Najib: Warga Sungai Laur Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi hingga Cabut Izin Operasional SPBU 64.788.16, Dugaan Pelanggaran Diusut Transparan

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketapang, Kalbar
Sejumlah warga Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, menggelar aksi penyampaian aspirasi pada Senin (8/6/2026). Dalam aksi tersebut, masyarakat mendesak pemerintah, Pertamina, serta instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional SPBU 64.788.16 yang berada di wilayah Sungai Laur.

Aksi damai tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait berbagai persoalan yang menurut mereka telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dalam dokumentasi yang beredar, warga membawa sejumlah poster berisi tuntutan agar pemerintah dan aparat penegak hukum menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran yang mereka sampaikan.

Salah satu tuntutan utama warga adalah meminta pemerintah dan pihak Pertamina melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan SPBU tersebut. Bahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, warga meminta agar izin operasional SPBU dapat ditinjau kembali hingga dicabut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut warga, keberadaan SPBU seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjamin distribusi bahan bakar minyak berjalan secara adil, transparan, dan sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain meminta evaluasi, masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti berbagai informasi dan dugaan yang berkembang terkait distribusi BBM bersubsidi di wilayah tersebut. Warga berharap seluruh laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Aspirasi Warga Harus Menjadi Perhatian Serius

Menanggapi aksi tersebut, Muhammad Najib selaku Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat menyatakan bahwa suara masyarakat merupakan bagian penting dalam sistem pengawasan sosial yang dijamin oleh undang-undang.

“Aspirasi yang disampaikan warga harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, pihak Pertamina, serta instansi pengawas terkait. Apabila benar terdapat dugaan pelanggaran dalam tata kelola distribusi BBM yang merugikan masyarakat atau menimbulkan keresahan sosial, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Najib.

Menurutnya, distribusi bahan bakar minyak, khususnya BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat, harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas.

“Setiap badan usaha yang memperoleh izin operasional memiliki kewajiban untuk menjalankan usahanya sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah serta tidak menimbulkan konflik maupun keresahan di lingkungan masyarakat,” tegasnya.

Najib juga meminta Pertamina dan instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi terhadap operasional SPBU 64.788.16 sebagaimana tuntutan masyarakat.

“Kami meminta kepada Pertamina dan instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi terhadap operasional SPBU 64.788.16 sebagaimana tuntutan masyarakat. Hasil evaluasi tersebut harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat memperkeruh situasi di tengah masyarakat,” katanya.

Dugaan Pelanggaran Harus Diusut Berdasarkan Fakta dan Bukti

Lebih lanjut, Najib menegaskan bahwa apabila terdapat laporan atau dugaan pelanggaran hukum, termasuk dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi maupun pelanggaran administrasi lainnya, maka aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujarnya.

Meski demikian, Najib mengingatkan seluruh pihak agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, sehingga tidak terjadi penghakiman sepihak terhadap pihak mana pun sebelum adanya keputusan dari instansi yang berwenang,” tambah Najib.

Regulasi yang Berpotensi Menjadi Dasar Evaluasi

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka penanganannya dapat mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya ketentuan mengenai kegiatan usaha hilir migas dan distribusi BBM.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, apabila ditemukan tindakan yang berpotensi merugikan hak-hak konsumen dalam memperoleh pelayanan dan distribusi BBM.

3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, khususnya terkait penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran.

4. Peraturan dan ketentuan Pertamina mengenai tata kelola operasional SPBU, termasuk kewajiban pelayanan kepada masyarakat, standar operasional, dan kepatuhan terhadap sistem distribusi BBM.

Namun demikian, keberadaan dugaan pelanggaran tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 64.788.16 terkait tuntutan yang disampaikan masyarakat.

Dorong Transparansi dan Perlindungan Konsumen

LPK RI Kalimantan Barat menyatakan akan terus mendorong pengawasan terhadap pelayanan publik dan distribusi kebutuhan masyarakat, termasuk sektor energi dan BBM, demi memastikan hak-hak konsumen terlindungi serta terciptanya tata kelola yang transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Masyarakat Sungai Laur berharap pemerintah daerah, Pertamina, serta aparat penegak hukum dapat segera memberikan respons terhadap aspirasi yang mereka sampaikan guna menjaga kondusivitas daerah dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan distribusi BBM di Kabupaten Ketapang.

Sumber: Laporan Aduan Masyarakat Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERBAKIN Kota Pontianak Gelar Pertandingan Menembak Antar Klub, Junjung Tinggi Sportivitas dan Raih Prestasi Terbaik
BLT Desa Tahap Januari–Maret 2026 Disalurkan, Pemdes N-3 Aek Nabara Pastikan Tepat Sasaran
TPS Pindah Diam-Diam, Warga Mekar Baru Kebagian Kebingungan: Ketika Sampah Lebih Cepat Bergerak daripada Musyawarah
Dapur MBG di Kapuas Hulu Jadi Sorotan, Warga Minta Bangunan Tak Hanya Kenyang Anggaran, Tapi Juga Kenyang Kualitas !!!
Pemkab Kubu Raya Diminta Bertindak Tegas, Overload Truk Sawit Ancam Infrastruktur Jalan dan Keselamatan Warga !!!
Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Nanga Pintas Diprotes Warga: Bangunan Belum Jadi, Kekecewaan Sudah Berdiri Kokoh, Pengawasan Tidur, BupatiNye Tengah Liburan !!!
Warga Pertanyakan Aktivitas PT CUT, Dugaan Penggarapan Lahan hingga Kawasan Hutan Lindung Mencuat: Ketika Tanah Rakyat Mendadak Punya Pemilik Baru
Jembatan Roboh, Janji Pejabat Masih Kokoh: Ketika Warga Desa Kubu Belajar Bahwa Infrastruktur Kadang Hanya Hadir Saat Kampanye
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:03 WIB

Najib: Warga Sungai Laur Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi hingga Cabut Izin Operasional SPBU 64.788.16, Dugaan Pelanggaran Diusut Transparan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:22 WIB

PERBAKIN Kota Pontianak Gelar Pertandingan Menembak Antar Klub, Junjung Tinggi Sportivitas dan Raih Prestasi Terbaik

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:59 WIB

BLT Desa Tahap Januari–Maret 2026 Disalurkan, Pemdes N-3 Aek Nabara Pastikan Tepat Sasaran

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:37 WIB

TPS Pindah Diam-Diam, Warga Mekar Baru Kebagian Kebingungan: Ketika Sampah Lebih Cepat Bergerak daripada Musyawarah

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:12 WIB

Dapur MBG di Kapuas Hulu Jadi Sorotan, Warga Minta Bangunan Tak Hanya Kenyang Anggaran, Tapi Juga Kenyang Kualitas !!!

Berita Terbaru