Pontianak, Kalbar
Pelayanan air bersih yang disediakan Perumda Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak kembali menjadi perhatian sebagian masyarakat. Sejumlah pelanggan mengeluhkan gangguan distribusi air, tekanan air yang tidak stabil, hingga penghentian aliran air pada waktu tertentu yang dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari.
Berdasarkan berbagai persoalan yang berkembang, pelayanan air bersih di Kota Pontianak dinilai tidak hanya dipengaruhi oleh aspek teknis semata, tetapi juga berkaitan dengan kondisi sumber air baku, infrastruktur yang telah berusia tua, serta dampak pembangunan perkotaan yang memerlukan penyesuaian jaringan distribusi.
Salah satu tantangan utama adalah ketergantungan pada Sungai Kapuas sebagai sumber air baku. Kondisi geografis Kota Pontianak menyebabkan pemanfaatan air tanah menjadi terbatas, sehingga kualitas air Sungai Kapuas sangat menentukan proses produksi air bersih. Berbagai faktor lingkungan, seperti dugaan pencemaran di daerah aliran sungai, aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hulu, serta limbah domestik, disebut berpotensi memengaruhi kualitas air baku sehingga meningkatkan tingkat kesulitan proses pengolahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, jaringan distribusi yang sebagian telah beroperasi selama puluhan tahun juga menjadi tantangan tersendiri. Infrastruktur yang menua berpotensi meningkatkan risiko kebocoran pipa maupun kehilangan air (non-revenue water), sehingga dapat berdampak pada efektivitas distribusi kepada pelanggan.
Gangguan pelayanan juga dapat terjadi ketika terdapat proyek pembangunan jalan, drainase, maupun infrastruktur lainnya yang mengharuskan relokasi atau perbaikan jaringan pipa distribusi. Selain itu, operasional instalasi pengolahan air masih sangat bergantung pada pasokan listrik sehingga apabila terjadi gangguan kelistrikan, produksi air dapat ikut terdampak.
Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Muhammad Najib, Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat, menyampaikan bahwa pelayanan air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus terus ditingkatkan kualitasnya.
Menurut Najib, masyarakat sebagai pelanggan berhak memperoleh pelayanan yang baik, informasi yang jelas apabila terjadi gangguan, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
“Kami memahami bahwa pengelolaan air bersih memiliki tantangan teknis yang kompleks. Namun demikian, masyarakat sebagai konsumen juga memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang layak, transparan, dan akuntabel. Setiap gangguan hendaknya disertai informasi yang cepat, jelas, serta langkah penanganan yang terukur agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Muhammad Najib.
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang pada prinsipnya memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, keselamatan, informasi yang benar, serta pelayanan yang jujur dan tidak diskriminatif.
Selain itu, Najib mendorong Perumda Tirta Khatulistiwa untuk terus melakukan evaluasi terhadap kondisi jaringan distribusi, meningkatkan investasi pada infrastruktur, memperkuat sistem mitigasi gangguan operasional, serta memperluas komunikasi publik agar pelanggan memperoleh kepastian informasi setiap kali terjadi gangguan layanan.
Najib juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan keluhan melalui mekanisme resmi yang telah disediakan oleh Perumda Tirta Khatulistiwa maupun instansi terkait agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Perumda Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak terkait berbagai keluhan yang menjadi perhatian masyarakat dalam naskah ini. Oleh karena itu, media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak Perumda sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, apabila terdapat informasi yang perlu diklarifikasi atau dilengkapi.
Dengan adanya komunikasi yang terbuka antara penyelenggara layanan, masyarakat, dan para pemangku kepentingan, diharapkan kualitas pelayanan air bersih di Kota Pontianak dapat terus ditingkatkan demi memenuhi hak masyarakat atas layanan publik yang andal, berkesinambungan, dan berkualitas.
Tim Redaksi

















