.JAMBI | Gaperta.com – Sebuah persoalan serius mencuat di tengah proses penanganan perkara pidana yang melibatkan anggota kepolisian di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Sejumlah barang berharga milik Bripka DHR dilaporkan hilang dari kamar kos yang sebelumnya dipasangi garis polisi dan disebut berada dalam penguasaan aparat penegak hukum.
Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: siapa yang bertanggung jawab atas keamanan barang milik seseorang ketika akses terhadap tempat penyimpanannya telah dibatasi untuk kepentingan penyidikan?
Persoalan ini terungkap setelah pelaksanaan rekonstruksi perkara yang melibatkan Brigpol EWS di Azi Kost, Kelurahan Rano, Kecamatan Sabak Barat, pada 26 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan yang disampaikan Bripka DHR melalui kuasa hukumnya, Chris Januardi, S.H., M.H., sejumlah barang milik kliennya diketahui tidak lagi berada di tempat semula ketika pelaksanaan rekonstruksi berlangsung.
Meski menyadari adanya barang yang diduga hilang, Bripka DHR disebut memilih tidak mengganggu jalannya rekonstruksi. Ia baru menyampaikan persoalan tersebut kepada kuasa hukumnya setelah kegiatan selesai.
### Laptop hingga Sangkur Dilaporkan Hilang
Chris Januardi mengungkapkan, terdapat sedikitnya tiga jenis barang milik kliennya yang dilaporkan tidak ditemukan di dalam kamar kos.
Barang tersebut meliputi satu unit laptop Lenovo Gaming Core i7 beserta tas dan perlengkapannya, satu bilah sangkur jenis kukri yang sebelumnya diletakkan pada gantungan di belakang pintu, serta satu perangkat TWS berwarna putih yang disimpan di dalam tas selempang merek TUMI.
Menurut keterangan Bripka DHR, tas selempang tersebut masih berada di lokasi, tetapi ditemukan dalam keadaan terbuka.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai siapa saja yang pernah memasuki kamar, melakukan pemeriksaan, atau memindahkan barang selama lokasi berada dalam pembatasan akses.
Namun demikian, keberadaan barang yang belum ditemukan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan terjadinya pencurian ataupun keterlibatan pihak tertentu.
Penelusuran terhadap daftar inventaris barang, dokumentasi pemeriksaan, dan riwayat akses kamar diperlukan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi.
### Kamar Disebut Dikuasai Aparat Sejak Juli 2026
Persoalan menjadi semakin kompleks karena Bripka DHR menyatakan bahwa sejak 18 Juli 2026, kamar-kamar di lokasi kos tersebut telah berada dalam penguasaan aparat untuk kepentingan penyidikan.
Menurut keterangannya, kunci kamar berada pada pihak yang menangani perkara, sementara penghuni tidak diperkenankan mengambil barang tanpa izin.
Kamar tersebut juga disebut dipasangi garis polisi dan berada dalam status yang oleh pihak terkait disebut sebagai KUO.
Akan tetapi, istilah maupun dasar administratif status tersebut masih perlu diklarifikasi kepada penyidik.
Kuasa hukum mempertanyakan apakah pembatasan akses terhadap kamar dan barang milik penghuni telah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum yang semestinya.
Chris juga menyoroti dugaan tidak diterimanya dokumen terkait tindakan penyitaan, termasuk surat perintah maupun tanda penerimaan barang sitaan, apabila memang telah dilakukan penyitaan.
Persoalan ini penting karena penguasaan suatu lokasi untuk kepentingan penyidikan tidak serta-merta menjadikan seluruh barang pribadi di dalamnya sebagai barang bukti tindak pidana.
Setiap tindakan penggeledahan, penyitaan, dan pengamanan barang harus memiliki dasar hukum serta administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
### Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penguasaan Barang
Setelah rekonstruksi selesai, Chris Januardi mengaku meminta penjelasan kepada Ipda Heri, yang disebut baru menjabat sebagai Kanit Pidum menggantikan Ipda Danu.
Menurut penuturan Chris, Ipda Heri menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui persoalan barang yang dilaporkan hilang karena baru menduduki jabatan tersebut.
Chris kemudian mempertanyakan dasar hukum penguasaan barang-barang milik Bripka DHR dan penghuni lainnya yang berada di kamar kos.
Ia juga meminta kejelasan apakah terdapat surat perintah penyitaan, daftar inventaris, maupun dokumen lain yang menjelaskan status barang tersebut.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, setelah dilakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim, sejumlah barang milik penghuni akhirnya diperbolehkan untuk diambil kembali.
Sementara itu, mengenai barang yang dilaporkan hilang, pihak Reskrim disebut akan terlebih dahulu melakukan pencarian.
Keterangan mengenai proses pengembalian barang serta hasil pencarian tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari Polres Tanjung Jabung Timur.
### Saling Lempar Tanggung Jawab? Rantai Penguasaan Kunci Perlu Diusut
Bripka DHR juga mengaku telah meminta penjelasan kepada sejumlah personel yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara, termasuk Brigpol Nelsen dan Ipda Danu.
