Skandal Pengalihan Dana Insentif Rp10,2 Miliar di Aceh Tenggara: Tabrak Aturan Menkeu Demi PON dan Pilkada

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA,

Integritas tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara kini menjadi sorotan tajam. Pemkab diduga kuat telah melakukan “akrobat anggaran” dengan mengalihkan Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp10,26 miliar untuk membiayai kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk gelaran PON dan Pilkada. 

Tindakan ini dinilai sebagai pembangkangan nyata terhadap Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 353 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan penyelewengan ini mencuat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh Nomor: 13.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025. 

Dalam laporan tersebut, BPK mengendus adanya penganggaran ulang dana transfer yang seharusnya bersifat earmarked (dibatasi penggunaannya), namun justru dikuras untuk kebutuhan di luar mandat pusat.

Aceh Tenggara menerima total DIF sebesar Rp14,04 miliar dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk dua kinerja spesifik:

– Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem: Rp7,25 miliar.

– Kinerja Percepatan Belanja Daerah: Rp6,78 miliar.

Secara aturan, dana sebesar Rp10,26 miliar yang tidak terserap sesuai kriteria tersebut wajib mengendap di kas daerah sebagai SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran). 

Namun, fakta di lapangan menunjukkan anggaran tersebut diduga telah habis dialokasikan untuk membiayai operasional Pekan Olahraga Nasional (PON), suksesi Pilkada, dan bantuan bencana banjir.

Ketua Umum Perkumpulan Pemantau Pembangunan Indonesia (PPPI), Arahim Johari, mengecam keras praktik ini. Ia menegaskan bahwa DIF diberikan sebagai reward untuk rakyat, bukan dana taktis kepala daerah.

“Keputusan Menkeu itu mutlak. Dana itu harusnya dipakai untuk menurunkan angka kemiskinan dan stunting di Aceh Tenggara, bukan untuk hura-hura politik atau kegiatan seremonial lainnya. 

Mengalihkan dana kemiskinan untuk Pilkada dan PON adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat kecil,” tegas Arahim dalam keterangannya, Senin (8/12).

Lebih lanjut, PPPI menilai Pemkab Aceh Tenggara telah gagal menjalankan manajemen risiko keuangan daerah dan mengabaikan prinsip kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi temuan ini, PPPI mengeluarkan pernyataan sikap yang keras bagi pemangku kebijakan:

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi Aceh maupun Polda Aceh, untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh dan memeriksa pejabat terkait di Pemkab Aceh Tenggara. Temuan BPK ini sudah menjadi bukti permulaan yang cukup. Jangan biarkan regulasi pusat diinjak-injak oleh kepentingan segelintir elite di daerah. Kami meminta pertanggungjawaban hukum atas raibnya dana insentif rakyat ini!”

Baca Juga:  Miris, Seorang Lurah Tidak Memiliki Rasa Kemanusiaan, Layak Dicopot..!!

Penulis : Suherni

Editor : Teresya S

Sumber Berita: Ketua Perkumpulan Pemantau Pembangunan Indonesia (PPPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Anggota TNI Inisial DG Jadi Koordinator Kelang Sabung Ayam Di Merano
Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Melaksanakan GSN
Oknum Dokter Kecantikan Diduga Ikut Serta Dalam Aksi “KOBOI” Oknum Jaksa EMN
Dugaan Pungli RSUD Aek Kanopan : LMR RI Komda Labura Desak Kejati Sumut Tak Terbitkan SP3.
Klarifikasi Manajemen SPBU 66.796.04 Sayan Diragukan, Tim Investigasi Tantang Buka Rekaman CCTV
Pertanyaan Publik: Ada Apa Wilayah Hukum Polres Batang Hari, “Kasus Sitanggang”
Kapolda Sumut Kunjungi Polres Labuhanbatu
13 Dapur MBG Milik H.Widodo Dipertanyakan, Orang Tua Murid SDN 71 Pontianak Soroti Kualitas Makanan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 15:45 WIB

Diduga Anggota TNI Inisial DG Jadi Koordinator Kelang Sabung Ayam Di Merano

Sabtu, 4 April 2026 - 10:53 WIB

Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Melaksanakan GSN

Rabu, 1 April 2026 - 05:05 WIB

Oknum Dokter Kecantikan Diduga Ikut Serta Dalam Aksi “KOBOI” Oknum Jaksa EMN

Senin, 30 Maret 2026 - 07:29 WIB

Dugaan Pungli RSUD Aek Kanopan : LMR RI Komda Labura Desak Kejati Sumut Tak Terbitkan SP3.

Minggu, 29 Maret 2026 - 05:01 WIB

Pertanyaan Publik: Ada Apa Wilayah Hukum Polres Batang Hari, “Kasus Sitanggang”

Berita Terbaru

Berita

Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Melaksanakan GSN

Sabtu, 4 Apr 2026 - 10:53 WIB