Sintang, Kalbar
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ilegal, di mana kegiatan ilegal tersebut menggunakan mesin gelondongan untuk memisahkan emas dari batuan mineral yang terdapat di dalam tanah. “gelondongan adalah sebutan untuk mesin pengolah hasil tambang (biasanya untuk emas) yang sering digunakan secara tidak resmi, menyebabkan kerusakan lingkungan serius seperti penggundulan hutan dan pencemaran air, serta melanggar hukum karena tidak memiliki izin resmi, dengan sanksi pidana bagi pelakunya.
Mengapa ini disebut PETI..?
PETI merupakan Singkatan dari Pertambangan Tanpa Izin Seperti yang terjadi di bukit moran Lokasi penambangan seringkali mengalami longsor akibat dari kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan pertambangan di bukit moran sudah berlangsung cukup lama dan merusak hutan,tanah serta ekosistem yang ada di sekitarnya.
Di sekitar bukit moran kecamatan Sepauk kabupaten Sintang Kalimantan Barat para pekerja mengunakan alat seperti mesin glondongan,kompresor, hammer,genset,pahat dan lain sebagainya untuk mendapatkan bongkahan batu yang mengandung material emas.
Mesin gelondongan merupakan peralatan yang digunakan untuk memisahkan emas dari tanah/batuan, seringkali menggunakan air dan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida di lokasi bukit moran kecamatan Sepauk kabupaten Sintang Kalimantan Barat.(kamis.15/1/26).
Dampak Negatif PETI Di Bukit Moran
Kerusakan Lingkungan:
Dampak dari aktivitas pertambangan ilegal (PETI ) di bukit moran menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan dan sering kali tidak dapat diperbaiki.
Dampak utamanya meliputi:
Degradasi Tanah:
Pembukaan lahan dan pemindahan lapisan tanah atas menyebabkan hilangnya vegetasi dan kerusakan struktur tanah, membuatnya rentan terhadap erosi dan mengurangi kesuburan tanah.
Pencemaran Air:
Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pengolahan bijih tambang mencemari sumber air permukaan dan air tanah. limbah beracun ini mengalir ke sungai dan danau, membunuh biota air serta membahayakan kesehatan manusia dan hewan yang bergantung pada sumber air tersebut.
Deforestasi dan Kehilangan Biodiversitas:
Pembukaan lahan untuk pertambangan ilegal PETI Di Bukit Moran Kecamatan Sepauk kabupaten Sintang Kalimantan Barat tersebut menyebabkan kehancuran hutan secara massal, yang menghancurkan habitat satwa liar dan mengganggu ekosistem, hal ini menyebabkan penurunan keanekaragaman hayati yang drastis.
Dampak Ekonomi
Kerugian Keuangan Negara:
Negara dan daerah menderita kerugian besar akibat hilangnya potensi pendapatan dari pajak, royalti, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dana ini seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan dan pelayanan publik dan di nikmati masyarakat luas.
Penyelundupan dan Kejahatan Ekonomi:
Aktivitas ilegal tambang ilegal PETI sering kali terkait dengan kejahatan ekonomi terorganisir, seperti penggelapan pajak, penipuan money loundry,dan korupsi, yang merusak integritas sistem keuangan negara.
Ketidakstabilan Ekonomi Lokal:
Meskipun pertambangan ilegal (PETI) dapat memberikan pendapatan sementara bagi individu yang terlibat, sifatnya yang tidak berkelanjutan menyebabkan ketidakpastian ekonomi jangka panjang.
Kerusakan Infrastruktur:
Pencurian komoditas dan kerusakan infrastruktur (seperti jalan rusak dan peralatan berat) oleh penambang ilegal menambah biaya operasional bagi perusahaan resmi dan merugikan ekonomi lokal.
Menghalangi Investasi:
Adanya pertambangan ilegal dan konflik yang menyertainya dapat menghalangi investor resmi untuk berinvestasi di wilayah tersebut.
Dampak Sosial:
Konflik Sosial: Aktivitas ini sering kali memicu ketegangan dan konflik horizontal di masyarakat, terutama terkait perebutan lahan, sumber daya, atau perbedaan pendapat mengenai manfaat dan kerugian tambang.
Masalah Kesehatan: Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida mencemari sumber air dan tanah, menyebabkan risiko kesehatan serius bagi masyarakat sekitar, termasuk keracunan dan kerusakan organ jangka panjang.
Kondisi Kerja yang Buruk: Pekerja di tambang ilegal sering dieksploitasi, bekerja dalam kondisi yang sangat berbahaya tanpa perlindungan kerja yang memadai, dan terkadang melibatkan pekerja anak.
Perubahan Dinamika Sosial: Aktivitas ini dapat mengubah struktur sosial masyarakat, termasuk hilangnya mata pencaharian tradisional seperti pertanian dan perikanan akibat kerusakan lingkungan.
Ketidakamanan dan Kriminalitas: Pertambangan ilegal dapat meningkatkan tingkat kejahatan, seperti perampokan bersenjata dan pencurian, di daerah sekitarnya.
Secara keseluruhan, dampak negatif dari pertambangan ilegal jauh melebihi manfaat ekonomi sesaat yang ditawarkannya, menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, kerugian finansial negara, dan penderitaan sosial bagi masyarakat.
Aspek Hukum:
Pelaku usaha tambang ilegal di Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai UU Minerba (Mineral dan Batubara), meliputi penjara hingga 5 tahun, denda hingga Rp100 miliar (Pasal 158), pidana yang setara ,bagi yang mengangkut/menjual/memanfaatkan hasil tambang ilegal (Pasal 161),serta sanksi tambahan seperti perampasan alat dan keuntungan. Sanksi ini berlaku juga untuk pengurus korporasi, dengan denda bisa dua kali lipat.
Sanksi Pidana Utama (UU No. 3 Tahun 2020):
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin (IUP/IUPK) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Pasal 161: Mengangkut, mengolah, menjual, atau memanfaatkan mineral/batubara hasil tambang ilegal juga dipidana sama (penjara 5 tahun, denda Rp100 miliar).
Sanksi Pidana Tambahan:
Pasal 164: Dapat dikenakan sanksi tambahan seperti:
1.- Perampasan barang yang digunakan untuk tindak pidana.
2.- Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.
3.- Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana (misalnya biaya pemulihan lingkungan).
Sanksi Administratif (Selain Pidana):
1.- Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan.
2.- Pencabutan izin usaha (jika ada izin awal yang disalahgunakan).
3.- Kewajiban reklamasi dan pascatambang, jika tidak dilakukan dapat dikenakan pidana (Pasal 161B).
Sanksi untuk Korporasi:
1.- Denda dua kali lipat dari ketentuan umum.
2.- Pencabutan izin usaha.Ganti rugi atas kerusakan lingkungan/sosial.
Kesimpulan dan langkah LSM TINDAK Indonesia terkait PETI Di Bukit Moran:
Aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia sangat serius dan diancam pidana berat berdasarkan UU Minerba, bertujuan untuk memberikan efek jera dan melindungi lingkungan serta sumber daya alam negara.dalam hal ini lembaga TINDAK Indonesia akan membuat laporan secara tertulis kepada bapak presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penindakan terhadap pertambangan di bukit moran kecamatan Sepauk kabupaten Sintang Kalimantan Barat.
Penulis : Bambang















