Beriman Panjaitan, SH.MH Mendampingi Tuimin “Mertua Tergugat ” Menantu Dalam Agenda Sidang Pemeriksaan Setempat

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUSEL, – Kantor Hukum Beriman Panjaitan SH.MH Dampingi Tuimin saat pengadilan negeri Rantauprapat lakukan Sidang dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) GUGATAN Menantu Perempuannya Dengan No Perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP. di desa Mandala sena Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Jumat (06/02/2026).

Sidang lapangan tersebut dipimpin langsung majelis hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan dihadiri pihak penggugat, Tergugat, Kepala Desa Mandalasena serta para saksi, Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk mencocokkan fakta fisik objek sengketa dengan alat bukti dan keterangan yang telah disampaikan di persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beriman Panjaitan kuasa Hukum Tuimin Selaku pihak Tergugat mengatakan kami secara aktif mengawal proses ini agar majelis hakim memperoleh gambaran utuh terkait objek Gugatan. Pendampingan ini dinilai penting untuk mencegah kekeliruan objek perkara yang dapat berujung pada putusan non-executable.

Baca Juga:  Mengasah Kreativitas: Pelatihan Cinderamata Manik-Manik Angkat Ekonomi Ibu-Ibu Desa N6 Aek Nabara

“Pemeriksaan setempat adalah instrumen krusial dalam perkara perdata. Kami memastikan setiap fakta di lapangan diuji secara cermat, sehingga hak klien kami sebagai tergugat terlindungi secara hukum,” ucap beriman kepada awak media (Jum’at,6/02/2026).

Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat berjalan dengan Lancar dan tertib dengan melakukan pengecekan Lokasi yang jadi Gugatan Yang di perkarakan Pihak penggugat.

Dengan hasil PS tersebut, kami berharap majelis hakim memiliki keyakinan yang kuat dalam menilai bukti dan fakta persidangan, Selanjutnya perkara ini dijadwalkan berlanjut pada sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak tergugat, tutupnya.

Penulis : Albert

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Beriman Panjaitan,SH.MH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lemah Hukum di Polres Batanghari, PETI Padang Kelapo Kembali Beroperasi, Diduga Ada Setoran Uang Keamanan Rp.500 Ribu per-Mesin….!!
Diduga Koperasi Desa “Merah Putih ” Desa Kampung Padang Melanggar Prinsip Keterbukaan Publik
Kapolsek Tempunak Pimpin Langsung Pembongkaran Arena Judi Sabung Ayam Di Desa Suka Jaya
Kronologi: 26 Tahun ex HGU PTPN 3 Poktan Leuweung Hideung Digugat PTPN IV Marbau Selatan.
Beriman Panjaitan,SH.MH: Sidang Gugatan PTPN IV Atas Poktan Lesung Hideung Berlanjut Dipersidangan
Rorena Polda Kalbar Laksanakan Asistensi dan Evaluasi Pembangunan ZI di Polres Sintang
Penyalahgunaan BBM Subsidi Di SPBU-N 68.794.003 Kayong Utara Marak Tanpa Rekomendasi
‎Korem 121/Abw Gelar Upacara Bendera Mingguan sebagai Penguatan Jiwa Nasionalisme dan membentuk Disiplin
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:22 WIB

Beriman Panjaitan, SH.MH Mendampingi Tuimin “Mertua Tergugat ” Menantu Dalam Agenda Sidang Pemeriksaan Setempat

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:15 WIB

Lemah Hukum di Polres Batanghari, PETI Padang Kelapo Kembali Beroperasi, Diduga Ada Setoran Uang Keamanan Rp.500 Ribu per-Mesin….!!

Kamis, 5 Februari 2026 - 03:54 WIB

Diduga Koperasi Desa “Merah Putih ” Desa Kampung Padang Melanggar Prinsip Keterbukaan Publik

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:38 WIB

Kapolsek Tempunak Pimpin Langsung Pembongkaran Arena Judi Sabung Ayam Di Desa Suka Jaya

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:21 WIB

Kronologi: 26 Tahun ex HGU PTPN 3 Poktan Leuweung Hideung Digugat PTPN IV Marbau Selatan.

Berita Terbaru