Atiam Bantah Keras Warkop Miliknya, Jadi Tempat Penampungan Barang Ilegal.

- Penulis

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melawi, Kalbar. – Terkait narasi pemberitaan yang tidak berimbang serta menyudutkan tempat usaha dan dirinya, atiam membantah keras tuduhan yang menyebut warung kopi miliknya di jalan Cempaka no.25 dijadikan tempat penampungan emas ilegal.tudingan tersebut muncul dalam pemberitaan salah satu media online pada hari Minggu, 15 Februari 2026.

Dalam klasifikasi pemberitaan ini,” dia menegaskan bahwa seluruh isi pemberitaan tersebut tidak pernah dikonfirmasi kepada dirinya dan dinilai sarat asumsi sepihak dan tidak berimbang serta tidak bisa di pertanggung jawabkan. Ia memastikan tidak pernah ada aktivitas jual beli maupun penampungan emas ilegal di warung kopi yang dikelola dirinya.

“Warung kopi saya murni usaha kuliner dan tempat berkumpulnya masyarakat sambil menikmati secangkir kopi buatan dirinya,Tidak pernah ada transaksi emas, apalagi penampungan barang ilegal yang di sangkakan terhadap dirinya.(Senin .16/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia juga membantah adanya isu ruangan khusus di belakang warung yang disebut dipergunakan untuk transaksi emas atau barang ilegal. menurutnya, informasi tersebut tidak berdasar dan tidak pernah dibuktikan ke publik atau di buktikan sesuai hukum yang berlaku, seharusnya media tersebut bisa membuktikan dan narasi yang di buat bisa di pertanggung jawabkan.”tegasnya.

Baca Juga:  Danrem 121/Abw terima hasil operasi penggagalan penyelundupan Narkotika jenis Ganja sebanyak 12,290 kilogram

“Selain itu, ia menyayangkan narasi yang menuding dirinya memiliki “bekingan” serta menyeret aparat maupun instansi setempat dalam narasinya. dia menilai tuduhan tersebut sangat serius karena berpotensi mencemarkan nama baik serta merusak kepercayaan publik terhadap instansi maupun aparat penegak hukum.”pungkasnya.

“Ia menegaskan hingga saat ini tidak pernah diperiksa maupun terlibat proses hukum terkait dugaan tersebut. Meski demikian, ia menyatakan siap kooperatif apabila dimintai klarifikasi oleh aparat setempat, dan ia juga siap menempuh jalur hukum.”ucapnya.

“Atiam juga meminta media yang bersangkutan memuat hak jawab secara proporsional sesuai Undang-Undang Pers serta mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang, dan Ia berharap masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

“Jika tuduhan seperti ini terus berulang dan merugikan diri saya maupun tempat usaha saya,maka saya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,”tutupnya.

Penulis : Bambang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPBU 64.781.21 Dr Wahidin Pontianak Sampaikan Klarifikasi Resmi Bantah Isu Penyaluran Solar ke Mafia BBM
Daftar Pencari Orang (S) Kasus DRILLING Dikendalikan Sang Istri, Lemah Hukum Polres Batanghari…!!
Walaupun Sudah Menggunakan Alat Elotrinik Canggih Untuk Memantau Penyelewengan BBM,Tetap Saja Elnusa Petrofin Kebobolan
Camat Medan Petisah Bersama Unsur Muspika Plus Gelar Giat Jum’at Berbagi Di Bundaran SIB Kota Medan
Diki Ardiansyah Sitorus, Eks Satpol-PP Labura Dilaporkan ke Polsek NA IX-X Atas Kasus Penggelapan.
FIF Diduga Jual Nama Humas Polres Labuhan Batu Untuk Intimidasi Nasabah Yang Nunggak Bayar Cicilan
HUKUM: Pengadilan Negeri Rantauprapat Tunda Sidang Agenda Pembuktian Gugatan PTPN IV Marsel Kepada Poktan Leuweung Hideung
Beriman Panjaitan,SH.MH Menghadirkan Saksi Pihak Tergugat Digugurkan Alasan Gugatan Menantu Perempuan Terhadap Tuimen..!
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:36 WIB

SPBU 64.781.21 Dr Wahidin Pontianak Sampaikan Klarifikasi Resmi Bantah Isu Penyaluran Solar ke Mafia BBM

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:34 WIB

Atiam Bantah Keras Warkop Miliknya, Jadi Tempat Penampungan Barang Ilegal.

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:16 WIB

Daftar Pencari Orang (S) Kasus DRILLING Dikendalikan Sang Istri, Lemah Hukum Polres Batanghari…!!

Sabtu, 14 Februari 2026 - 05:03 WIB

Walaupun Sudah Menggunakan Alat Elotrinik Canggih Untuk Memantau Penyelewengan BBM,Tetap Saja Elnusa Petrofin Kebobolan

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:10 WIB

Diki Ardiansyah Sitorus, Eks Satpol-PP Labura Dilaporkan ke Polsek NA IX-X Atas Kasus Penggelapan.

Berita Terbaru