‎Puluhan Dump Truck Beroperasi, PT Wasco dan PT Cipta Diduga Terlibat Cut and Fill Ilegal

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam
Aktivitas cut and fill yang diduga ilegal di kawasan PT Wasco di Jalan Katamso, No.KM. 5 Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga melibatkan PT Wasco bersama perusahaan lain yang disebut sebagai PT Cipta, dengan aktivitas pematangan lahan yang berlangsung secara masif dan menimbulkan tanda tanya besar terkait aspek perizinan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kamis (08/01/2026)

‎Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lokasi, terlihat puluhan unit mobil dump truck hilir mudik mengangkut tanah hasil pemotongan dari area PT Wasco. Aktivitas tersebut berlangsung secara intens, disertai penggunaan alat berat untuk penggalian dan pengurukan lahan.

‎Namun di lokasi kegiatan tidak ditemukan papan proyek maupun informasi resmi yang menjelaskan dasar perizinan atau penanggung jawab kegiatan tersebut.

‎Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh sejumlah awak media kepada pihak PT Wasco. Namun ketika hendak meminta penjelasan langsung kepada manajemen perusahaan, awak media justru dihalangi oleh petugas keamanan dan tidak diberikan akses untuk bertemu pihak yang berwenang.

‎Awak media kemudian diarahkan kepada seorang petugas yang disebut sebagai pencatat aktivitas keluar-masuk mobil dump truck milik PT Cipta.

‎Saat dikonfirmasi terkait perizinan aktivitas cut and fill tersebut, petugas tersebut enggan memberikan penjelasan dan memilih bungkam.

‎Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui perihal perizinan dengan alasan baru bekerja sekitar satu minggu di Kota Batam dan baru datang dari Garut, Jawa Barat.

‎Minimnya transparansi dan tidak adanya keterangan resmi ini semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas cut and fill yang tidak sesuai prosedur.

‎Padahal, setiap kegiatan pematangan lahan di wilayah Batam wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BP Batam sebagai otoritas pengelola kawasan.

‎Mengacu pada regulasi BP Batam, setiap aktivitas penggalian, pengurukan, dan pemindahan material tanah (cut and fill) wajib mengantongi izin tertulis, termasuk persetujuan tata ruang serta kelengkapan dokumen lingkungan.

‎Untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, pelaku usaha diwajibkan memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL sesuai dengan skala dan karakteristik kegiatan.

‎Pelaksanaan kegiatan tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Oleh karena itu, aparat penegak hukum di Kota Batam bersama BP Batam diminta untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.

‎Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait guna memperoleh kejelasan dan penjelasan resmi mengenai aktivitas cut and fill yang diduga ilegal tersebut.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Batam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Peredaran Sabu Kembali Resahkan Warga NA IX-X, Aktivitas Disebut Berlangsung di Kawasan Permukiman
Rustam Efendi Nasution Berkomitmen Memajukan Bilah Hulu
Masyarakat Jangan Dibodohi: Kualitas Air Baku Sungai Kapuas Menjadi Tantangan, Pelayanan Air Bersih Tetap Transparan dan Akuntabel !!!
Kebakaran Hanguskan Mess di Area Parkir Truk Tangki Jalan Khatulistiwa Pontianak, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta
Pelayanan Air Bersih PDAM Kota Pontianak Disorot, Diharapkan Pemkot Kota Tekankan PDAM Segera Melakukan  Perbaikan Menyeluruh dan Tingkatkan Pelayanan
Kapolres Pelabuhan Belawan Kunjungan Kerja ke Polsek Hamparan Perak
Hari Ini Piala Bergilir PWI Labuhanbatu Resmi Dibuka
Propam Polda Jambi, Tak Berdaya Dalam Menangani Angkutan Batu Bara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:31 WIB

Diduga Peredaran Sabu Kembali Resahkan Warga NA IX-X, Aktivitas Disebut Berlangsung di Kawasan Permukiman

Senin, 27 Juli 2026 - 09:20 WIB

Rustam Efendi Nasution Berkomitmen Memajukan Bilah Hulu

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:09 WIB

Kebakaran Hanguskan Mess di Area Parkir Truk Tangki Jalan Khatulistiwa Pontianak, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Pelayanan Air Bersih PDAM Kota Pontianak Disorot, Diharapkan Pemkot Kota Tekankan PDAM Segera Melakukan  Perbaikan Menyeluruh dan Tingkatkan Pelayanan

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:47 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Kunjungan Kerja ke Polsek Hamparan Perak

Berita Terbaru

Berita

Rustam Efendi Nasution Berkomitmen Memajukan Bilah Hulu

Senin, 27 Jul 2026 - 09:20 WIB