Penangkapan Diduga Tak Profesional Picu Demo Besar di Sintang, Kinerja Kapolres Sintang Disorot

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sintang, Kalbar
Ketegangan memuncak di Sintang pada Sabtu sore, 28 Februari 2026, setelah penangkapan tiga warga yang diduga bekerja di aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kelurahan Kapuas Kiri Hilir berujung pada gelombang protes besar-besaran. Massa dari berbagai Elemen Masyarakat mendatangi Markas Polres Sintang, menuntut kejelasan Hukum sekaligus mempertanyakan profesionalisme aparat dalam proses penangkapan pada Sabtu, 28/2/2026.

Aksi tersebut bukan sekadar bentuk Solidaritas terhadap tiga warga, antara lain berinisial (AB), (RMH) & (DK) yang diamankan, melainkan juga luapan kekecewaan Publik terhadap pola Penegakan Hukum yang dinilai tebang pilih dan minim Prosedur. Massa menuding penangkapan dilakukan tanpa pendekatan Persuasif dan tanpa transparansi yang memadai kepada keluarga maupun Masyarakat sekitar.

Situasi semakin memanas ketika kabar penangkapan menyebar luas di tengah Masyarakat. Warga mempertanyakan mengapa penindakan terhadap PETI terkesan hanya menyasar pekerja lapangan, sementara aktor-aktor besar yang diduga berada di balik aktivitas tersebut justru jarang tersentuh Hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketegangan akhirnya mereda setelah dialog terbuka yang melibatkan perwakilan Pemerintah Daerah dan Legislatif. Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala bersama anggota DPRD Sintang, Muhammad Comain, SH turun langsung menemui massa dan berdiskusi dengan pihak Kepolisian.

Hasil dialog tersebut berujung pada pembebasan tiga orang yang sebelumnya diamankan. Keputusan itu disambut sorak massa, namun sekaligus meninggalkan tanda tanya besar: apakah sejak awal proses penangkapan memang lemah secara Prosedural, ataukah Aparat kalah oleh tekanan massa?

Baca Juga:  Camat Medan Petisah Bersama Unsur Muspika Plus Gelar Giat Jum'at Berbagi Di Bundaran SIB Kota Medan

Jika pembebasan dilakukan karena tidak cukup bukti, maka Publik berhak mempertanyakan dasar penangkapan sejak awal. Namun jika pembebasan terjadi akibat tekanan demonstrasi, maka hal itu justru menjadi preseden buruk bagi wibawa penegakan Hukum.

Peristiwa ini menjadi catatan serius bagi pimpinan Kepolisian setempat. Profesionalisme aparat bukan hanya diukur dari keberanian melakukan penindakan, tetapi juga dari ketepatan prosedur, kekuatan bukti, dan kemampuan komunikasi dengan Masyarakat.

Kritik paling tajam yang muncul di tengah Masyarakat adalah kesan bahwa Aparat bertindak cepat saat menangkap Warga kecil, namun lambat atau bahkan terkesan diam terhadap dugaan jaringan PETI yang lebih besar. Pola seperti ini memperkuat persepsi Publik bahwa Hukum belum ditegakkan secara adil dan menyeluruh.

Selain itu, lemahnya komunikasi Publik dari pihak Kepolisian sejak awal kejadian diduga menjadi pemicu utama membesarnya aksi massa. Ketika informasi resmi minim, rumor berkembang liar dan ketidakpercayaan Masyarakat pun meningkat.

Kasus ini seharusnya menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi jajaran kepolisian di Sintang. Penegakan Hukum terhadap PETI memang penting, tetapi harus dilakukan secara Profesional, Transparan, dan Berkeadilan. Tanpa itu, setiap tindakan aparat justru berpotensi memicu konflik baru di tengah Masyarakat.

Peristiwa 28 Februari ini menjadi pengingat bahwa Penegakan Hukum tanpa kepercayaan publik hanyalah tindakan represif yang mudah dipatahkan oleh tekanan Massa. Jika tidak segera dibenahi, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan kembali terulang dengan skala yang lebih besar.

Tim-Red

Penulis : MN/Tim-red

Editor : MN

Sumber Berita: Warga Masyarakat Kabupaten Sintang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penerimaan TBS Pihak ke 3 PKS PTPN 4 Regional 1 Aek Nabara sesuai Prosedur
Atiam Bantah Keras Warkop Miliknya, Jadi Tempat Penampungan Barang Ilegal.
Camat Medan Petisah Bersama Unsur Muspika Plus Gelar Giat Jum’at Berbagi Di Bundaran SIB Kota Medan
AKSI FOR-PHAM Hampir Rusuh, Gruduk Kantor Imigrasi Sumut, Tuntut Keadilan WNI.
Wartawan Kalbar Serahkan Kaos HPN 2026 di Banten, Sekjen PWI Pusat Apresiasi Dukungan Daerah
Pengurus SPBU-N dan OPD: Ada Rekom Untuk Nelayan dan Sped Sukadana Pontianak
Kronologi: 26 Tahun ex HGU PTPN 3 Poktan Leuweung Hideung Digugat PTPN IV Marbau Selatan.
Dituding Markup, Kadisnav Pontianak Pastikan Proyek Pagar Rumah Dinas Transparan dan Akuntabel
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:39 WIB

Penangkapan Diduga Tak Profesional Picu Demo Besar di Sintang, Kinerja Kapolres Sintang Disorot

Sabtu, 21 Februari 2026 - 01:13 WIB

Penerimaan TBS Pihak ke 3 PKS PTPN 4 Regional 1 Aek Nabara sesuai Prosedur

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:34 WIB

Atiam Bantah Keras Warkop Miliknya, Jadi Tempat Penampungan Barang Ilegal.

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:16 WIB

Camat Medan Petisah Bersama Unsur Muspika Plus Gelar Giat Jum’at Berbagi Di Bundaran SIB Kota Medan

Rabu, 11 Februari 2026 - 05:14 WIB

AKSI FOR-PHAM Hampir Rusuh, Gruduk Kantor Imigrasi Sumut, Tuntut Keadilan WNI.

Berita Terbaru