Aktivitas Alat Berat di Blok Divisi 3 M.26 Dipertanyakan, Pihak Legal PT ASP Mengaku Masih Berkoordinasi dengan Dinas Terkait

- Redaksi

Minggu, 1 November 2026 - 07:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SANGGAU, KALIMANTAN BARAT | Gaperta.com – Aktivitas penggalian material menggunakan alat berat di kawasan perkebunan kelapa sawit yang disebut berada dalam areal PT Agrina Sawit Perdana (ASP), tepatnya di Blok Divisi 3 M.26, memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum, peruntukan material, serta pemenuhan ketentuan perizinan kegiatan tersebut.

Pekerjaan yang menurut informasi diterima awak media telah berlangsung sejak 22 Oktober 2026 itu menjadi perhatian setelah pihak perusahaan, ketika dikonfirmasi mengenai izin penggalian, belum memberikan penjelasan terperinci mengenai dokumen legalitas yang mendasarinya.

Dokumentasi lapangan memperlihatkan keberadaan alat berat jenis ekskavator yang melakukan pekerjaan pada area tanah terbuka di sekitar vegetasi perkebunan.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, jenis material yang digali, volume pekerjaan, tujuan penggunaan, dan status perizinannya masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Ditanya Izin Galian, Pihak Perusahaan Menjawab HGU

Dalam upaya menjalankan fungsi kontrol sosial, awak media melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada kontak yang disebut sebagai bagian legal PT ASP.

Pertanyaan awal difokuskan pada dokumen perizinan yang menjadi dasar aktivitas penggalian material tersebut.

Menanggapi pertanyaan itu, pihak perusahaan menyampaikan jawaban singkat:

“HGU bang.”

Jawaban tersebut kemudian ditanggapi kembali oleh awak media dengan penegasan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak atas tanah, sedangkan pertanyaan yang diajukan secara khusus menyangkut perizinan kegiatan penggalian material.

Setelah memperoleh penegasan tersebut, pihak perusahaan kembali memberikan tanggapan:

“Terkait ijin galian c kita masih koordinasikan ke Dinas dulu.”

Pernyataan inilah yang menjadi titik penting dalam penelusuran.

Pasalnya, apabila pekerjaan memang telah berlangsung sejak 22 Oktober 2026, publik berkepentingan memperoleh kejelasan mengenai dasar pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk apakah kegiatan itu memerlukan izin pertambangan atau merupakan pekerjaan internal perkebunan yang tunduk pada ketentuan berbeda.

HGU Bukan Izin Pertambangan, Tetapi Jenis Kegiatan Harus Dipastikan

Secara prinsip, HGU memberikan hak untuk mengusahakan tanah sesuai peruntukan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, keberadaan HGU tidak dapat secara otomatis dipersamakan dengan izin melakukan kegiatan usaha pertambangan.

Di sisi lain, tidak setiap kegiatan penggalian tanah di kawasan perkebunan dapat langsung dikategorikan sebagai pertambangan ilegal.

Penggalian untuk pembangunan jalan kebun, drainase, penataan lahan, maupun kegiatan penunjang lainnya dapat memiliki karakteristik dan ketentuan hukum yang berbeda dari kegiatan pengambilan material untuk diperjualbelikan.

Karena itu, persoalan utamanya bukan semata-mata apakah lokasi berada dalam kawasan HGU, melainkan apa tujuan pekerjaan, bagaimana material dimanfaatkan, dan ketentuan perizinan apa yang berlaku terhadap kegiatan tersebut.

Apabila kegiatan tersebut termasuk aktivitas pertambangan yang mensyaratkan perizinan tertentu, maka pemenuhan izin harus dapat dipastikan.

Sebaliknya, apabila penggalian merupakan bagian dari pekerjaan internal perkebunan, pihak perusahaan perlu menjelaskan dasar pelaksanaan serta pengelolaan dampak lingkungannya.

Sudah Bekerja, Mengapa Legalitas Masih Dikoordinasikan?

Pernyataan bahwa persoalan izin masih akan dikoordinasikan dengan dinas terkait menimbulkan pertanyaan lanjutan yang patut dijawab secara terbuka.

Apakah koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan klasifikasi kegiatan, memeriksa dokumen yang telah dimiliki, atau justru untuk mengetahui persyaratan perizinan yang harus dipenuhi?

Perbedaan ini sangat penting.

Sebab, koordinasi administratif yang masih berlangsung tidak serta-merta berarti perusahaan belum memiliki izin. Namun, pernyataan tersebut juga belum menjawab pertanyaan mengenai legalitas kegiatan yang sedang berjalan.

Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, dokumen atau penjelasan apa yang dapat disampaikan untuk memastikan kepatuhannya?

Dan apabila terdapat persyaratan yang masih dalam proses, apakah kegiatan tersebut diperbolehkan berlangsung sebelum proses itu selesai?

Pertanyaan-pertanyaan ini membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum, bukan sekadar asumsi.

Awak Media Ajukan Pertemuan Langsung

Tidak berhenti pada komunikasi tertulis, awak media juga mengajukan permintaan pertemuan langsung dengan pihak perusahaan.

Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan mengenai jenis pekerjaan, dokumen pendukung, pihak pelaksana, serta peruntukan material yang digali.

Dalam tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi, awak media menyampaikan keinginan bertemu karena masih berada di wilayah Sanggau.

Namun, dalam dokumentasi yang tersedia, belum terlihat adanya kepastian jadwal pertemuan maupun jawaban lanjutan mengenai dokumen perizinan.

Redaksi menegaskan bahwa belum adanya penjelasan lanjutan tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai penolakan memberikan klarifikasi ataupun bukti adanya pelanggaran.

Meski demikian, keterbukaan perusahaan diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi.

Instansi Berwenang Diharapkan Memastikan Status Kegiatan

Untuk memperoleh kepastian, instansi pemerintah yang berwenang di bidang pertambangan, perizinan, dan lingkungan hidup diharapkan dapat melakukan pemeriksaan administratif maupun lapangan sesuai kewenangannya.

Sejumlah hal yang perlu dipastikan antara lain:

1. Apakah aktivitas tersebut merupakan pekerjaan penunjang perkebunan atau kegiatan pengambilan material yang termasuk kategori pertambangan?
2. Siapa pihak yang melaksanakan pekerjaan dan atas dasar penugasan atau kontrak apa?
3. Apakah terdapat izin atau persetujuan yang diwajibkan sesuai klasifikasi kegiatan?
4. Apakah material hasil penggalian digunakan untuk kepentingan internal atau dipindahkan ke pihak lain?
5. Bagaimana pengelolaan dampak terhadap tanah, drainase, vegetasi, dan lingkungan sekitar?
6. Apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Pemeriksaan diperlukan untuk menghasilkan kesimpulan berdasarkan fakta dan dokumen, bukan berdasarkan dugaan semata.

Transparansi Perusahaan Menjadi Kunci

PT Agrina Sawit Perdana memiliki kesempatan untuk menjelaskan kegiatan yang berlangsung di Blok Divisi 3 M.26, termasuk memberikan keterangan mengenai fungsi pekerjaan serta dokumen yang relevan.

Penjelasan tersebut penting bukan hanya untuk menjawab pertanyaan awak media, tetapi juga untuk memastikan bahwa informasi yang diterima masyarakat tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Di sisi lain, fungsi pengawasan pers tetap harus dijalankan secara profesional, independen, dan berimbang.

Sebab kepatuhan hukum tidak cukup dinilai dari penguasaan lahan, tetapi harus dilihat dari kesesuaian kegiatan dengan aturan yang berlaku.

Hingga penyusunan laporan ini, dokumen perizinan atau dasar hukum kegiatan yang dipersoalkan belum tersedia untuk diverifikasi secara independen oleh redaksi.

Karena itu, belum dapat disimpulkan apakah kegiatan penggalian tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan atau justru terdapat ketentuan yang dilanggar.

Pertanyaan Terbuka untuk Manajemen PT ASP

Persoalan ini pada akhirnya mengerucut pada satu pertanyaan mendasar:

Jika aktivitas penggalian material telah berlangsung sejak 22 Oktober 2026, apa dasar hukum pelaksanaannya, dan bagaimana perusahaan memastikan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah penelusuran selanjutnya.

AFjNews.id tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada manajemen PT ASP maupun instansi berwenang.

Karena transparansi bukan berarti perusahaan harus dinyatakan bersalah terlebih dahulu. Transparansi justru menjadi jalan untuk memastikan fakta, meluruskan informasi, dan menjaga kepercayaan publik.

Laporan: Aris S
Redaksi: Gaperta.com

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan
Revolusi Kalbar Jilid 3: Mahasiswa Turun Ke Jalan Tanda Kegagalan Pemerintahan Ria Norsan!
Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkoba
Advokat Bung Raja Ingatkan Pengusaha: Tidak Semua Putusan PKPU Dapat Langsung Dieksekusi
Titik Terendah 26 Tahun MK Berdiri: DR. Weldy, Jangan Gadai Konstitusi Demi Kepentingan Kelompok
Perjuangan Hukum Berbuah Hasil, Jatinder Singh Apresiasi Advokat Bung Raja, Anita Rajs Punjabi dan Tim
Didahului Pertengkaran dengan Adik Korban, Pria di Bilah Hulu Diduga Diserang Menggunakan Egrek hingga Terluka Parah
Suyanto Tanjung Diduga Memalsukan Akta Jual Beli (AJB), Kepada Media Mengku Hanya Kwitansi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 07:30 WIB

Aktivitas Alat Berat di Blok Divisi 3 M.26 Dipertanyakan, Pihak Legal PT ASP Mengaku Masih Berkoordinasi dengan Dinas Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:49 WIB

UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Revolusi Kalbar Jilid 3: Mahasiswa Turun Ke Jalan Tanda Kegagalan Pemerintahan Ria Norsan!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 04:17 WIB

Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkoba

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Advokat Bung Raja Ingatkan Pengusaha: Tidak Semua Putusan PKPU Dapat Langsung Dieksekusi

Berita Terbaru