Berkas Perkara Mantan Wamenaker Akhirnya, KPK Melimpahkan Ke Kejaksaan, Noel Menunggu Jadwal Sidang

- Penulis

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,

Status penahanan Wakil Menteri Tenagakera (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) selama 146 hari (sekitar 5 bulan) menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi,(KPK) penangkapan pada 22 Agustus 2025. 

Kasus dugaan mark-up harga sertifikat K3 dari Rp275 ribu menjadi Rp6 juta, kini berkasnya Noel bersama 10 tersangka lainnya. dilimpahkan ke Kejaksaan. pada Kamis,18 Desember 2025 di Gedung Merah Putih, Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Status Berkas: Telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan dari penyidik KPK ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) “.

Dugaan Korupsi terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker secara bersama – sama sejak tahun 2019 mulai terkuak.

Pasal yang Disangkakan kepada mantan Wamenaker Noel terkait dengan pemerasan dan gratifikasi, semakin terang benderang.

Barang Bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK menyebutkan uang tunai Rp3 miliar dan 20 unit mobil. Namun, pihak Noel mengklaim kendaraan tersebut sebagian besar bukan miliknya dan disita saat pengembangan, bukan saat di OTT.

Pembelaan dari Pihak Noel Kuasa hukum, Lambok Gultom, menegaskan kliennya tidak pernah melakukan pemerasan maupun merugikan keuangan negara.

Pihak Noel menyoroti bahwa KPK membidik kasus K3 sudah sejak 2019, sementara Noel baru menjabat sebagai Wamenaker pada tahun 2024.

Ada keraguan dari pihak Noel mengenai status Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena adanya perbedaan informasi mengenai barang bukti saat penangkapan dibandingkan dengan hasil penyidikan.

Dengan rampungnya proses Tahap II ini, kasus akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Noel menyatakan dirinya siap mengikuti proses hukum dan tinggal menunggu jadwal persidangan resmi.

Baca Juga:  Gubernur Akmil Pimpin Laporan Pemberangkatan Cuti Natal dan Tahun Baru Taruna TP 2025/2026

Penulis : Dicky (Pim-Red)

Editor : Teresya S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Relaas Sidang Iswandi vs PT SIS di PHI Banjarmasin
Skandal Pemerasan di RSUD Aek Kanopan: “Ratusan Pegawai PPPK Jadi Korban”, Kejatisu Turun Tangan.
Gubernur Akademi Militer Terima Audiensi Dirut PT LEN Industri (Persero)
Lapor Kasus Penyerobotan Tanah Milik Warga Desa Bena Sektor Dua Ratus Dua
Sangat Miris Seorang Anggota Polri Labuhanbatu Selatan Viral Di Tiktok Perihal Percintaan Tak Sehat
Lemahnya Penegakan Hukum: Kapolres Sintang Tak berdaya, Mafia Tambang Emas Ilegal Tertawa
GANN Labuhanbatu Raya Meminta Pada Polres Labuhanbatu Agar Segera Tindak Tegas, Diduga Bodong dan AL Edarkan Shabu di Lingga Tiga
Penerimaan TBS Pihak ke 3 PKS PTPN 4 Regional 1 Aek Nabara sesuai Prosedur
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:59 WIB

Relaas Sidang Iswandi vs PT SIS di PHI Banjarmasin

Kamis, 12 Maret 2026 - 03:51 WIB

Skandal Pemerasan di RSUD Aek Kanopan: “Ratusan Pegawai PPPK Jadi Korban”, Kejatisu Turun Tangan.

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:46 WIB

Gubernur Akademi Militer Terima Audiensi Dirut PT LEN Industri (Persero)

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:26 WIB

Lapor Kasus Penyerobotan Tanah Milik Warga Desa Bena Sektor Dua Ratus Dua

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:10 WIB

Sangat Miris Seorang Anggota Polri Labuhanbatu Selatan Viral Di Tiktok Perihal Percintaan Tak Sehat

Berita Terbaru

Berita

Relaas Sidang Iswandi vs PT SIS di PHI Banjarmasin

Jumat, 13 Mar 2026 - 13:59 WIB