Proyek Jalan Patok 50 Sungai Bulan Diduga Asal Jadi, APH Jangan Tutup Mata !!!

- Penulis

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kubu Raya, Kalbar
Pekerjaan rekonstruksi Jalan Patok 50–Sungai Bulan (Segmen Rasau Jaya Umum) lanjutan yang dibiayai APBDP-P Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2025 kini menuai kecaman keras dari masyarakat dan pengguna jalan.

Proyek dengan nilai Rp199.000.000,00 dan waktu pelaksanaan 45 hari kalender itu diduga dikerjakan asal jadi, kejar tayang, dan jauh dari standar mutu konstruksi.

Ironisnya, belum lama selesai dikerjakan, badan jalan di sejumlah titik sudah rusak parah, terkelupas, dan memperlihatkan kualitas material yang patut dipertanyakan. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan spesifikasi teknis yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Material Dipertanyakan, Pengawasan Diduga Nol

Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, ditemukan fakta mencengangkan:
Jalan baru sudah rusak sebelum sempat dinikmati masyarakat
Material diduga tidak sesuai RAB, di mana permukaan jalan terlihat hanya pasir tanpa ikatan kuat
Tidak ditemukan pengawas dari Dinas maupun konsultan pengawas di lokasi
Pekerja mengabaikan K3, bekerja tanpa APD sama sekali
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pengawasan proyek hanya formalitas di atas kertas, sementara pekerjaan fisik dibiarkan berjalan tanpa kendali.

“Kalau baru dikerjakan sudah hancur, lalu ke mana uang ratusan juta itu?” ujar warga dengan nada geram.

Indikasi Pelanggaran Serius & Potensi Tipikor

Jika dugaan ini terbukti, proyek tersebut berpotensi melanggar:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
PP No. 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Lebih jauh, kerusakan dini proyek APBD dapat mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, bila ditemukan unsur kesengajaan, pengurangan volume, atau penggunaan material di bawah standar.

Baca Juga:  Oknum Karyawan PT.Perkebunan Nusantara IV PalmCo Bersama Mantan Kades S-5 Diduga Gelapkan Dana BUMDes

APH Diminta TURUN KE LAPANGAN, Bukan Diam di Kantor
Masyarakat menilai pembiaran terhadap proyek bermasalah sama saja dengan pembunuhan kepercayaan publik. Oleh karena itu, Kepolisian dan Kejaksaan diminta segera bertindak, bukan sekadar menunggu laporan formal.

Tuntutan masyarakat dan tim media:
Inspeksi mendadak (sidak) dan uji fisik proyek
Audit mutu material dan volume pekerjaan
Pemanggilan PPK, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas
Penelusuran proses pencairan anggaran
Penindakan hukum tegas bila terbukti ada penyimpangan
Publik menegaskan, APH jangan menjadi penonton atau justru tameng bagi proyek bermasalah.

Diamnya APH Patut Dipertanyakan

Jika proyek sejelas ini tidak segera diperiksa, publik berhak bertanya:
Apakah hukum masih berpihak pada rakyat, atau justru tunduk pada kepentingan segelintir oknum?
Penegakan hukum harus hadir sebelum kerugian negara semakin besar, bukan setelah proyek rusak total dan anggaran lenyap tanpa pertanggungjawaban.

Hak Jawab Tetap Dibuka

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Mega Suryana, PT. Mitra Sakti Khatulistiwa, serta Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kubu Raya belum memberikan klarifikasi resmi.

Tim media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : MN

Editor : MN

Sumber Berita: Team Invstigasi Media (Ruslan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituding Markup, Kadisnav Pontianak Pastikan Proyek Pagar Rumah Dinas Transparan dan Akuntabel
Profil Alfin Nomleni: Sukses Meraih 3 Medali Emas Olahraga Lari
AMPK – TPPO Telah Tiba Di Dinas P3AP2KB Provinsi Riau Berjuang Mendapat Keadilan
SAMPE Geruduk Kantor Walikota Medan Minta Copot Kepling 12 (Titipan) Dewan di Kelurahan Binjai Medan Denai
Tindak Tegas Dan Tutup SPBU 14.227.350 Telah Terjadi Praktik Penimbunan BBM Solar
Sekum LSM PISIDA Syamsuardi Angkat Bicara Terkait Pemberitaan Media Online Kalimantanpost
Bayi Orangutan Tanpa Induk Ditemukan di Kebun Sawit Warga
AMPK – TPPO Geruduk Kantor Walikota, Minta DP3APMP2KB Kota Medan Dampingi Korban Buat LP Ke Pekanbaru
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 14:00 WIB

Dituding Markup, Kadisnav Pontianak Pastikan Proyek Pagar Rumah Dinas Transparan dan Akuntabel

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:16 WIB

AMPK – TPPO Telah Tiba Di Dinas P3AP2KB Provinsi Riau Berjuang Mendapat Keadilan

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:40 WIB

SAMPE Geruduk Kantor Walikota Medan Minta Copot Kepling 12 (Titipan) Dewan di Kelurahan Binjai Medan Denai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:06 WIB

Tindak Tegas Dan Tutup SPBU 14.227.350 Telah Terjadi Praktik Penimbunan BBM Solar

Sabtu, 24 Januari 2026 - 04:11 WIB

Sekum LSM PISIDA Syamsuardi Angkat Bicara Terkait Pemberitaan Media Online Kalimantanpost

Berita Terbaru