Proyek Koperasi Merah Putih di Kerinci Disorot, LSM Semut Merah Desak Audit: Dugaan Konflik Kepentingan hingga Selisih Anggaran Puluhan Miliar Dipertanyakan

- Redaksi

Jumat, 6 November 2026 - 09:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI | Gaperta.com – Program pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), yang digadang-gadang menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat desa, kini menghadapi ujian transparansi di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Di tengah besarnya harapan masyarakat terhadap keberhasilan program tersebut, sejumlah dugaan persoalan dalam pelaksanaan pembangunan mulai mencuat ke ruang publik. Mulai dari mekanisme pengadaan material, dugaan keterlibatan pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat militer, hingga pertanyaan mengenai besaran anggaran dan realisasi pekerjaan.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah meminta agar berbagai informasi tersebut tidak dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Sebaliknya, seluruh dugaan harus ditelusuri melalui pemeriksaan yang independen, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, mengatakan pihaknya tengah menghimpun informasi masyarakat mengenai pelaksanaan pembangunan KDMP di sejumlah wilayah Kerinci dan Sungai Penuh.

Menurut Aldi, transparansi menjadi kebutuhan mendesak karena program yang menggunakan anggaran publik harus memiliki mekanisme pengawasan yang jelas.

Tiga Rumah Diduga Menjadi Lokasi Penyimpanan Material

Salah satu informasi yang kini menjadi perhatian LSM Semut Merah adalah dugaan penggunaan tiga rumah untuk menyimpan material konstruksi pembangunan KDMP.

Material yang disebut berada di lokasi tersebut meliputi semen, seng, baja, serta sejumlah kebutuhan pembangunan lainnya.

Aldi mengungkapkan, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima lembaganya, lokasi penyimpanan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan seseorang bernama Handoyo, yang disebut sebagai mertua Komandan Kodim 0417/Kerinci, Eko Siswanto.

Namun, hubungan kepemilikan rumah, penguasaan material, maupun keterlibatan Handoyo dalam pelaksanaan proyek belum dapat dipastikan secara independen.

“Informasi yang kami terima menyebutkan ada tiga rumah yang digunakan untuk menyimpan material pembangunan KDMP. Kami sedang menghimpun bukti dan menelusuri siapa pemilik, pengelola, serta pihak yang bertanggung jawab atas material tersebut,” ujar Aldi, Jumat (6/11/2026).

Selain itu, muncul pula nama Saharudin, yang menurut informasi diterima LSM Semut Merah disebut kerap berada di sekitar toko yang diduga berkaitan dengan Handoyo.

Keberadaan dan peran Saharudin dalam aktivitas tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

Dugaan Konflik Kepentingan, Independensi Pengawasan Dipertanyakan

Aldi menilai, apabila benar terdapat hubungan keluarga antara pihak yang terlibat dalam pengadaan material dan pejabat yang mempunyai fungsi pengawasan atau koordinasi pembangunan, kondisi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan.

Meski demikian, hubungan keluarga semata tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.

Pemeriksaan harus memastikan siapa pihak yang memiliki kewenangan pengadaan, bagaimana mekanisme pemilihan penyedia, serta apakah terdapat penggunaan jabatan untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.

“Tugas Dandim itu ialah mengeksekusi dan mengawasi jalannya konstruksi bangunan, bukan memiliki atau mengambil alih material konstruksi seperti semen dan baja secara pribadi atau kekeluargaan,” tegas Aldi.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Aldi yang masih perlu diuji terhadap ketentuan dan pembagian kewenangan resmi dalam pelaksanaan program KDMP.

Nama Handoyo Dikaitkan dengan Sekitar 14 Unit Pembangunan

Persoalan berikutnya yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai dugaan keterlibatan Handoyo dalam pengerjaan sekitar 14 unit KDMP di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

LSM Semut Merah menyebut adanya informasi bahwa nama Handoyo diduga digunakan dalam administrasi pelaksanaan pekerjaan, sedangkan pengendalian proyek disebut berada pada pihak lain.

