Dipertanyakan, PKL Dipungut Sewa Jutaan di Pinggir Jalan Marina Batam, Uang Masuk Kas Daerah atau Kantong Pribadi?

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 - 03:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

‎Batam
Derita pedagang kaki lima (PKL) di Kota Batam kembali mencuat. Di kawasan strategis, Jalan marina, Tanjung Riau Kecamatan Sekupang,tepatnya di depan Hotel Merlion Kota Batam. para pedagang mengaku harus membayar sewa lapak dengan tarif tinggi hanya untuk berjualan di pinggir jalan umum. Minggu (19/01/2026)
‎
‎Berdasarkan keterangan para pedagang, tarif sewa lapak bervariasi dan ditentukan sepihak oleh pengelola. Untuk lapak kecil, pedagang dikenakan biaya mulai dari Rp500 ribu per bulan, sementara lapak yang lebih besar bisa mencapai jutaan rupiah. Ironisnya, pungutan tersebut tidak disertai bukti resmi, perjanjian tertulis, ataupun kejelasan dasar hukum.
‎
‎“Kami ini hanya ingin mencari nafkah. Tapi untuk berjualan di pinggir jalan saja, kami dipungut biaya mahal,” keluh seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
‎
‎Praktik ini memunculkan pertanyaan serius, apakah sah memungut sewa dari pedagang kaki lima yang berjualan di ruang publik? Lebih jauh, ke mana aliran dana sewa tersebut? Apakah masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), atau justru mengalir ke kantong pihak tertentu?
‎
‎Hingga kini, Pemerintah Kota Batam belum memberikan penjelasan terbuka terkait legalitas praktik sewa lapak PKL di kawasan Jalan Marina.
‎
‎Padahal, jika pungutan tersebut tidak masuk dalam mekanisme resmi daerah, maka patut diduga terjadi praktik pengelolaan ruang publik di luar sistem hukum dan pengawasan pemerintah.
‎
‎Di sisi lain, keberadaan lapak-lapak bebas di sepanjang Jalan Marina juga menimbulkan dampak nyata bagi masyarakat luas.
‎
‎Pantauan di lapangan menunjukkan, aktivitas jual beli yang memakan badan dan bahu jalan kerap memicu kemacetan parah pada jam-jam tertentu, terutama sore hingga malam hari.
‎
‎Kondisi ini bukan hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
‎
‎Situasi ini menempatkan pedagang dan masyarakat dalam posisi dirugikan. Pedagang terbebani biaya sewa yang tinggi, sementara warga harus menghadapi kemacetan akibat lemahnya penataan dan pengawasan.
‎
‎Para PKL menegaskan, mereka tidak menolak penataan ataupun aturan. Yang mereka tuntut adalah keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.
‎
‎Persoalan ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Batam. Penataan pedagang kaki lima seharusnya dilakukan secara adil dan manusiawi.
‎
‎Pemerintah dituntut hadir, menertibkan, sekaligus membuka secara terang-benderang siapa pihak yang berhak mengelola, menarik retribusi, dan bertanggung jawab atas dampak sosial serta lalu lintas di kawasan tersebut.
‎
‎Publik kini menunggu langkah tegas Pemko Batam, menata atau terus membiarkan? Karena di balik lapak-lapak di pinggir jalan Marina, tersimpan persoalan besar tentang keadilan, tata kota, dan keberpihakan negara terhadap rakyat kecil.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Batam

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jembatan Gantung Sungai Ringin Rusak Parah, Keselamatan Anak Sekolah dan Petani Terancam: Pemerintah Diminta Jangan Menunggu Korban!
Lapas Rantauprapat Hadiri Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Lapangan Ika Bina
PPN RU II Kilang Dumai dan Kilang Balikpapan Salur 1.090 Masker KN95 Untuk Warga Kalimantan
Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas
Ketua SC Muskab KORMI Tegaskan Hasnah Putri Jaya Siregar Terpilih Sebagai Ketua
Kepala Desa Endang Tegaskan Pengelolaan Anggaran Berpedoman pada Musyawarah Desa, Mulai dari Pemeliharaan Lampu Jalan, Pelatihan Masyarakat hingga Program Pencegahan Narkoba
POLEMIK AREAL DAS DI KEBUN AEK NABARA UTARA, PIHAK AFDELING III BERIKAN PENJELASAN: FAKTA LAPANGAN DAN BATAS LAHAN HARUS JADI ACUAN!
KADES N-8 AEK NABARA DEDI SUNGKOWO BUKA SUARA SOAL ANGGARAN DESA 2025, TEGASKAN PENGELOLAAN HARUS BERDASARKAN ATURAN
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Jembatan Gantung Sungai Ringin Rusak Parah, Keselamatan Anak Sekolah dan Petani Terancam: Pemerintah Diminta Jangan Menunggu Korban!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Lapas Rantauprapat Hadiri Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Lapangan Ika Bina

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:52 WIB

PPN RU II Kilang Dumai dan Kilang Balikpapan Salur 1.090 Masker KN95 Untuk Warga Kalimantan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:01 WIB

Ketua SC Muskab KORMI Tegaskan Hasnah Putri Jaya Siregar Terpilih Sebagai Ketua

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Kepala Desa Endang Tegaskan Pengelolaan Anggaran Berpedoman pada Musyawarah Desa, Mulai dari Pemeliharaan Lampu Jalan, Pelatihan Masyarakat hingga Program Pencegahan Narkoba

Berita Terbaru