Ket.Gambar : Ketua LSM DPD KPK RI, M. Aqil B., S.H.
Tangsel — Pengelolaan anggaran pendidikan tahun 2025 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan kembali menuai sorotan tajam. Sejumlah paket pengadaan barang dinilai sarat ketidakwajaran harga, sehingga mendorong LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) Banten melayangkan laporan resmi dugaan penyimpangan ke Kejaksaan Tinggi Banten pada Rabu, (8/10/2026).
Poin utama yang disorot adalah paket belanja komputer dan laptop dengan total pagu sekitar Rp7,1 miliar. Pengadaan 19 unit laptop untuk SMP Negeri senilai Rp517,75 juta tercatat memiliki harga rata-rata mencapai Rp27,25 juta per unit. Ironisnya, spesifikasi perangkat tersebut justru tergolong usang, yakni prosesor Intel Core i5 dengan RAM DDR3 4 GB dan HDD 500 GB.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nilai puluhan juta rupiah untuk spesifikasi teknis kelas menengah-bawah jelas memicu tanda tanya besar. Apakah ini bentuk pemborosan perencanaan, atau ada selisih harga yang disengaja?” tegas Ketua DPD LSM KPK-RI Banten, M. Aqil B., S.H. Kejanggalan serupa juga ditemukan pada pengadaan 81 unit laptop untuk SD Negeri senilai Rp894,22 juta yang spesifikasinya turut dipertanyakan kesesuaiannya dengan harga yang dibayarkan.
Tidak hanya perangkat elektronik, pengadaan meja dan kursi guru juga menunjukkan disparitas harga yang mencurigakan. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), dua paket dengan merek dan spesifikasi yang sama tercatat memiliki perbedaan harga signifikan, yaitu Rp4,56 juta dan Rp6,5 juta per set. Pelapor juga menyoroti keanehan pencatatan volume pengadaan menggunakan angka pecahan desimal pada dokumen perencanaan.
Sorotan selanjutnya diarahkan pada penyaluran lemari dan loker untuk sekolah serta PAUD swasta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kriteria penetapan penerima manfaat serta kejelasan mekanisme distribusi dinilai kurang transparan. Auditor internal dan aparat penegak hukum pun didesak memeriksa Berita Acara Serah Terima guna memastikan barang benar-benar tersalurkan sesuai rencana.
LSM KPK-RI meminta Kejati Banten menelaah secara menyeluruh seluruh dokumen kontrak, spesifikasi teknis, pembanding harga pasar pada saat transaksi, hingga bukti pembayaran yang sah. Langkah ini penting untuk mengungkap apakah ada kerugian negara yang terjadi akibat pengadaan tersebut.
Pihak pelapor juga mendesak penyidik memanggil Kepala Disdikbud Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, S.E., S.A.P., M.M., M.A., untuk memberikan klarifikasi dasar perhitungan penetapan harga dan pertanggungjawaban penggunaan dana publik yang telah dialokasikan.
“Setiap Rupiah APBD pendidikan adalah amanat rakyat yang diperuntukkan mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan untuk membiayai pengadaan barang yang harganya melambung jauh dari kualitas yang diterima,” tegas Aqil. mengingatkan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kajati Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini dipublish.(Red)


















