Bengkayang, Kalbar
Sorotan publik terhadap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp10.366.442.000 di Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, kian menguat.
Proyek yang bersumber dari anggaran negara tersebut kini menuai kritik tajam lantaran manfaat air bersih belum dirasakan secara merata oleh masyarakat, khususnya di Desa Godang Damar, Dusun Jenang.
Berdasarkan data rincian anggaran, proyek SPAM tersebut dialokasikan untuk tiga desa, yakni:
Desa Papan Uduk: Rp4.094.135.000
Desa Godang Damar: Rp3.004.780.000
Desa Saka Taru: Rp3.267.527.000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun hasil investigasi media di lapangan menemukan fakta mencolok: sejumlah rumah warga di Dusun Jenang hingga kini belum teraliri air bersih, meskipun proyek telah diklaim berjalan dan masa kontrak berakhir 19 Desember 2025.
Distribusi Manfaat Dipertanyakan, Keadilan Sosial Tercederai
Kondisi di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan penerima manfaat. Sebagian warga mengaku belum pernah menikmati aliran air dari program SPAM, sementara di titik lain air disebut telah mengalir.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai:
Akurasi data penerima manfaat,
Perencanaan teknis jaringan distribusi, serta
Keadilan sosial dalam pelaksanaan program publik.
Padahal, air bersih merupakan kebutuhan dasar yang dijamin negara dan tidak boleh dibatasi oleh kelalaian teknis maupun administratif.
Tokoh Masyarakat:
Program Negara Tak Boleh Pilih Kasih
Tokoh masyarakat Desa Godang Damar, Pak Tapa, secara terbuka menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap pelaksanaan proyek SPAM yang dinilai belum menyentuh seluruh warga.
“Kami sebagai warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil. Faktanya di Dusun Jenang masih ada warga yang tidak kebagian air bersih. Kalau memang ini program untuk masyarakat, seharusnya dirasakan bersama, bukan sebagian saja,” tegas Pak Tapa, Jumat (19/12/2025)
Ia menambahkan, ketidakmerataan tersebut berpotensi memicu kecemburuan sosial, menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, serta memperburuk kondisi kesehatan dan kesejahteraan warga.
Kepala Desa Bungkam Data, Transparansi Dipertanyakan
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Godang Damar belum menyajikan data rinci terkait:
Jumlah Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat,
Rumah yang telah teraliri air,
Rumah yang belum menikmati layanan SPAM.
Pihak desa justru mengarahkan media untuk mengonfirmasi Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang. Sikap ini dinilai memperkuat dugaan ketidaksinkronan data antara pemerintah desa dan kondisi riil di lapangan, sekaligus memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas proyek.
Anggaran Besar, Pengawasan Lemah?
Proyek SPAM lintas tiga desa ini menelan anggaran negara lebih dari Rp10,3 miliar. Namun hingga kontrak berakhir, manfaatnya dinilai belum optimal dan belum merata.
Selain persoalan distribusi air, kondisi fisik pekerjaan di lapangan juga menjadi perhatian publik, sehingga mengarah pada dugaan:
Lemahnya perencanaan teknis,
Minimnya pengawasan pelaksanaan,
Potensi penyimpangan pelaksanaan proyek.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
Apabila terbukti terjadi ketidaksesuaian pelaksanaan, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN
Pemenuhan air bersih sebagai hak dasar rakyat.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemda wajib menjamin pelayanan dasar, termasuk air minum.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pekerjaan wajib sesuai spesifikasi teknis dan asas kemanfaatan.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika merugikan keuangan negara dan hak masyarakat.
Warga Desak Aparat Turun Tangan
Warga dan tokoh masyarakat mendesak Pemkab Bengkayang, Dinas PUPR, serta aparat penegak hukum untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan:
Validitas data penerima manfaat
Kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis
Tidak adanya praktik yang merugikan hak masyarakat.
“Kami tidak menuduh, kami hanya minta keadilan. Program ini pakai uang negara, jadi harus jelas dan transparan,” tutup Pak Tapa.
Sanksi Tegas Menanti Jika Terbukti Melanggar
Mengacu regulasi yang berlaku, apabila ditemukan pelanggaran, maka terbuka kemungkinan dikenakan:
Sanksi administratif,
Denda keterlambatan,
Blacklist penyedia jasa,
Tuntutan ganti rugi,
Hingga proses hukum pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi akan terus melakukan konfirmasi demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan berpihak pada kepentingan publik.
Penulis : MN
Editor : MN
Sumber Berita: Masyarakat Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang















