Penyalahgunaan BBM Subsidi Di SPBU-N 68.794.003 Kayong Utara Marak Tanpa Rekomendasi

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 03:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kayong Utara, Kalbar. – Diminta Penyidik periksa Per orangan yang diduga tidak menggunakan Rekomendasi, tapi mendapat BBM bersubsidi di SPBU-N 68.794.003.

Mustakim ketua IWO Indonesia angkat bicara berdasarkan informasi masyarakat yang kami terima, beberapa orang yang tidak memiliki rekomendasi, tapi mendapatkan BBM bersubsidi di SPBU-N 68.794.003, per orang mendapat 400 Liter.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maka dari itu kami minta penyidik polres Kayong Utara panggil dugaan per orang yang mendapat Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa rekomendasi di SPBU-N 68.794.003 sukadana, “tegasnya.

Dugaan Per orangan yang mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa rekomendasi berinisial I, AJ, AGS ML, USP, AGS SPT, SKT, ada enam(6) orang, per orangan 400 liter, digunakan mereka untuk BBM sepit, ungkapnya.

Baca Juga:  Wujud Rasa Bangga Kepada Babinsa, Danrem 121/Abw Kunjungi Koramil 12 Parindu Kodim 1204/Sanggau

Jika enam (6) orang yang diduga tidak di mintai keterangan dalam proses penyelidikan, maka hal tersebut membuat kita yakin bahwa dugaan kita penyidik melindungi Mafia BBM di SPBU-N 68.794.003, dan kami meminta, kepada penyidik memanggil dan mintai keterangan dari Dinas atau OPD serta pihak Pertamina.”Tegas Mustakim.

Kami tegaskan sekali lagi, agar penyidik lebih profesional, terbuka dan transparan dalan proses penyelidikan, agar tidak terkesan melindungi Mafia BBM, tutup Mustakim ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia.

Penulis : Bambang

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kalimantan Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lemahnya Penegakan Hukum: Kapolres Sintang Tak berdaya, Mafia Tambang Emas Ilegal Tertawa
GANN Labuhanbatu Raya Meminta Pada Polres Labuhanbatu Agar Segera Tindak Tegas, Diduga Bodong dan AL Edarkan Shabu di Lingga Tiga
Penerimaan TBS Pihak ke 3 PKS PTPN 4 Regional 1 Aek Nabara sesuai Prosedur
SPBU 64.781.21 Dr Wahidin Pontianak Sampaikan Klarifikasi Resmi Bantah Isu Penyaluran Solar ke Mafia BBM
Atiam Bantah Keras Warkop Miliknya, Jadi Tempat Penampungan Barang Ilegal.
Daftar Pencari Orang (S) Kasus DRILLING Dikendalikan Sang Istri, Lemah Hukum Polres Batanghari…!!
PETI di Tempunak, Sintang Kian Menggila: Dugaan Kuat Atensi Kapolri dan Kapolda Kalbar Tidak Diindahkan, Isu Setoran Menguat, Ada Apa Dengan Polsek Tempunak Dan Polres Sintang
Walaupun Sudah Menggunakan Alat Elotrinik Canggih Untuk Memantau Penyelewengan BBM,Tetap Saja Elnusa Petrofin Kebobolan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:10 WIB

Lemahnya Penegakan Hukum: Kapolres Sintang Tak berdaya, Mafia Tambang Emas Ilegal Tertawa

Senin, 23 Februari 2026 - 02:08 WIB

GANN Labuhanbatu Raya Meminta Pada Polres Labuhanbatu Agar Segera Tindak Tegas, Diduga Bodong dan AL Edarkan Shabu di Lingga Tiga

Sabtu, 21 Februari 2026 - 01:13 WIB

Penerimaan TBS Pihak ke 3 PKS PTPN 4 Regional 1 Aek Nabara sesuai Prosedur

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:34 WIB

Atiam Bantah Keras Warkop Miliknya, Jadi Tempat Penampungan Barang Ilegal.

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:16 WIB

Daftar Pencari Orang (S) Kasus DRILLING Dikendalikan Sang Istri, Lemah Hukum Polres Batanghari…!!

Berita Terbaru