Lemah Hukum di Polres Batanghari, PETI Padang Kelapo Kembali Beroperasi, Diduga Ada Setoran Uang Keamanan Rp.500 Ribu per-Mesin….!!

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batanghari, – Pasca viral beberapa hari lalu dan sempat ditindak oleh Polres Batanghari, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, kembali beroperasi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya sekitar 50 mesin PETI kembali aktif. Kabar yang mencuat di lapangan, aktivitas ilegal tersebut diduga membayar uang keamanan sebesar (Rp500 ribu) per mesin setiap pekan, yang disebut-sebut disetorkan kepada seorang berinisial (YN).

“Ini kami pantau langsung, mesin kembali hidup,” ungkap Melati, nama samaran, berdasarkan pantauan video yang beredar. Dalam rekaman tersebut, lokasi PETI tampak telah digenangi air, diduga berasal dari anak sungai di sekitar area yang dibendung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Batanghari menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti informasi tersebut. “Siap, akan kita tindak lanjuti,” tegasnya.

Tim media akan membuat laporan langsung polda Riau, jika aparat penegak hukum Polres Batanghari, tegas pimpinan umum Gaperta.id.

Dan, hukum Indonesia harus ditegakkan dengan tegas, pungkasnya.

Kerusakan Alam:
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah aktivitas produksi mineral/batubara ilegal yang merusak lingkungan, menyebabkan deforestasi, pencemaran merkuri, sedimentasi sungai, dan hilangnya keanekaragaman hayati.

Dampak sosialnya meliputi konflik warga, risiko keselamatan (longsor), hingga masalah kesehatan. Kegiatan ini melanggar hukum dan merugikan negara.

Penindakan hukum terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melibatkan sanksi pidana berat berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Tindakan tegas mencakup penutupan lubang tambang, penyitaan alat berat, hingga pemusnahan sarana.

Penindakan hukum bagi pelaku PETI:
Sanksi Pidana Utama: Pelaku penambangan tanpa izin (pasal 158) serta pihak yang menampung, mengolah, atau menjual hasil tambang ilegal (pasal 161) diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar Badan

Dan, sanksi Lingkungan: Pelaku dapat dijerat UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.

Tindakan tegas di lapangan meliputi penggerebekan lokasi, pemusnahan mesin dompeng/alat berat, dan penutupan lubang tambang, terutama yang beroperasi di kawasan hutan atau sungai.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Batanghari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Rehabilitasi SDN 33 Pontianak Kembali Disorot, Tim Media Nilai Klarifikasi Perlu Disampaikan kepada Media yang Menerbitkan Berita Awal
Diduga Kota Pontianak Menjadi Pusat Prostitusi: Tempat Refleksi Diduga Disalahgunakan, Pengawasan Harus Diperketat, Pentingnya Penegakan Aturan dan Perlindungan Konsumen
Publik Minta Aparat Bergerak, Dugaan Gudang Penampung Daging Beku di Pontianak Timur Perlu Diaudit Menyeluruh !!!
Diduga Penampungan CPO Ilegal dan Pengelolaan Limbah B3 di Pontianak Utara Kebal Hukum: Pengawasan Pemkot Pontianak Lemah !!!
Hari Ini Piala Bergilir PWI Labuhanbatu Resmi Dibuka
Tempat Refleksi Diduga Berkedok Prostitusi Marak Di Kota Pontianak: Pengawasan Pemkot Pontianak dan Fungsi Satpol PP Pontianak Kemana ???
Propam Polda Jambi, Tak Berdaya Dalam Menangani Angkutan Batu Bara
Lidah Kolektor Diduga Lebih Tajam dari Surat Peringatan: Dugaan Penghinaan Konsumen PT Nusantara Sakti Melawi Tuai Kecaman, Regulasi OJK Disorot!
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:15 WIB

Proyek Rehabilitasi SDN 33 Pontianak Kembali Disorot, Tim Media Nilai Klarifikasi Perlu Disampaikan kepada Media yang Menerbitkan Berita Awal

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:22 WIB

Diduga Kota Pontianak Menjadi Pusat Prostitusi: Tempat Refleksi Diduga Disalahgunakan, Pengawasan Harus Diperketat, Pentingnya Penegakan Aturan dan Perlindungan Konsumen

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:36 WIB

Publik Minta Aparat Bergerak, Dugaan Gudang Penampung Daging Beku di Pontianak Timur Perlu Diaudit Menyeluruh !!!

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:30 WIB

Diduga Penampungan CPO Ilegal dan Pengelolaan Limbah B3 di Pontianak Utara Kebal Hukum: Pengawasan Pemkot Pontianak Lemah !!!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:37 WIB

Tempat Refleksi Diduga Berkedok Prostitusi Marak Di Kota Pontianak: Pengawasan Pemkot Pontianak dan Fungsi Satpol PP Pontianak Kemana ???

Berita Terbaru