Proyek Jalan Patok 50 Sungai Bulan Diduga Asal Jadi, APH Jangan Tutup Mata !!!

- Penulis

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kubu Raya, Kalbar
Pekerjaan rekonstruksi Jalan Patok 50–Sungai Bulan (Segmen Rasau Jaya Umum) lanjutan yang dibiayai APBDP-P Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2025 kini menuai kecaman keras dari masyarakat dan pengguna jalan.

Proyek dengan nilai Rp199.000.000,00 dan waktu pelaksanaan 45 hari kalender itu diduga dikerjakan asal jadi, kejar tayang, dan jauh dari standar mutu konstruksi.

Ironisnya, belum lama selesai dikerjakan, badan jalan di sejumlah titik sudah rusak parah, terkelupas, dan memperlihatkan kualitas material yang patut dipertanyakan. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan spesifikasi teknis yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Material Dipertanyakan, Pengawasan Diduga Nol

Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, ditemukan fakta mencengangkan:
Jalan baru sudah rusak sebelum sempat dinikmati masyarakat
Material diduga tidak sesuai RAB, di mana permukaan jalan terlihat hanya pasir tanpa ikatan kuat
Tidak ditemukan pengawas dari Dinas maupun konsultan pengawas di lokasi
Pekerja mengabaikan K3, bekerja tanpa APD sama sekali
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pengawasan proyek hanya formalitas di atas kertas, sementara pekerjaan fisik dibiarkan berjalan tanpa kendali.

“Kalau baru dikerjakan sudah hancur, lalu ke mana uang ratusan juta itu?” ujar warga dengan nada geram.

Indikasi Pelanggaran Serius & Potensi Tipikor

Jika dugaan ini terbukti, proyek tersebut berpotensi melanggar:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
PP No. 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Lebih jauh, kerusakan dini proyek APBD dapat mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, bila ditemukan unsur kesengajaan, pengurangan volume, atau penggunaan material di bawah standar.

Baca Juga:  Oknum Karyawan PT.Perkebunan Nusantara IV PalmCo Bersama Mantan Kades S-5 Diduga Gelapkan Dana BUMDes

APH Diminta TURUN KE LAPANGAN, Bukan Diam di Kantor
Masyarakat menilai pembiaran terhadap proyek bermasalah sama saja dengan pembunuhan kepercayaan publik. Oleh karena itu, Kepolisian dan Kejaksaan diminta segera bertindak, bukan sekadar menunggu laporan formal.

Tuntutan masyarakat dan tim media:
Inspeksi mendadak (sidak) dan uji fisik proyek
Audit mutu material dan volume pekerjaan
Pemanggilan PPK, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas
Penelusuran proses pencairan anggaran
Penindakan hukum tegas bila terbukti ada penyimpangan
Publik menegaskan, APH jangan menjadi penonton atau justru tameng bagi proyek bermasalah.

Diamnya APH Patut Dipertanyakan

Jika proyek sejelas ini tidak segera diperiksa, publik berhak bertanya:
Apakah hukum masih berpihak pada rakyat, atau justru tunduk pada kepentingan segelintir oknum?
Penegakan hukum harus hadir sebelum kerugian negara semakin besar, bukan setelah proyek rusak total dan anggaran lenyap tanpa pertanggungjawaban.

Hak Jawab Tetap Dibuka

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Mega Suryana, PT. Mitra Sakti Khatulistiwa, serta Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kubu Raya belum memberikan klarifikasi resmi.

Tim media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : MN

Editor : MN

Sumber Berita: Team Invstigasi Media (Ruslan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Silahturahmi, Intel Kodam XII/Tanjungpura Gelar Buka Puasa Bersama Media Partner dan LSM Sintang
KILL dan Puan Laskar Pemuda Melayu Bagikan 1.000 Paket Takjil di Bundaran Digulis Pontianak
Penangkapan Diduga Tak Profesional Picu Demo Besar di Sintang, Kinerja Kapolres Sintang Disorot
Penerimaan TBS Pihak ke 3 PKS PTPN 4 Regional 1 Aek Nabara sesuai Prosedur
Atiam Bantah Keras Warkop Miliknya, Jadi Tempat Penampungan Barang Ilegal.
Camat Medan Petisah Bersama Unsur Muspika Plus Gelar Giat Jum’at Berbagi Di Bundaran SIB Kota Medan
AKSI FOR-PHAM Hampir Rusuh, Gruduk Kantor Imigrasi Sumut, Tuntut Keadilan WNI.
Wartawan Kalbar Serahkan Kaos HPN 2026 di Banten, Sekjen PWI Pusat Apresiasi Dukungan Daerah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 03:01 WIB

Perkuat Silahturahmi, Intel Kodam XII/Tanjungpura Gelar Buka Puasa Bersama Media Partner dan LSM Sintang

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:50 WIB

KILL dan Puan Laskar Pemuda Melayu Bagikan 1.000 Paket Takjil di Bundaran Digulis Pontianak

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:39 WIB

Penangkapan Diduga Tak Profesional Picu Demo Besar di Sintang, Kinerja Kapolres Sintang Disorot

Sabtu, 21 Februari 2026 - 01:13 WIB

Penerimaan TBS Pihak ke 3 PKS PTPN 4 Regional 1 Aek Nabara sesuai Prosedur

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:34 WIB

Atiam Bantah Keras Warkop Miliknya, Jadi Tempat Penampungan Barang Ilegal.

Berita Terbaru

Berita

Relaas Sidang Iswandi vs PT SIS di PHI Banjarmasin

Jumat, 13 Mar 2026 - 13:59 WIB