LABUHANBATU, Gaperta.com – Transparansi pengelolaan anggaran di Desa S2 Aek Nabara menjadi sorotan setelah diketahui papan informasi anggaran desa belum terpasang di Kantor Desa S2 Aek Nabara.
Saat wartawan melakukan konfirmasi langsung ke kantor desa pada Rabu (24/6/2026), Kepala Desa diketahui sedang tidak berada di tempat. Konfirmasi kemudian dilakukan kepada salah satu perangkat desa, Kepala Urusan (Kaur) bernama Ahmad Sanusi.
Dalam keterangannya, Ahmad Sanusi menjelaskan bahwa belum terpasangnya papan informasi anggaran desa disebabkan karena penetapan anggaran desa baru dilakukan pada bulan Mei 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Belum dipasang karena penetapan anggaran desa baru dilakukan pada bulan Mei 2026,” ujar Ahmad saat dikonfirmasi.
Namun, hasil pantauan wartawan di lokasi menunjukkan kondisi kantor desa yang dinilai cukup memprihatinkan. Saat berada di kantor desa, hanya terlihat dua orang perangkat desa (Kaur) yang berada di tempat.
Tidak hanya itu, kondisi fasilitas kantor desa juga menimbulkan perhatian serius. Dari pengamatan di lapangan, kebersihan kantor kurang terjaga, ruangan terlihat tidak tertata dengan baik, ukuran ruangan relatif kecil, serta tidak tersedianya fasilitas toilet yang seharusnya menjadi bagian dari sarana pelayanan dasar di kantor pemerintahan desa.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat setiap pemerintah desa menerima anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan, operasional pemerintahan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung pelayanan publik di tingkat desa.
Belum adanya papan informasi anggaran yang merupakan bagian dari keterbukaan publik, ditambah kondisi infrastruktur kantor desa yang dinilai kurang memadai, kini memicu perhatian publik terhadap pengelolaan dan pemanfaatan anggaran desa yang seharusnya dapat dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat.
Sejumlah pihak menilai kondisi ini perlu mendapat perhatian lebih lanjut dari instansi terkait agar tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penggunaan anggaran yang tepat sasaran, sehingga tidak menimbulkan dugaan atau pertanyaan publik terkait penggunaan dana desa.
















