‎Puluhan Dump Truck Beroperasi, PT Wasco dan PT Cipta Diduga Terlibat Cut and Fill Ilegal

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam
Aktivitas cut and fill yang diduga ilegal di kawasan PT Wasco di Jalan Katamso, No.KM. 5 Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga melibatkan PT Wasco bersama perusahaan lain yang disebut sebagai PT Cipta, dengan aktivitas pematangan lahan yang berlangsung secara masif dan menimbulkan tanda tanya besar terkait aspek perizinan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kamis (08/01/2026)

‎Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lokasi, terlihat puluhan unit mobil dump truck hilir mudik mengangkut tanah hasil pemotongan dari area PT Wasco. Aktivitas tersebut berlangsung secara intens, disertai penggunaan alat berat untuk penggalian dan pengurukan lahan.

‎Namun di lokasi kegiatan tidak ditemukan papan proyek maupun informasi resmi yang menjelaskan dasar perizinan atau penanggung jawab kegiatan tersebut.

‎Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh sejumlah awak media kepada pihak PT Wasco. Namun ketika hendak meminta penjelasan langsung kepada manajemen perusahaan, awak media justru dihalangi oleh petugas keamanan dan tidak diberikan akses untuk bertemu pihak yang berwenang.

‎Awak media kemudian diarahkan kepada seorang petugas yang disebut sebagai pencatat aktivitas keluar-masuk mobil dump truck milik PT Cipta.

‎Saat dikonfirmasi terkait perizinan aktivitas cut and fill tersebut, petugas tersebut enggan memberikan penjelasan dan memilih bungkam.

‎Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui perihal perizinan dengan alasan baru bekerja sekitar satu minggu di Kota Batam dan baru datang dari Garut, Jawa Barat.

‎Minimnya transparansi dan tidak adanya keterangan resmi ini semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas cut and fill yang tidak sesuai prosedur.

‎Padahal, setiap kegiatan pematangan lahan di wilayah Batam wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BP Batam sebagai otoritas pengelola kawasan.

‎Mengacu pada regulasi BP Batam, setiap aktivitas penggalian, pengurukan, dan pemindahan material tanah (cut and fill) wajib mengantongi izin tertulis, termasuk persetujuan tata ruang serta kelengkapan dokumen lingkungan.

‎Untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, pelaku usaha diwajibkan memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL sesuai dengan skala dan karakteristik kegiatan.

‎Pelaksanaan kegiatan tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Oleh karena itu, aparat penegak hukum di Kota Batam bersama BP Batam diminta untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.

‎Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait guna memperoleh kejelasan dan penjelasan resmi mengenai aktivitas cut and fill yang diduga ilegal tersebut.

Baca Juga:  2 Menteri Turun Langsung Groundbreaking 103 Hunian Tetap bagi Korban Bencana Hidrometeorologi Tapanuli Utara

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Batam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suami Bawa Sepeda Motor Untuk Bawa Angkot, Malah Ditahan dan Dijadikan Terdakwa.
Sambut HBP ke-62 Lapas Rantauprapat Gelar Razia Gabungan
Proyek Turap Misterius di Sungai Itik, Tak Ada Papan Informasi Indikasi Pelanggaran Menguat !!!
Lapor Pak Gubernur! PT Talenta Putra Utama Diduga Langgar UU No. 13/2003, Hak Buruh Ditahan
Lapas Rantauprapat Test Urine Warga Binaan
Mortir Ditemukan Warga, Polres Labuhanbatu Amankan Keselamatan Masyarakat
Najib: Desakan Dan Tuntutan Hak Masyarakat Tidak Direalisaksikan Plasma Kepada PT. Fajar Saudara Lestari (Rudi Tan)
Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Melaksanakan GSN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 14:54 WIB

Suami Bawa Sepeda Motor Untuk Bawa Angkot, Malah Ditahan dan Dijadikan Terdakwa.

Rabu, 8 April 2026 - 08:02 WIB

Sambut HBP ke-62 Lapas Rantauprapat Gelar Razia Gabungan

Rabu, 8 April 2026 - 05:43 WIB

Proyek Turap Misterius di Sungai Itik, Tak Ada Papan Informasi Indikasi Pelanggaran Menguat !!!

Selasa, 7 April 2026 - 16:01 WIB

Lapor Pak Gubernur! PT Talenta Putra Utama Diduga Langgar UU No. 13/2003, Hak Buruh Ditahan

Senin, 6 April 2026 - 14:49 WIB

Lapas Rantauprapat Test Urine Warga Binaan

Berita Terbaru

Berita

Lapas Rantauprapat Test Urine Warga Binaan

Senin, 6 Apr 2026 - 14:49 WIB