Proyek Jembatan Tuak Disorot Warga, Pengawasan dan Tanggung Jawab Pelaksana Diminta Dievaluasi !!!

Jumat, 26 Juni 2026 - 04:43 WIB

Camat Bilah Hulu: “Kades S2 Memang Bandel Nanti Saya Tegur…!!”

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:29 WIB

Puluhan Tahun, Diduga Keruk Hasil Bumi Tanpa HGU, DPD LSM LIBAS Labuhanbatu Raya Gelar Aksi Damai, Desak Penyegelan dan Sita Perkebunan PICCUAN

Kamis, 25 Juni 2026 - 03:25 WIB

Dana Desa Dipertanyakan, Kantor Desa S2 Aek Nabara Tanpa Papan Informasi dan Fasilitas Memprihatinkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:30 WIB

Mengaku Antar Pacar, Teman Gelapkan Motor Honda Beat Deluxe Milik Pelajar:  Polsek Sukatani Ringkus Pelaku !!!

Berita Terbaru