Aldi mengatakan sejumlah warga yang memberikan informasi kepada lembaganya mengaku belum pernah bertemu langsung dengan pihak yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan.

Namun, keterangan tersebut belum cukup untuk memastikan adanya penggunaan identitas pihak lain ataupun penyimpangan mekanisme pengadaan.

Karena itu, LSM Semut Merah meminta agar dokumen penunjukan pelaksana, kontrak pekerjaan, identitas penyedia, bukti pembayaran, dan struktur pengendalian proyek diperiksa secara menyeluruh.

Anggaran Rp80 Miliar Jadi Sorotan, Selisih Biaya Harus Dibuktikan

Sorotan paling besar tertuju pada informasi mengenai anggaran pembangunan sekitar 50 unit KDMP.

Berdasarkan angka yang disampaikan LSM Semut Merah, pagu pembangunan disebut mencapai Rp1,6 miliar per unit.

Apabila angka tersebut benar dan berlaku untuk seluruh 50 unit, nilai anggaran keseluruhan mencapai sekitar Rp80 miliar.

Sementara itu, Aldi menyebut pihaknya menerima informasi bahwa biaya pengerjaan sejumlah unit diduga berkisar Rp800 juta hingga Rp900 juta.

Perbandingan sederhana kedua angka tersebut menghasilkan selisih indikatif Rp700 juta hingga Rp800 juta per unit.

Apabila diterapkan pada 50 unit dengan asumsi seluruhnya memiliki struktur anggaran dan biaya yang sama, selisih perhitungannya mencapai Rp35 miliar hingga Rp40 miliar.

Namun, angka tersebut bukan temuan kerugian negara dan belum membuktikan adanya penyimpangan anggaran.

Perbedaan antara pagu dan perkiraan biaya konstruksi belum tentu menunjukkan penyalahgunaan dana, karena perlu diketahui apakah keduanya mencakup komponen pekerjaan, pengadaan, pajak, dan biaya pendukung yang sama.

Untuk memperoleh kepastian, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen anggaran resmi, kontrak, spesifikasi bangunan, rincian harga satuan, volume pekerjaan, realisasi pembayaran, serta hasil pemeriksaan fisik di lapangan.

Tanpa dokumen tersebut, besaran selisih maupun potensi kerugian keuangan negara belum dapat disimpulkan.

Sekitar 13 Unit Disebut Ditinggalkan Pekerja

Tidak hanya persoalan anggaran, LSM Semut Merah juga menerima laporan mengenai sekitar 13 unit pembangunan KDMP yang diduga mengalami penghentian aktivitas pekerjaan.

Menurut Aldi, terdapat informasi bahwa sejumlah pekerja meninggalkan lokasi pembangunan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelangsungan pekerjaan, pemenuhan kewajiban kontrak, serta kesesuaian progres fisik dengan pembayaran yang telah dilakukan.

Akan tetapi, penyebab penghentian aktivitas tersebut belum diketahui.

Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan apakah persoalan berkaitan dengan keterlambatan material, pembayaran, perubahan pelaksana, kendala teknis, atau kemungkinan pelanggaran kontrak.

LSM Semut Merah meminta agar laporan kemajuan pembangunan tidak hanya diperiksa berdasarkan dokumen, tetapi juga dibandingkan dengan kondisi fisik setiap unit.

Desak Korem dan Kodam Turun Tangan

Menyikapi berbagai informasi tersebut, Aldi mendesak jajaran Komando Resor Militer (Korem) 042/Garuda Putih serta Komando Daerah Militer yang membawahi wilayah Kerinci untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Menurutnya, pemeriksaan independen penting untuk memberikan kepastian sekaligus melindungi nama baik pihak-pihak yang disebut apabila tuduhan tersebut tidak terbukti.

“Dugaan ini harus ditelusuri secara serius. Kami meminta Danrem dan Kodam TNI turun untuk memeriksa persoalan ini secara objektif dan transparan,” ujar Aldi.

