Labura – Pada hari Sabtu 1 Agustus 2026 pukul 22.00 wib, Polsek Marbau polres labuhanbatu berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Didusun V desa Tubiran kecamatan marbau kabupaten labuhanbatu utara. Labuhanbatu.
(02/08/2026)
Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berawal dari team opsnal unit reskrim polsek Marbau mendapat informasi dari masyarakat.
bahwa ada lokasi dan tempat yang sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu kemudian team reskrim polsek marbau langsung melaksanakan penyelidikan dan pada saat di TKP melihat empat orang laki-laki yang tidak dikenal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
kemudian team reskrim Polsek marbau berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama ALDI FRATAMA Als ACIL Lk. 20tahun dan pada saat penangkapan dan penggeledahan team menemukan 1 (satu) bungkus plastik Asoi warna biru berisikan plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 2.00 gram Bruto yang berada dalam kandang ayam yang berada dibelakang rumah milik saudari NURIANA.
setelah dilakukan interogasi lanjut pelaku mengatakan bahwa masih ada Narkotika jenis sabu yang berada didalam bagasi sepeda motor merk Honda Supra x 125 berwarna merah hitam, hingga dilakukan penggeledahan ditemukan tas kecil warna hitam yg didalamnya banyak plastik transparan dimana salah satunya berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0.62 gram Bruto, dan uang tunai sebesar Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) unit timbangan elektronik warna hitam.
Selanjutnya team membawa 1 (satu ) orang dan barang bukti ke Polsek marbau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Revi Rasyah”


















