Diduga Kota Pontianak Menjadi Pusat Prostitusi: Tempat Refleksi Diduga Disalahgunakan, Pengawasan Harus Diperketat, Pentingnya Penegakan Aturan dan Perlindungan Konsumen

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, Kalimantan Barat –
Keberadaan sejumlah tempat usaha refleksi, spa, dan kebugaran di Kota Pontianak kembali menjadi perhatian sebagian masyarakat. Sejumlah warga menyampaikan keresahan atas dugaan adanya penyalahgunaan izin usaha oleh oknum pelaku usaha yang diduga menjalankan aktivitas tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.

Keluhan tersebut mendorong masyarakat meminta Pemerintah Kota Pontianak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat kepolisian, serta instansi terkait untuk melakukan pengawasan, inspeksi, dan evaluasi secara menyeluruh terhadap tempat-tempat usaha yang bergerak di bidang jasa refleksi dan spa.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku menemukan aktivitas yang menurut pengamatannya tidak lazim bagi sebuah tempat layanan refleksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di depannya tertulis refleksi, tetapi aktivitas yang saya lihat membuat saya menduga ada praktik yang tidak sesuai dengan izin usahanya. Kalau benar demikian, tentu ini meresahkan masyarakat. Kami berharap pemerintah melakukan pemeriksaan agar semuanya menjadi jelas,” ujar warga tersebut.

Warga juga mengaku memperoleh informasi bahwa sebagian pekerja di lokasi tersebut diduga berasal dari luar daerah. Namun, informasi itu masih sebatas keterangan warga dan belum dapat diverifikasi maupun dikonfirmasi kepada pengelola usaha maupun instansi yang berwenang.

Masyarakat berharap dugaan tersebut tidak dibiarkan menjadi isu yang terus berkembang tanpa adanya langkah klarifikasi maupun pengawasan dari pemerintah daerah. Mereka juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal agar tidak terkena stigma akibat dugaan yang belum terbukti.

Pengawasan Harus Diperkuat, Jangan Sampai Ibu Kota Provinsi Memiliki Citra Negatif

Menanggapi persoalan tersebut, Muhammad Najib, Divisi Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat, menyatakan bahwa apabila benar terdapat pelaku usaha yang menyalahgunakan izin operasional untuk kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum, maka aparat pemerintah dan penegak hukum harus bertindak sesuai kewenangannya berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.

Menurut Muhammad Najib, Kota Pontianak sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat memiliki peran penting sebagai wajah daerah sehingga pengawasan terhadap aktivitas usaha harus dilakukan secara konsisten.

«”Pontianak adalah ibu kota Provinsi Kalimantan Barat. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menjaga tata kelola usaha yang sehat, tertib, dan sesuai ketentuan. Apabila ada dugaan penyalahgunaan izin usaha, maka harus dilakukan pemeriksaan secara profesional. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa ibu kota provinsi memiliki citra negatif karena lemahnya pengawasan. Namun semua dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan tidak boleh menghakimi sebelum ada fakta yang sah,” kata Muhammad Najib.»

Ia menambahkan bahwa LPK RI Kalbar mendukung langkah pengawasan yang transparan terhadap seluruh tempat usaha tanpa membeda-bedakan pelaku usaha.

“Kami mendorong evaluasi terhadap seluruh tempat usaha yang bergerak di bidang refleksi, spa, maupun usaha sejenis guna memastikan operasionalnya sesuai izin yang diberikan. Penegakan aturan harus dilakukan secara adil. Di sisi lain, pelaku usaha yang taat hukum juga harus mendapatkan perlindungan dari tuduhan yang belum terbukti,” ujarnya.

Dasar Hukum

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan sesuai fakta hasil penyelidikan dan penyidikan, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terkait hak jawab dan hak koreksi dalam pemberitaan.
– Peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan ketentuan daerah yang mengatur operasional usaha jasa kebugaran, spa, atau refleksi.
– Ketentuan pidana lain yang relevan hanya apabila unsur-unsurnya terbukti berdasarkan proses penegakan hukum.

