Antrean BBM Tak Kunjung Usai, Pengamat Nilai Terjadi Policy Failure dan Dugaan Penyimpangan Distribusi di Kalbar !!!

- Penulis

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, Kalbar
Antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi hampir di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kalimantan Barat dinilai bukan sekadar persoalan teknis distribusi, melainkan cerminan kegagalan kebijakan publik (policy failure) dan lemahnya sistem pengawasan secara struktural.

Hal itu disampaikan oleh Dr. Herman Hofi Munawar, SH, pengamat kebijakan publik, dalam keterangannya kepada media pada Rabu, 24 Desember 2025.

“Jika antrean terjadi bertahun-tahun dan di lokasi yang sama, itu berarti perencanaan kuota tidak pernah benar-benar berbasis pada data kebutuhan riil. Ini adalah bentuk kegagalan kebijakan yang nyata,” ujar Dr. Herman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

QR Code Dinilai Tidak Efektif
Menurut Dr. Herman, penerapan sistem QR Code yang digadang-gadang sebagai solusi pengendalian distribusi BBM bersubsidi juga terbukti belum efektif menutup celah penyalahgunaan.

“Kalau antrean tetap panjang meski QR Code sudah diterapkan, maka sistemnya memang masih bisa diakali atau terjadi pembiaran di tingkat operator SPBU terhadap praktik penyalahgunaan identitas digital,” katanya.

Lemahnya Sense of Crisis Regulator
Ia juga menyoroti sikap regulator dan operator distribusi yang dinilai belum menunjukkan sense of crisis atas persoalan ini.

“Ketika masalah ini dibiarkan menahun tanpa langkah luar biasa, itu menunjukkan ada kegagalan respons kebijakan. Dalam teori kebijakan publik, ini sering dikaitkan dengan regulatory capture, ketika pengawas menjadi terlalu dekat dengan pihak yang diawasi,” jelasnya.

Potensi Pelanggaran Hukum Terjadi Terbuka

Secara hukum, lanjutnya, distribusi BBM bersubsidi diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Sidang Menantu Perempuan Gugat Mertua Lansia, Agenda Mediasi Menemui Jalan Buntu, Beriman Panjaitan Sidang Lanjut Pembacaan Gugatan

Pasal 55 mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“Jika antrean panjang truk terjadi hampir setiap hari, maka patut diduga ada penyimpangan distribusi yang terjadi secara terbuka. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi sudah berpotensi pidana,” tegasnya.

Dampak Ekonomi Bagi Masyarakat
Antrean hingga 12–24 jam yang dialami sopir truk dinilai berdampak langsung pada meningkatnya biaya logistik dan hilangnya jam kerja produktif, yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen melalui kenaikan harga barang.

“Kondisi ini menciptakan ekonomi biaya tinggi di Kalimantan Barat dan merupakan bentuk ketidakadilan struktural bagi masyarakat kecil,” ujarnya.

Desakan Langkah Konkrit

Dr. Herman mendorong agar pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah nyata, bukan sekadar bersifat simbolik.

Ia merekomendasikan pembentukan satuan tugas permanen oleh Polda Kalbar di SPBU yang rawan penyimpangan, pemutusan hubungan usaha oleh Pertamina terhadap SPBU yang terbukti membiarkan praktik ilegal, serta audit kuota BBM bersubsidi secara independen dengan melibatkan akademisi dan auditor eksternal.

“Selama sanksi hukum tidak menyentuh aktor intelektual di balik praktik ini, maka sistem secanggih apa pun hanya akan menjadi formalitas administratif,” pungkasnya.

Penulis : MN

Editor : MN

Sumber Berita: Pengamat Hukum & Kebijakan Publik, Dr.Herman Hofi Munawar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GANN Labuhanbatu Raya Meminta Pada Polres Labuhanbatu Agar Segera Tindak Tegas, Diduga Bodong dan AL Edarkan Shabu di Lingga Tiga
Penerimaan TBS Pihak ke 3 PKS PTPN 4 Regional 1 Aek Nabara sesuai Prosedur
SPBU 64.781.21 Dr Wahidin Pontianak Sampaikan Klarifikasi Resmi Bantah Isu Penyaluran Solar ke Mafia BBM
Atiam Bantah Keras Warkop Miliknya, Jadi Tempat Penampungan Barang Ilegal.
Daftar Pencari Orang (S) Kasus DRILLING Dikendalikan Sang Istri, Lemah Hukum Polres Batanghari…!!
Walaupun Sudah Menggunakan Alat Elotrinik Canggih Untuk Memantau Penyelewengan BBM,Tetap Saja Elnusa Petrofin Kebobolan
Camat Medan Petisah Bersama Unsur Muspika Plus Gelar Giat Jum’at Berbagi Di Bundaran SIB Kota Medan
Diki Ardiansyah Sitorus, Eks Satpol-PP Labura Dilaporkan ke Polsek NA IX-X Atas Kasus Penggelapan.
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 02:08 WIB

GANN Labuhanbatu Raya Meminta Pada Polres Labuhanbatu Agar Segera Tindak Tegas, Diduga Bodong dan AL Edarkan Shabu di Lingga Tiga

Sabtu, 21 Februari 2026 - 01:13 WIB

Penerimaan TBS Pihak ke 3 PKS PTPN 4 Regional 1 Aek Nabara sesuai Prosedur

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:34 WIB

Atiam Bantah Keras Warkop Miliknya, Jadi Tempat Penampungan Barang Ilegal.

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:16 WIB

Daftar Pencari Orang (S) Kasus DRILLING Dikendalikan Sang Istri, Lemah Hukum Polres Batanghari…!!

Sabtu, 14 Februari 2026 - 05:03 WIB

Walaupun Sudah Menggunakan Alat Elotrinik Canggih Untuk Memantau Penyelewengan BBM,Tetap Saja Elnusa Petrofin Kebobolan

Berita Terbaru