Sukatani, Kabupaten Bekasi –
Pergantian Kepala Desa di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi cerminan persoalan klasik tata kelola pemerintahan desa di Indonesia: transparansi aset dan pertanggungjawaban keuangan saat Serah Terima Jabatan (Sertijab).
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut implementasi regulasi nasional tentang pemerintahan desa dan pengelolaan kekayaan desa yang bersumber dari keuangan negara.
Kepala Desa Sukamulya terpilih, Hj. Desi Kurniati Malik, menegaskan sikap hati-hati dengan tidak ingin menandatangani berita acara serah terima sebelum kondisi aset dan keuangan desa benar-benar jelas dan terinventarisasi.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Sikap tersebut dinilai sebagai praktik baik yang seharusnya menjadi standar nasional dalam setiap pergantian kepala desa di seluruh Indonesia.
Persoalan Nasional: Aset di Atas Kertas
Di banyak desa di Indonesia, persoalan aset desa sering kali hanya tercatat di atas kertas. Tanah kas desa, kendaraan dinas, peralatan kantor, hingga penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tercatat dalam dokumen, namun tidak jelas keberadaan fisiknya.
Padahal, secara regulasi nasional, mekanisme Sertijab diatur tegas dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.
Pasal 5 mengatur bahwa setelah pelantikan, kepala desa melaksanakan serah terima jabatan dengan penandatanganan berita acara yang disertai penyerahan memori serah terima jabatan. Memori tersebut wajib memuat monografi desa, pelaksanaan program kerja, kegiatan yang telah dan sedang dilaksanakan, hambatan, serta daftar inventarisasi dan kekayaan desa.
“Jangan sampai kepala desa baru menerima daftar aset yang terlihat lengkap di atas kertas, tetapi ketika diperiksa di lapangan justru menyisakan tanda tanya,” ujar Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jawa Barat, Jimmy, Jum’at (30/10/2026).
Menurut Jimmy, Sertijab yang benar akan mencegah sengketa aset dan keuangan di kemudian hari. BPD dan masyarakat perlu ikut mengawal karena transparansi adalah hak publik.
Camat, DPMD, dan Inspektorat Jangan Jadi Penonton
Kasus Sukamulya juga menempatkan peran Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan Inspektorat sebagai kunci pengawasan nasional.
Sesuai kewenangannya, Camat sebagai pembina pemerintahan desa harus memastikan peralihan kepemimpinan berlangsung tertib. DPMD harus memastikan dokumen penyelenggaraan pemerintahan desa disiapkan memadai. Jika ditemukan ketidaksesuaian, Inspektorat harus menjalankan fungsi pengawasan internal.
“Jabatan boleh berganti, tetapi tanggung jawab atas pengelolaan kekayaan desa tidak boleh menghilang bersama berakhirnya masa jabatan,” tegas Jimmy.
Momentum Delapan Tahun Jabatan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun.
Artinya, Desi Kurniati Malik akan memikul tanggung jawab pemerintahan dalam jangka panjang. Jika persoalan aset tidak tuntas sejak awal, maka beban itu akan dibawa selama delapan tahun ke depan.
Kasus Desa Sukamulya menjadi pengingat bagi 83.000 desa di seluruh Indonesia: Sertijab bukan sekadar seremoni penyerahan stempel dan simbol jabatan. Ia adalah momentum membuka seluruh catatan pemerintahan sebelumnya.
Dalam pemerintahan desa, tanda tangan bukan sekadar formalitas. Ia harus didahului kejelasan dokumen, kesesuaian data, dan proses pertanggungjawaban. Sebab, yang diwariskan bukan hanya jabatan, melainkan seluruh konsekuensi pengelolaan uang dan kekayaan milik masyarakat.
Tim Redaksi


















