Kapuas Hulu, Kalbar
Polemik di tubuh PT. Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda) dalam sepekan terakhir menjadi sorotan publik.
Hal ini menyusul pernyataan resmi kuasa hukum Flora Darosari, S.Psi., yang melaporkan dugaan kesewenang-wenangan dan maladministrasi oleh Bupati Kapuas Hulu.
Kuasa hukum Flora, Dominikus Arif, SH, MH dari kantor ANDEL & ASSOCIATES, pada Senin (23/2/2026) menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut ke lembaga pengawasan berwenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga berita ini diturunkan, menurutnya, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu terkait laporan tersebut.
Gugatan di PTUN Pontianak
Dominikus menjelaskan, kliennya menggugat Bupati Kapuas Hulu ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak atas Surat Keputusan (SK) pemberhentian Direktur Keuangan dan Administrasi Umum. Gugatan itu didaftarkan pada 13 Desember 2023.
Dalam persidangan, kuasa hukum mempersoalkan kebijakan pemberhentian yang dilakukan terhadap seluruh komisaris, direksi, dan karyawan PT Uncak Kapuas Mandiri.
Menurutnya, keputusan tersebut dinilai cacat hukum dan tidak sesuai prosedur peraturan perundang-undangan.
“Pemberhentian direksi tidak melalui mekanisme RUPS sebagaimana diatur dalam ketentuan perseroan terbatas,” ujar Dominikus dalam keterangannya.
Dugaan Konflik Kepentingan
Dalam persidangan, lanjut Dominikus, terungkap dugaan konflik kepentingan yang melatarbelakangi pemberhentian tersebut.
Ia menyebut, direksi yang menjabat sejak 3 Agustus 2022 menemukan indikasi penyimpangan dalam pendistribusian solar subsidi yang diduga melibatkan oknum karyawan bekerja sama dengan transportir PT Perintis dalam pengangkutan BBM ke SPBU milik Pemda.
Atas temuan tersebut, direksi melakukan langkah evaluasi dan berupaya mengganti transportir.
Namun, menurut kuasa hukum, muncul pesan berantai melalui WhatsApp yang dikirim oleh asisten pribadi Bupati bernama Jalung kepada tiga direksi pada 24 dan 25 Desember 2022.
Dalam pesan tersebut, yang menggunakan bahasa daerah, disebutkan agar pengangkutan oleh pihak tertentu tidak diganti karena telah membantu sejak masa kampanye. Kuasa hukum menilai pesan tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap direksi yang baru menjabat sekitar empat bulan saat itu.
Isi pesan yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, menurut Dominikus, pada pokoknya berbunyi agar direksi tidak mengganti transportir, dengan peringatan bahwa pihak yang bersikeras melakukan pergantian justru akan diganti.
Dasar Hukum yang Dipersoalkan
Kuasa hukum menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 80 ayat (3) terkait konflik kepentingan dan sanksi administrasi berat.
Selain itu, pemberhentian direksi disebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mensyaratkan mekanisme melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Kapuas Hulu maupun pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu terkait tudingan tersebut.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memenuhi asas keberimbangan dan prinsip praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Perkembangan perkara ini masih bergulir di PTUN Pontianak.
Publik menanti kejelasan dan putusan hukum yang berkekuatan tetap untuk memberikan kepastian atas polemik yang terjadi di tubuh BUMD tersebut.
(Tim-Red)
Penulis : MN/Tim-red
Editor : MN
Sumber Berita: Kuasa Hukum Flora















