Penerimaan TBS Pihak ke 3 PKS PTPN 4 Regional 1 Aek Nabara sesuai Prosedur

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 01:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu  – Manajemen PT Perkebunan Nusantara  IV Regional I PKS Aek Nabara Grup Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu, memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang beredar terkait dugaan penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) “mentah” di Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Manajemen menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang, tidak terkonfirmasi, serta sarat opini dan asumsi, sehingga berpotensi mencemarkan nama baik institusi dan individu yang disebutkan.
“Tidak pernah ada permintaan klarifikasi resmi kepada manajemen maupun kepada Humas sebelum berita tersebut dipublikasikan. Ini jelas melanggar prinsip keberimbangan dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik,” tegas perwakilan manajemen.

Tidak Berdasar dan Sarat Dugaan:
Pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan Tandan Buah Segar (TBS), baik dari kebun inti maupun pihak ketiga, dilakukan melalui tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap TBS yang masuk ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) melewati:
Pemeriksaan dokumen Delivery Order (DO)
Verifikasi di pos keamanan
Proses sortir di loading ramp
Apabila terdapat buah yang tidak memenuhi standar, maka dilakukan penyortiran sesuai ketentuan. Tidak ada pembiaran terhadap buah yang tidak layak olah.

Manajemen juga menegaskan bahwa tudingan adanya “fee” dan keterlibatan pejabat tanpa bukti yang sah merupakan fitnah serius yang mencederai reputasi perusahaan dan pribadi yang dituduh.

Pertimbangkan Langkah Hukum:
Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), PTPN IV Regional I PKS Aek Nabara menyatakan tidak akan tinggal diam terhadap informasi yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik.

“Apabila tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan dan tidak ada itikad baik untuk melakukan koreksi maupun hak jawab secara proporsional, perusahaan mempertimbangkan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas manajemen.

Baca Juga:  Kabid Humas DPD GWI Kalbar Sambangi Sekretariat Central LAKI, Polemik Tower Ilegal Jadi Sorotan Tajam

Rendemen Tidak Bisa Dinilai Secara Visual:
Terkait pernyataan mengenai rendemen, manajemen menilai opini tersebut tidak didukung analisis teknis yang memadai. Rendemen dipengaruhi banyak faktor, antara lain varietas, umur tanaman, kondisi cuaca, serta proses pengolahan.

Penilaian hanya berdasarkan pengamatan visual di luar area sortir dinilai tidak objektif.sampai dengan saat ini Pencapaian Rendemen PKS Aek Nabara sudah diatas RKAP dan sesuai laporan di PICA (Problem identification and Corrective Action) yang merupakan parameter keberhasilan Pabrik lingkungan PALMCO Yang saat ini telah bernilai Maksimal kategori Hijau.

Komitmen Transparansi:
Manajemen tetap membuka ruang dialog dan siap menerima klarifikasi secara profesional. Namun perusahaan meminta seluruh pihak menghentikan penyebaran informasi yang belum terverifikasi demi menjaga iklim usaha yang sehat dan kondusif di Kabupaten Labuhanbatu.
“Nama baik perusahaan dan pejabat yang disebutkan harus dilindungi dari pemberitaan yang tidak berdasar. Kritik sah-sah saja, namun harus berbasis fakta dan konfirmasi,” tutup pernyataan tersebut.

Manajemen juga menegaskan bahwa sistem kontrak dengan pihak ketiga dilakukan secara tertulis dan transparan, serta mengikuti mekanisme pengadaan dan kerja sama yang berlaku di perusahaan. Terkait isu dugaan keterlibatan oknum pejabat, pihak perusahaan menyatakan tidak ada praktik yang melanggar aturan.

“Operasional PKS berjalan dengan pengawasan , termasuk pengawasan internal perusahaan. Tidak benar jika disebut ada pembiaran terhadap buah yang tidak memenuhi standar mutu,” tegasnya.

Penulis : Andre

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Labuhanbatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPBU 64.781.21 Dr Wahidin Pontianak Sampaikan Klarifikasi Resmi Bantah Isu Penyaluran Solar ke Mafia BBM
Atiam Bantah Keras Warkop Miliknya, Jadi Tempat Penampungan Barang Ilegal.
Daftar Pencari Orang (S) Kasus DRILLING Dikendalikan Sang Istri, Lemah Hukum Polres Batanghari…!!
Walaupun Sudah Menggunakan Alat Elotrinik Canggih Untuk Memantau Penyelewengan BBM,Tetap Saja Elnusa Petrofin Kebobolan
Camat Medan Petisah Bersama Unsur Muspika Plus Gelar Giat Jum’at Berbagi Di Bundaran SIB Kota Medan
Diki Ardiansyah Sitorus, Eks Satpol-PP Labura Dilaporkan ke Polsek NA IX-X Atas Kasus Penggelapan.
FIF Diduga Jual Nama Humas Polres Labuhan Batu Untuk Intimidasi Nasabah Yang Nunggak Bayar Cicilan
HUKUM: Pengadilan Negeri Rantauprapat Tunda Sidang Agenda Pembuktian Gugatan PTPN IV Marsel Kepada Poktan Leuweung Hideung
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 01:13 WIB

Penerimaan TBS Pihak ke 3 PKS PTPN 4 Regional 1 Aek Nabara sesuai Prosedur

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:36 WIB

SPBU 64.781.21 Dr Wahidin Pontianak Sampaikan Klarifikasi Resmi Bantah Isu Penyaluran Solar ke Mafia BBM

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:34 WIB

Atiam Bantah Keras Warkop Miliknya, Jadi Tempat Penampungan Barang Ilegal.

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:16 WIB

Daftar Pencari Orang (S) Kasus DRILLING Dikendalikan Sang Istri, Lemah Hukum Polres Batanghari…!!

Sabtu, 14 Februari 2026 - 05:03 WIB

Walaupun Sudah Menggunakan Alat Elotrinik Canggih Untuk Memantau Penyelewengan BBM,Tetap Saja Elnusa Petrofin Kebobolan

Berita Terbaru