Pengurus SPBU-N dan OPD: Ada Rekom Untuk Nelayan dan Sped Sukadana Pontianak

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 05:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kayong Utara, Kalbar – Reza pengurus SPBU-N 68.794.003 Sukadana Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat, menjelaskan bahwa penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan Rekomendasi Dari Dinas Kelautan dan Perikanan berserta Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara

Menurut Reja pengisian pada malam hari adalah kebijakan kita, guna menghindari antara penggunaan umum dan Rekomendasi agar tidak bentrok, untuk malam itu khusu pengguna Rekomendasi Sped Sukadana tujuan Pontianak

Sped tambang Sukadana Pontianak, berangkat pagi, dari Pontianak tujuan sukadana sampai sore, jadi untuk Rekomendasi Sped kita bijaki malam hari, agar paginya mereka sudah siap berangkat tujuan Pontianak, ungkap Reza pada awak media

Dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara Bapak Wardana.,S.IP.,M.A.P Selaku Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, menjelaskan rekomendasi untuk sped, ada kita terbitkan

kita menerbitkan rekomendasi berdasarkan petunjuk tehnis dari BPH MIGAS, dan rekomendasi kita sekarang telah menggunakan barcode, ucap Wardana.,S.IP.,M.A.P pada awak media

Lian pihak Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten Kayong Utara, ibu Neis Zulika, S.PI Selaku Kabid Perikan Tangkap, di wakili stafnya Mustajirin, pihak nya menjelaskan DKP juga telah menerbikan Rekomendasi untuk Nelayan

Ada puluhan Rekomendasi yang di terbitkan untuk nelayan, oleh dinas kelautan dan perikanan kabupaten Kayong Utara, tutup Mustajirin kepada awak media.

Penulis : Bambang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wartawan Kalbar Serahkan Kaos HPN 2026 di Banten, Sekjen PWI Pusat Apresiasi Dukungan Daerah
Tindak Tegas, Proses Hukum Penggelapan Motor Terhambat, Leasing FIF Rantau Prapat Tuntut Bayar Tunggakan Sebelum Beri Surat ke Polsek NA IX-X.
Peduli Lingkungan Prajurit Posal Teluk Melano dan Forkopimcam Simpang Hilir Turun Langsung Bersihkan Sampah.
Beriman Panjaitan, SH.MH Mendampingi Tuimin “Mertua Tergugat ” Menantu Dalam Agenda Sidang Pemeriksaan Setempat
Lemah Hukum di Polres Batanghari, PETI Padang Kelapo Kembali Beroperasi, Diduga Ada Setoran Uang Keamanan Rp.500 Ribu per-Mesin….!!
Diduga Koperasi Desa “Merah Putih ” Desa Kampung Padang Melanggar Prinsip Keterbukaan Publik
Kapolsek Tempunak Pimpin Langsung Pembongkaran Arena Judi Sabung Ayam Di Desa Suka Jaya
Kronologi: 26 Tahun ex HGU PTPN 3 Poktan Leuweung Hideung Digugat PTPN IV Marbau Selatan.
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:43 WIB

Wartawan Kalbar Serahkan Kaos HPN 2026 di Banten, Sekjen PWI Pusat Apresiasi Dukungan Daerah

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:11 WIB

Tindak Tegas, Proses Hukum Penggelapan Motor Terhambat, Leasing FIF Rantau Prapat Tuntut Bayar Tunggakan Sebelum Beri Surat ke Polsek NA IX-X.

Selasa, 10 Februari 2026 - 05:27 WIB

Pengurus SPBU-N dan OPD: Ada Rekom Untuk Nelayan dan Sped Sukadana Pontianak

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:21 WIB

Peduli Lingkungan Prajurit Posal Teluk Melano dan Forkopimcam Simpang Hilir Turun Langsung Bersihkan Sampah.

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:22 WIB

Beriman Panjaitan, SH.MH Mendampingi Tuimin “Mertua Tergugat ” Menantu Dalam Agenda Sidang Pemeriksaan Setempat

Berita Terbaru