Beriman Panjaitan, SH.MH Mendampingi Tuimin “Mertua Tergugat ” Menantu Dalam Agenda Sidang Pemeriksaan Setempat

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUSEL, – Kantor Hukum Beriman Panjaitan SH.MH Dampingi Tuimin saat pengadilan negeri Rantauprapat lakukan Sidang dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) GUGATAN Menantu Perempuannya Dengan No Perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP. di desa Mandala sena Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Jumat (06/02/2026).

Sidang lapangan tersebut dipimpin langsung majelis hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan dihadiri pihak penggugat, Tergugat, Kepala Desa Mandalasena serta para saksi, Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk mencocokkan fakta fisik objek sengketa dengan alat bukti dan keterangan yang telah disampaikan di persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beriman Panjaitan kuasa Hukum Tuimin Selaku pihak Tergugat mengatakan kami secara aktif mengawal proses ini agar majelis hakim memperoleh gambaran utuh terkait objek Gugatan. Pendampingan ini dinilai penting untuk mencegah kekeliruan objek perkara yang dapat berujung pada putusan non-executable.

Baca Juga:  Berkas Perkara Mantan Wamenaker Akhirnya, KPK Melimpahkan Ke Kejaksaan, Noel Menunggu Jadwal Sidang

“Pemeriksaan setempat adalah instrumen krusial dalam perkara perdata. Kami memastikan setiap fakta di lapangan diuji secara cermat, sehingga hak klien kami sebagai tergugat terlindungi secara hukum,” ucap beriman kepada awak media (Jum’at,6/02/2026).

Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat berjalan dengan Lancar dan tertib dengan melakukan pengecekan Lokasi yang jadi Gugatan Yang di perkarakan Pihak penggugat.

Dengan hasil PS tersebut, kami berharap majelis hakim memiliki keyakinan yang kuat dalam menilai bukti dan fakta persidangan, Selanjutnya perkara ini dijadwalkan berlanjut pada sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak tergugat, tutupnya.

Penulis : Albert

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Beriman Panjaitan,SH.MH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Melaksanakan GSN
Oknum Dokter Kecantikan Diduga Ikut Serta Dalam Aksi “KOBOI” Oknum Jaksa EMN
Dugaan Pungli RSUD Aek Kanopan : LMR RI Komda Labura Desak Kejati Sumut Tak Terbitkan SP3.
Klarifikasi Manajemen SPBU 66.796.04 Sayan Diragukan, Tim Investigasi Tantang Buka Rekaman CCTV
Najib: Kasus Dugaan Makanan Bergizi Gratis (MBG) Yang Dikelola H. Widodo Tidak Layak Konsumsi Di SD Negeri 71 Pontianak Barat Harus Menjadi Perhatian Serius, Jangan Diam Oleh Pemerintah Kota Pontianak dan SPPG
Pertanyaan Publik: Ada Apa Wilayah Hukum Polres Batang Hari, “Kasus Sitanggang”
Najib: Kelangkaan BBM Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H Di Kalbar, Bukan Hanya Masalah Pendistribusian, Tapi Keadilan Sosial, Kemana Peran Pertamina, Butakah Matanya, Kok Hanya Diam ???
Kapolda Sumut Kunjungi Polres Labuhanbatu
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 10:53 WIB

Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Melaksanakan GSN

Rabu, 1 April 2026 - 05:05 WIB

Oknum Dokter Kecantikan Diduga Ikut Serta Dalam Aksi “KOBOI” Oknum Jaksa EMN

Senin, 30 Maret 2026 - 07:29 WIB

Dugaan Pungli RSUD Aek Kanopan : LMR RI Komda Labura Desak Kejati Sumut Tak Terbitkan SP3.

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:59 WIB

Klarifikasi Manajemen SPBU 66.796.04 Sayan Diragukan, Tim Investigasi Tantang Buka Rekaman CCTV

Minggu, 29 Maret 2026 - 05:01 WIB

Pertanyaan Publik: Ada Apa Wilayah Hukum Polres Batang Hari, “Kasus Sitanggang”

Berita Terbaru

Berita

Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Melaksanakan GSN

Sabtu, 4 Apr 2026 - 10:53 WIB