Marak Bangunan Tanpa PBG di Kecamatan Medan Tembung Karena Kasi Trantibnya Punya Rekam Jejak Positif Narkoba

- Penulis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan menjadi perhatian serius.

Awak media menemukan kejanggalan bangunan tanpa PBG di jalan }pMandela By Pass simpang Jalan Mustika Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

“Apakah Trantibnya karena punya rekam jejak positif Narkoba makanya marak bangunan tanpa PBG di Kecamatan Medan Tembung,” ungkap Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara, Sabtu (20/12/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dampak Bangunan Tanpa PBG:
– Mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan
– Mengancam keselamatan dan kesehatan warga sekitar
– Merusak ekosistem dan lingkungan

Tindakan yang Dilakukan:
– Komisi 4 DPRD Medan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait untuk membahas langkah penertiban
– Satpol PP diminta untuk melakukan penindakan tegas terhadap bangunan tanpa PBG
– Dinas PKPCKTR diminta untuk memperketat pengawasan dan menerbitkan SP3 untuk bangunan yang tidak memiliki PBG.
– Lurah dan Camat memberikan himbauan kepada pemilik banguan tanpa PBG.

Baca Juga:  ‎Aktivitas Cut and Fill Jalan Terus, Bos PT Cipta Akui Tak Tahu Izin di PT Wasco

Semoga dengan tindakan ini, pembangunan di Kota Medan dapat lebih tertib dan sesuai dengan peraturan.

Camat medan tembung Pandapotan Ritonga mengatakan saat di konfirmasi pada awak media Pitri NST,  bangunan fabel yang Berada di jalan Mandala By Pas kelurahan banten kecamatan medan tembung Sudah kita berikan surat himbauan kepada pemilik bangunan agar mengurus PBG, pungkas camat Medan Tembung

Penulis : Fitri Nst

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Labuhanbatu Respon Cepat Bantu Warga Pulang Ke Riau
Lapas Rantauprapat dan Percasi Gelar Turnamen Catur Meriahkan HBP Ke-62
Terduga Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polsek Marbau, Ini Beritanya
BPN Labuhanbatu Melaksanakan Penyuluhan Program PTSL Tahun 2026 di Desa Meranti
“Advokat Bung Raja dan Advokat Anita Raj Punjabi Hadir Pada Grand Opening Warkop Agam Nyak Well”
Suami Bawa Sepeda Motor Untuk Bawa Angkot, Malah Ditahan dan Dijadikan Terdakwa.
Sambut HBP ke-62 Lapas Rantauprapat Gelar Razia Gabungan
Lapor Pak Gubernur! PT Talenta Putra Utama Diduga Langgar UU No. 13/2003, Hak Buruh Ditahan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:21 WIB

Polres Labuhanbatu Respon Cepat Bantu Warga Pulang Ke Riau

Rabu, 22 April 2026 - 13:07 WIB

Lapas Rantauprapat dan Percasi Gelar Turnamen Catur Meriahkan HBP Ke-62

Jumat, 17 April 2026 - 16:35 WIB

Terduga Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polsek Marbau, Ini Beritanya

Jumat, 17 April 2026 - 03:43 WIB

“Advokat Bung Raja dan Advokat Anita Raj Punjabi Hadir Pada Grand Opening Warkop Agam Nyak Well”

Rabu, 8 April 2026 - 14:54 WIB

Suami Bawa Sepeda Motor Untuk Bawa Angkot, Malah Ditahan dan Dijadikan Terdakwa.

Berita Terbaru