Atiam Bantah Keras Warkop Miliknya, Jadi Tempat Penampungan Barang Ilegal.

- Penulis

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melawi, Kalbar. – Terkait narasi pemberitaan yang tidak berimbang serta menyudutkan tempat usaha dan dirinya, atiam membantah keras tuduhan yang menyebut warung kopi miliknya di jalan Cempaka no.25 dijadikan tempat penampungan emas ilegal.tudingan tersebut muncul dalam pemberitaan salah satu media online pada hari Minggu, 15 Februari 2026.

Dalam klasifikasi pemberitaan ini,” dia menegaskan bahwa seluruh isi pemberitaan tersebut tidak pernah dikonfirmasi kepada dirinya dan dinilai sarat asumsi sepihak dan tidak berimbang serta tidak bisa di pertanggung jawabkan. Ia memastikan tidak pernah ada aktivitas jual beli maupun penampungan emas ilegal di warung kopi yang dikelola dirinya.

“Warung kopi saya murni usaha kuliner dan tempat berkumpulnya masyarakat sambil menikmati secangkir kopi buatan dirinya,Tidak pernah ada transaksi emas, apalagi penampungan barang ilegal yang di sangkakan terhadap dirinya.(Senin .16/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia juga membantah adanya isu ruangan khusus di belakang warung yang disebut dipergunakan untuk transaksi emas atau barang ilegal. menurutnya, informasi tersebut tidak berdasar dan tidak pernah dibuktikan ke publik atau di buktikan sesuai hukum yang berlaku, seharusnya media tersebut bisa membuktikan dan narasi yang di buat bisa di pertanggung jawabkan.”tegasnya.

“Selain itu, ia menyayangkan narasi yang menuding dirinya memiliki “bekingan” serta menyeret aparat maupun instansi setempat dalam narasinya. dia menilai tuduhan tersebut sangat serius karena berpotensi mencemarkan nama baik serta merusak kepercayaan publik terhadap instansi maupun aparat penegak hukum.”pungkasnya.

“Ia menegaskan hingga saat ini tidak pernah diperiksa maupun terlibat proses hukum terkait dugaan tersebut. Meski demikian, ia menyatakan siap kooperatif apabila dimintai klarifikasi oleh aparat setempat, dan ia juga siap menempuh jalur hukum.”ucapnya.

“Atiam juga meminta media yang bersangkutan memuat hak jawab secara proporsional sesuai Undang-Undang Pers serta mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang, dan Ia berharap masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

“Jika tuduhan seperti ini terus berulang dan merugikan diri saya maupun tempat usaha saya,maka saya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,”tutupnya.

Penulis : Bambang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Hancur, Janji Mulus Tinggal Spanduk: Warga Desa Balai Agas Bertanya, Anggaran Pembangunan Hilang ke Lumpur atau ke Kantong Pejabat ???
Berita Viral Calon Kepala Desa Sukamulya Hj. Desi Kurniati Malik, SH
Masyarakat Geram, “Akan Bakar Bandar Sabu Apabila Polres Labusel Tidak Bertindak”
Advokat Anita Raj Punjabi Membela Seorang Bapak Yang Digugat Anak Kandungnya Karena Harta
Satgas Saber Pungli dan Inspektorat diminta Periksa Dugaan Pungli Rp15,7 Juta, Panitia BPD Sukamulya
Terduga Pengedar Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
Tokoh dan Umat Islam Kalbar Desak DPRD Kawal Dugaan Aliran Sesat, Minta Kepastian Hukum atas Dugaan Penodaan Agama !!!
DPD ASWIN dan DPD GWI Kalbar Klarifikasi Isu Penyekapan Wartawan di SPBU 64.781.21, Tudingan Bos Preman Dinilai Tak Berdasar
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 02:23 WIB

Jalan Hancur, Janji Mulus Tinggal Spanduk: Warga Desa Balai Agas Bertanya, Anggaran Pembangunan Hilang ke Lumpur atau ke Kantong Pejabat ???

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:32 WIB

Berita Viral Calon Kepala Desa Sukamulya Hj. Desi Kurniati Malik, SH

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:12 WIB

Masyarakat Geram, “Akan Bakar Bandar Sabu Apabila Polres Labusel Tidak Bertindak”

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:22 WIB

Advokat Anita Raj Punjabi Membela Seorang Bapak Yang Digugat Anak Kandungnya Karena Harta

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:37 WIB

Satgas Saber Pungli dan Inspektorat diminta Periksa Dugaan Pungli Rp15,7 Juta, Panitia BPD Sukamulya

Berita Terbaru