AEK NABARA – Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa S2 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara diduga tidak transparan.
Hasil pantauan tim gabungangan Media Online Mitra Pers pada Rabu (24/6/2026) di Kantor Desa S2 Aek Nabara tidak ditemukan adanya papan informasiL Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026 padahal sudah pertengahan tahun 2026.
Anehnya lagi Desa S2 Aek Nabara telah menyalurkan anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada Masyarakat sebanyak 28 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah Rp.150.000 per KK bulan Januari, Februari dan Maret 2026 pada Sabtu (20/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat tim Mitra Pers hendak melakukan konfirmasi di kantor Desa ditemui kaur umum Ahmad Sanusi dan Kaur Pembangunan Nurdin Siregar, saat ditanya kenapa di Kantor Desa S2 tidak ada dipasang pelang informasi ? “informasi belum dipasang karena baru di bulan Mei dilakukan penetapan anggaran 2026” ucap Kaur Umum.
Sebelumnya kedua kaur Desa S2 ini mengaku kalau anggara desa sudah ada di salurkan untuk BLT kepada 28 KK warga yang dianggap tidak mampu dan janda.
Kenapa papan informasi anggaran belum dibuat padahal anggaran telah disalurkan ? kaur umum Ahmad Sanusi dan Kaur Pembangunan Nurdin Siregar tidak bersedia memberikan penjelasan.
Kepala Desa S2 Aek Nabara Budi Syahputra Siregar saat dihubungi melalui telepon seluler tidak bersedia menerima telepon dan konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak bersedia menjawab.
Camat Bilah Hulu Muhammad Kamisdan Ritonga saat dikonfirmasi media ini mengenai aturan batas waktu pemasangan plang informasi anggaran Desa, melalui telepon seluler menyampaikan “plang informasi anggaran desa dipasang setelah perubahan anggaran telah selesai” jelas Camat Bilah Hulu.
Saat disampaikan bahwa Pemerintahan Desa S2 Aek Nabara sampai saat ini Rabu (24/6/2026) papan informasi anggaran desa belum ada dipasang, Mhd. Kamisdan menyampaikan “Kepala Desa S2 ini memang agak bandel, nanti saya sampaikan bang” jelas Camat Bilah Hulu.
Kepala Desa S2 Aek Nabara Budi Syahputra Siregar diduga telah melanggar :
Undang – Undang No 6 tahun 2014 tentang desa mewujudkan pemerintahan desa menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, termasuk memberikan akses informasi publik seluas – luasnya kepada masyarakat.
Permendagri No.20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa pada pasal 39 disebutkan bahwa Kepala Desa wajib menginformasikan perencanaan dan laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) secara tertulis kepada masyarakat.Media yang digunakan mencakup papan informasi, baliho, atau media lain yang mudah diakses.
Undang – Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi terkait anggaran,penggunaan, dan kinerja badan publik, termasuk pengerjaan proyek yang menggunakan uang negara (Dana Desa).
