Selain pemeriksaan internal, ia juga mendorong audit oleh lembaga pengawasan yang berwenang terhadap penggunaan anggaran, pengadaan material, penunjukan pelaksana, dan realisasi pembangunan.

Aldi menegaskan, program pembangunan koperasi seharusnya memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, bukan justru menyisakan pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran.

Program untuk Rakyat Harus Terbuka kepada Rakyat

Pembangunan KDMP merupakan bagian dari upaya memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Karena itu, keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah bangunan yang direncanakan atau nilai anggaran yang dialokasikan.

Lebih jauh, masyarakat berhak mengetahui apakah pembangunan berjalan sesuai ketentuan, apakah kualitas bangunan memenuhi spesifikasi, dan apakah seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan yang mencuat di Kerinci dan Sungai Penuh menjadi alasan penting untuk memperkuat keterbukaan informasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan program.

Konfirmasi dan Hak Jawab

Hingga naskah ini disusun, informasi mengenai dugaan keterlibatan keluarga Dandim 0417/Kerinci, penggunaan rumah untuk penyimpanan material, peran Handoyo dan Saharudin, besaran anggaran, serta pekerjaan yang diduga terhenti belum memperoleh pembuktian melalui hasil pemeriksaan resmi.

Keterangan dan tanggapan langsung dari Dandim 0417/Kerinci Eko Siswanto, Handoyo, Saharudin, pihak pelaksana pembangunan, dan instansi terkait juga belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi.

Gaperta.com membuka ruang klarifikasi, konfirmasi, dan hak jawab secara proporsional bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Pada akhirnya, transparansi dan pemeriksaan yang objektif diperlukan agar dugaan yang berkembang tidak berubah menjadi penghakiman publik tanpa dasar.

Sebab, program pembangunan untuk kesejahteraan rakyat harus dijalankan dengan akuntabilitas, sementara setiap pihak tetap berhak memperoleh perlakuan yang adil berdasarkan prinsip praduga tak bersalah.

(Roli Dianda/Tim)

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TKD Hilang Jejak, BUMDes Gelap Laporan, Keuangan Desa Dipertanyakan, Sertijab Sukamulya Mandek
Sertijab Desa Sukamulya Terganjal, Kades Baru Tolak Tanda Tangan Sebelum Aset dan Keuangan Dibuka: AWIBB Desak Transparansi
Pelindo Regional I Belawan Terus Mendukung Peningkatan Fasilitas Dan Kualitas Pelayanan Kepelabuhanan
Layanan Kepelabuhanan Melalui Penataan Proses Bisnis Sebagai Bagian Dari Transformasi Pelindo Group
Imigrasi Kelas II TPI Belawan Berhasil Raih Penghargaan Kantor Imigrasi Teraktif Kedua Program Desa Binaan
CSR PT Musim Mas Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis, 463 Warga Ikuti Pemeriksaan dan Donor Darah
CSR PT Musim Mas Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis, 463 Warga Ikuti Pemeriksaan dan Donor Darah
Sinergi Optimalisasi Aset Negara: KSOP Utama Belawan dan Pelindo Resmi Teken Perjanjian Tukar Menukar BMN
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 09:36 WIB

TKD Hilang Jejak, BUMDes Gelap Laporan, Keuangan Desa Dipertanyakan, Sertijab Sukamulya Mandek

Kamis, 5 November 2026 - 08:43 WIB

Sertijab Desa Sukamulya Terganjal, Kades Baru Tolak Tanda Tangan Sebelum Aset dan Keuangan Dibuka: AWIBB Desak Transparansi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Pelindo Regional I Belawan Terus Mendukung Peningkatan Fasilitas Dan Kualitas Pelayanan Kepelabuhanan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:46 WIB

Layanan Kepelabuhanan Melalui Penataan Proses Bisnis Sebagai Bagian Dari Transformasi Pelindo Group

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Imigrasi Kelas II TPI Belawan Berhasil Raih Penghargaan Kantor Imigrasi Teraktif Kedua Program Desa Binaan

Berita Terbaru