Masyarakat Minta Pemerintah Bertindak

Warga berharap Pemerintah Kota Pontianak segera melakukan pendataan, evaluasi, dan inspeksi terhadap tempat-tempat usaha yang menjadi perhatian masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga ketertiban umum, serta melindungi masyarakat maupun pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara sah.

Selain itu, masyarakat juga meminta Satpol PP bersama aparat penegak hukum melakukan pengawasan secara berkala dan objektif. Jika ditemukan pelanggaran administratif ataupun tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, masyarakat berharap penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kota Pontianak, Satpol PP Kota Pontianak, maupun pihak kepolisian terkait dugaan yang disampaikan masyarakat tersebut.

Catatan Redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan penyalahgunaan izin usaha dalam pemberitaan ini masih bersumber dari keterangan warga dan belum merupakan fakta yang telah diputuskan melalui proses hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber: Laporan Aduan Warga/ Masyarakat Kota Pontianak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Rehabilitasi SDN 33 Pontianak Kembali Disorot, Tim Media Nilai Klarifikasi Perlu Disampaikan kepada Media yang Menerbitkan Berita Awal
Publik Minta Aparat Bergerak, Dugaan Gudang Penampung Daging Beku di Pontianak Timur Perlu Diaudit Menyeluruh !!!
Diduga Penampungan CPO Ilegal dan Pengelolaan Limbah B3 di Pontianak Utara Kebal Hukum: Pengawasan Pemkot Pontianak Lemah !!!
Tempat Refleksi Diduga Berkedok Prostitusi Marak Di Kota Pontianak: Pengawasan Pemkot Pontianak dan Fungsi Satpol PP Pontianak Kemana ???
Propam Polda Jambi, Tak Berdaya Dalam Menangani Angkutan Batu Bara
Lidah Kolektor Diduga Lebih Tajam dari Surat Peringatan: Dugaan Penghinaan Konsumen PT Nusantara Sakti Melawi Tuai Kecaman, Regulasi OJK Disorot!
Polemik Kasus Emas Di Bandara Singkawang Jadi Sorotan: Transparansi Penanganan, Pembuktian Legalitas Polres Singkawang Di Pertanyakan Serta Pengawasan Pemkot Singkawang Kemana ???
Nasib Hukum Korupsi Jalan Mempawah Masih Menggantung, Publik Desak KPK Jangan Sampai Kasus Ini HILANG BERKAS: Ini Korupsi, Uang Negara Harus Dipertanggungjawabkan !!!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:15 WIB

Proyek Rehabilitasi SDN 33 Pontianak Kembali Disorot, Tim Media Nilai Klarifikasi Perlu Disampaikan kepada Media yang Menerbitkan Berita Awal

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:22 WIB

Diduga Kota Pontianak Menjadi Pusat Prostitusi: Tempat Refleksi Diduga Disalahgunakan, Pengawasan Harus Diperketat, Pentingnya Penegakan Aturan dan Perlindungan Konsumen

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:36 WIB

Publik Minta Aparat Bergerak, Dugaan Gudang Penampung Daging Beku di Pontianak Timur Perlu Diaudit Menyeluruh !!!

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:30 WIB

Diduga Penampungan CPO Ilegal dan Pengelolaan Limbah B3 di Pontianak Utara Kebal Hukum: Pengawasan Pemkot Pontianak Lemah !!!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:37 WIB

Tempat Refleksi Diduga Berkedok Prostitusi Marak Di Kota Pontianak: Pengawasan Pemkot Pontianak dan Fungsi Satpol PP Pontianak Kemana ???

Berita Terbaru

Berita

Hari Ini Piala Bergilir PWI Labuhanbatu Resmi Dibuka

Sabtu, 11 Jul 2026 - 15:32 WIB