Pelayanan Air Bersih PDAM Kota Pontianak Disorot, Diharapkan Pemkot Kota Tekankan PDAM Segera Melakukan  Perbaikan Menyeluruh dan Tingkatkan Pelayanan

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, Kalbar
Pelayanan air bersih yang disediakan Perumda Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak kembali menjadi perhatian sebagian masyarakat. Sejumlah pelanggan mengeluhkan gangguan distribusi air, tekanan air yang tidak stabil, hingga penghentian aliran air pada waktu tertentu yang dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari.

Berdasarkan berbagai persoalan yang berkembang, pelayanan air bersih di Kota Pontianak dinilai tidak hanya dipengaruhi oleh aspek teknis semata, tetapi juga berkaitan dengan kondisi sumber air baku, infrastruktur yang telah berusia tua, serta dampak pembangunan perkotaan yang memerlukan penyesuaian jaringan distribusi.

Salah satu tantangan utama adalah ketergantungan pada Sungai Kapuas sebagai sumber air baku. Kondisi geografis Kota Pontianak menyebabkan pemanfaatan air tanah menjadi terbatas, sehingga kualitas air Sungai Kapuas sangat menentukan proses produksi air bersih. Berbagai faktor lingkungan, seperti dugaan pencemaran di daerah aliran sungai, aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hulu, serta limbah domestik, disebut berpotensi memengaruhi kualitas air baku sehingga meningkatkan tingkat kesulitan proses pengolahan.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, jaringan distribusi yang sebagian telah beroperasi selama puluhan tahun juga menjadi tantangan tersendiri. Infrastruktur yang menua berpotensi meningkatkan risiko kebocoran pipa maupun kehilangan air (non-revenue water), sehingga dapat berdampak pada efektivitas distribusi kepada pelanggan.

Gangguan pelayanan juga dapat terjadi ketika terdapat proyek pembangunan jalan, drainase, maupun infrastruktur lainnya yang mengharuskan relokasi atau perbaikan jaringan pipa distribusi. Selain itu, operasional instalasi pengolahan air masih sangat bergantung pada pasokan listrik sehingga apabila terjadi gangguan kelistrikan, produksi air dapat ikut terdampak.

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Muhammad Najib, Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat, menyampaikan bahwa pelayanan air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus terus ditingkatkan kualitasnya.

Menurut Najib, masyarakat sebagai pelanggan berhak memperoleh pelayanan yang baik, informasi yang jelas apabila terjadi gangguan, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses.

“Kami memahami bahwa pengelolaan air bersih memiliki tantangan teknis yang kompleks. Namun demikian, masyarakat sebagai konsumen juga memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang layak, transparan, dan akuntabel. Setiap gangguan hendaknya disertai informasi yang cepat, jelas, serta langkah penanganan yang terukur agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Muhammad Najib.

Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang pada prinsipnya memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, keselamatan, informasi yang benar, serta pelayanan yang jujur dan tidak diskriminatif.

Selain itu, Najib mendorong Perumda Tirta Khatulistiwa untuk terus melakukan evaluasi terhadap kondisi jaringan distribusi, meningkatkan investasi pada infrastruktur, memperkuat sistem mitigasi gangguan operasional, serta memperluas komunikasi publik agar pelanggan memperoleh kepastian informasi setiap kali terjadi gangguan layanan.

Najib juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan keluhan melalui mekanisme resmi yang telah disediakan oleh Perumda Tirta Khatulistiwa maupun instansi terkait agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Perumda Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak terkait berbagai keluhan yang menjadi perhatian masyarakat dalam naskah ini. Oleh karena itu, media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak Perumda sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, apabila terdapat informasi yang perlu diklarifikasi atau dilengkapi.

Dengan adanya komunikasi yang terbuka antara penyelenggara layanan, masyarakat, dan para pemangku kepentingan, diharapkan kualitas pelayanan air bersih di Kota Pontianak dapat terus ditingkatkan demi memenuhi hak masyarakat atas layanan publik yang andal, berkesinambungan, dan berkualitas.

Tim Redaksi

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Arogan! Kadis DLH Kabupaten Bekasi Diduga Usir Wartawan Saat Dikonfirmasi Kasus Korupsi
Solidaritas Pemuda Pancasila untuk Gimbal Hutapea, PAC Bilah Hulu Kawal Penanganan Kasus Penikaman
Dari Sehelai Kain, Pesan Merawat Warisan Bangsa: Lapas Siborongborong Maknai Hari Batik Nasional 2026
Pj Kades di Sukatani Resmi Dilantik, Camat Agus Dahlan: Jaga Integritas dan Pelayanan Jangan Terganggu
Pemdes N-8 Kebun Salurkan BLT kepada 15 KPM, Tiga Bulan Dibayarkan Sekaligus
Kemarau dan Kabut Asap, Momentum Menjaga Air dan Merawat Alam
Edi Rusdi Kamtono Dinilai Perlu Banyak Belajar dari Sutarmidji, Kurangi Ego Sektoral
Menang Telak Pilkades, Hj. Desi Kurniati Malik Tegaskan Bukan Cari Popularitas dan Kekayaan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:50 WIB

Arogan! Kadis DLH Kabupaten Bekasi Diduga Usir Wartawan Saat Dikonfirmasi Kasus Korupsi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Solidaritas Pemuda Pancasila untuk Gimbal Hutapea, PAC Bilah Hulu Kawal Penanganan Kasus Penikaman

Jumat, 2 Oktober 2026 - 02:58 WIB

Dari Sehelai Kain, Pesan Merawat Warisan Bangsa: Lapas Siborongborong Maknai Hari Batik Nasional 2026

Selasa, 29 September 2026 - 05:25 WIB

Pj Kades di Sukatani Resmi Dilantik, Camat Agus Dahlan: Jaga Integritas dan Pelayanan Jangan Terganggu

Jumat, 25 September 2026 - 22:15 WIB

Pemdes N-8 Kebun Salurkan BLT kepada 15 KPM, Tiga Bulan Dibayarkan Sekaligus

Berita Terbaru