Namun, menurut keterangannya, belum diperoleh jawaban yang dapat menjelaskan keberadaan barang yang dipersoalkan.
Ia juga mengaku mendapatkan informasi bahwa kunci kamar sebelumnya pernah berada dalam penguasaan personel Propam.
Untuk menelusuri informasi tersebut, Bripka DHR kemudian disebut menghubungi Kanit Provos Ipda Raden dan Kanit Paminal Aiptu Antonius.
Akan tetapi, menurut versi Bripka DHR, penjelasan yang diterimanya belum memberikan kepastian mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengamanan kamar dan barang-barang di dalamnya.
Rangkaian keterangan ini belum dapat dipastikan kebenarannya tanpa pemeriksaan terhadap personel terkait.
Meski demikian, persoalan tersebut memperlihatkan pentingnya penelusuran rantai penguasaan kunci, daftar petugas yang memiliki akses, berita acara pemeriksaan lokasi, serta dokumentasi keluar-masuk barang.
Apabila benar kamar berada dalam pengawasan aparat selama berbulan-bulan, mekanisme pengamanannya patut dijelaskan secara terbuka.
### Barang Tertentu Hilang, Barang Berharga Lain Disebut Masih Utuh
Hal lain yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah laporan bahwa tidak semua barang berharga di dalam kamar hilang.
Menurut Bripka DHR, sejumlah barang seperti kulkas mini, jam tangan, sepatu, dan pakaian masih berada di tempatnya.
Sementara itu, beberapa barang tertentu justru tidak ditemukan.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari pihak pemilik barang.
Namun, pola barang yang dilaporkan hilang tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan identitas ataupun profesi pihak yang mungkin bertanggung jawab.
Pemeriksaan objektif diperlukan untuk mengetahui apakah barang tersebut pernah dipindahkan, diamankan secara resmi, dibawa pihak lain, atau benar-benar menjadi objek tindak pidana.
Karena itu, pemeriksaan tidak semestinya hanya bertumpu pada dugaan, tetapi juga pada bukti administrasi, keterangan saksi, dan bukti elektronik yang tersedia.
### Kapolres Disebut Belum Memberikan Tanggapan
Dalam upaya memperoleh penjelasan berimbang, pihak media menyatakan telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Ade Chandra, S.I.K.
Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, hingga naskah ini disusun belum terdapat jawaban atas pertanyaan yang diajukan.
Belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pembenaran atas dugaan yang disampaikan pihak Bripka DHR.
Kendati demikian, klarifikasi resmi kepolisian diperlukan untuk menjawab sejumlah persoalan penting, terutama mengenai status hukum kamar kos, pihak yang memegang kunci, keberadaan dokumen penyitaan, dan langkah pencarian barang yang dilaporkan hilang.
### Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum
Chris Januardi menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum untuk meminta kejelasan dan pertanggungjawaban atas barang-barang milik kliennya.
Langkah tersebut diarahkan pada penelusuran tindakan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap pengamanan lokasi selama proses penyidikan berlangsung.
Pihak Bripka DHR berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif, termasuk terhadap personel yang memiliki akses ke kamar kos maupun yang tercantum dalam administrasi penanganan perkara.
Apabila nantinya ditemukan pelanggaran prosedur, kelalaian, atau unsur tindak pidana, penanganannya harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila terdapat dokumen resmi yang menjelaskan pemindahan atau pengamanan barang, informasi tersebut perlu disampaikan untuk menghindari kesimpangsiuran.
### Ujian Akuntabilitas Penegakan Hukum
Kasus ini bukan sekadar persoalan kehilangan laptop atau barang pribadi. Lebih jauh, laporan tersebut menyentuh aspek penting dalam sistem peradilan pidana, yakni kepastian hukum terhadap barang milik warga yang berada di lokasi pemeriksaan aparat.
Ketika sebuah tempat telah dipasangi garis polisi dan akses pemiliknya dibatasi, pengamanan lokasi harus dilaksanakan secara tertib, terukur, dan dapat diaudit.
Penanganan barang bukti maupun barang pribadi tidak boleh berada dalam wilayah abu-abu administrasi.
Garis polisi merupakan instrumen pengamanan proses hukum, bukan alasan untuk mengabaikan kejelasan status dan keselamatan barang milik seseorang.
Karena itu, Polres Tanjung Jabung Timur diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi sekaligus menelusuri laporan tersebut secara profesional dan transparan.
Apabila diperlukan, pemeriksaan melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian dapat menjadi langkah untuk memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sebagaimana mestinya.
Pada akhirnya, persoalan ini harus diselesaikan melalui fakta dan pembuktian, bukan spekulasi.
Sebab, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak hanya dibangun melalui keberhasilan mengungkap perkara, tetapi juga melalui kemampuan aparat mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang dilakukan dalam proses penegakan hukum.
(Donal Simanjuntak | Gaperta.com)


















