Beriman Panjaitan, SH.MH Mendampingi Tuimin “Mertua Tergugat ” Menantu Dalam Agenda Sidang Pemeriksaan Setempat

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUSEL, – Kantor Hukum Beriman Panjaitan SH.MH Dampingi Tuimin saat pengadilan negeri Rantauprapat lakukan Sidang dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) GUGATAN Menantu Perempuannya Dengan No Perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP. di desa Mandala sena Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Jumat (06/02/2026).

Sidang lapangan tersebut dipimpin langsung majelis hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan dihadiri pihak penggugat, Tergugat, Kepala Desa Mandalasena serta para saksi, Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk mencocokkan fakta fisik objek sengketa dengan alat bukti dan keterangan yang telah disampaikan di persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beriman Panjaitan kuasa Hukum Tuimin Selaku pihak Tergugat mengatakan kami secara aktif mengawal proses ini agar majelis hakim memperoleh gambaran utuh terkait objek Gugatan. Pendampingan ini dinilai penting untuk mencegah kekeliruan objek perkara yang dapat berujung pada putusan non-executable.

Baca Juga:  Wisata Baru "Kampung Narkoba" Aek Paing: Destinasi Paling Aman di Bawah Lindungan Bendera.

“Pemeriksaan setempat adalah instrumen krusial dalam perkara perdata. Kami memastikan setiap fakta di lapangan diuji secara cermat, sehingga hak klien kami sebagai tergugat terlindungi secara hukum,” ucap beriman kepada awak media (Jum’at,6/02/2026).

Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat berjalan dengan Lancar dan tertib dengan melakukan pengecekan Lokasi yang jadi Gugatan Yang di perkarakan Pihak penggugat.

Dengan hasil PS tersebut, kami berharap majelis hakim memiliki keyakinan yang kuat dalam menilai bukti dan fakta persidangan, Selanjutnya perkara ini dijadwalkan berlanjut pada sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak tergugat, tutupnya.

Penulis : Albert

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Beriman Panjaitan,SH.MH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Pemerasan di RSUD Aek Kanopan: “Ratusan Pegawai PPPK Jadi Korban”, Kejatisu Turun Tangan.
Diduga Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Badau Kapuas Hulu, Ketua LSM Maung: APH Jangan Tutup Mata
Gudang Rokok Ilegal Diduga Beroperasi di Sintang, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat !!!
Lapor Pak Kapolda: 10 Unit Excavator Beroperasi Bebas Di Boyan Tanjung Kapuas Hulu, Masyarakat Tagih Komitmen Kapolda Berantas PETI Ilegal
Dugaan Permainan Curang BBM Bersubsidi Jenis Solar: Pengisian Berjam-jam di SPBU, Truk Tanpa Nopol Dialihkan ke Lokasi Mirip SPBU
Gubernur Akademi Militer Terima Audiensi Dirut PT LEN Industri (Persero)
Lapor Kasus Penyerobotan Tanah Milik Warga Desa Bena Sektor Dua Ratus Dua
Polemik Pemberhentian Direksi PT. Uncak Kapuas Mandiri Bergulir, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Persidangan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 03:51 WIB

Skandal Pemerasan di RSUD Aek Kanopan: “Ratusan Pegawai PPPK Jadi Korban”, Kejatisu Turun Tangan.

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:11 WIB

Diduga Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Badau Kapuas Hulu, Ketua LSM Maung: APH Jangan Tutup Mata

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gudang Rokok Ilegal Diduga Beroperasi di Sintang, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat !!!

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:15 WIB

Lapor Pak Kapolda: 10 Unit Excavator Beroperasi Bebas Di Boyan Tanjung Kapuas Hulu, Masyarakat Tagih Komitmen Kapolda Berantas PETI Ilegal

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:15 WIB

Dugaan Permainan Curang BBM Bersubsidi Jenis Solar: Pengisian Berjam-jam di SPBU, Truk Tanpa Nopol Dialihkan ke Lokasi Mirip SPBU

Berita Terbaru