Dugaan PT. CUT Garap Hutan Lindung, Kini Picu Pertanyaan Publik: Sengketa Lahan Belum Tuntas, Kini Muncul Dugaan Perambahan Kawasan Lindung, Aparat Dan Bupatinye Jadi Penonton !!!

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, Kalbar
Polemik yang melibatkan perusahaan perkebunan PT.Citra Usaha Tani ( CUT ) kembali menjadi perhatian masyarakat. Setelah sebelumnya menuai keluhan warga terkait persoalan lahan yang dinilai belum memperoleh penyelesaian yang jelas,

kini muncul dugaan baru mengenai aktivitas pembukaan lahan yang diduga mengarah ke kawasan hutan lindung di wilayah Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Berdasarkan dokumentasi lapangan yang beredar di tengah masyarakat, tampak sejumlah area perbukitan mengalami pembukaan lahan. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari warga mengenai status kawasan yang digarap, legalitas aktivitas perusahaan, hingga pengawasan dari pihak terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka persoalan yang dihadapi bukan lagi sekadar konflik agraria biasa, melainkan juga menyangkut keberlangsungan lingkungan hidup dan fungsi kawasan penyangga ekosistem.

Di tengah derasnya narasi pembangunan dan investasi, warga pun mulai bertanya-tanya: apakah pepohonan kini harus lebih dulu tumbang agar sebuah persoalan dianggap penting untuk diperiksa?

Sejumlah warga mengaku khawatir aktivitas pembukaan lahan tersebut berpotensi mengganggu fungsi kawasan hutan sebagai daerah resapan air, penyangga lingkungan, hingga habitat flora dan fauna.

“Persoalan lahan masyarakat saja sampai sekarang belum jelas penyelesaiannya. Sekarang muncul lagi dugaan penggarapan kawasan hutan lindung. Kami berharap pemerintah turun langsung melakukan pemeriksaan agar semuanya terang,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Dugaan Pelanggaran Kehutanan Jadi Sorotan
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan lindung merupakan kawasan yang memiliki fungsi pokok melindungi sistem penyangga kehidupan, termasuk menjaga tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, serta mempertahankan kesuburan tanah.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur bahwa penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang sah dapat dikategorikan sebagai penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Karena itu, apabila lokasi yang diduga dibuka tersebut benar berada di kawasan hutan lindung dan tidak memiliki izin sesuai ketentuan, maka aktivitas tersebut berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, hingga saat ini status pasti kawasan yang dimaksud masih memerlukan verifikasi resmi dari instansi berwenang. Oleh sebab itu, informasi yang beredar masih bersifat dugaan dan perlu pendalaman lebih lanjut melalui pemeriksaan lapangan.

Warga Desak Pemerintah dan Aparat Turun Tangan
Masyarakat meminta pemerintah daerah, Dinas Kehutanan, Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan status kawasan dan legalitas aktivitas yang berlangsung.

Warga berharap proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada rapat atau dokumen administratif semata.
Sebab di mata masyarakat, hutan bukan sekadar hamparan pohon di atas peta. Ia adalah sumber kehidupan, tempat air mengalir, dan benteng terakhir ketika musim kemarau datang lebih panjang dari biasanya.

Ironisnya, di tengah banyaknya aturan tentang perlindungan lingkungan, masyarakat justru merasa kerusakan alam kerap lebih cepat terlihat dibanding hadirnya kepastian hukum.

Seolah-olah papan larangan menjaga hutan hanya berdiri tegak di pinggir jalan, sementara pengawasan kadang tertinggal jauh di belakang alat berat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT CUT terkait dugaan aktivitas pembukaan lahan yang disebut mengarah ke kawasan hutan lindung tersebut.

Karena itu, demi menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Sumber: Keterangan warga Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Selamat Kepada Bapak Jmbak Sembiring sebagai Pimpinan Bandar Sabu Sabu Di Labuhanbatu
Tempat Refleksi Diduga Berkedok Prostitusi Marak Di Kota Pontianak: Pengawasan Pemkot Pontianak dan Fungsi Satpol PP Pontianak Kemana ???
Propam Polda Jambi, Tak Berdaya Dalam Menangani Angkutan Batu Bara
Lidah Kolektor Diduga Lebih Tajam dari Surat Peringatan: Dugaan Penghinaan Konsumen PT Nusantara Sakti Melawi Tuai Kecaman, Regulasi OJK Disorot!
Polemik Kasus Emas Di Bandara Singkawang Jadi Sorotan: Transparansi Penanganan, Pembuktian Legalitas Polres Singkawang Di Pertanyakan Serta Pengawasan Pemkot Singkawang Kemana ???
Nasib Hukum Korupsi Jalan Mempawah Masih Menggantung, Publik Desak KPK Jangan Sampai Kasus Ini HILANG BERKAS: Ini Korupsi, Uang Negara Harus Dipertanggungjawabkan !!!
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Terduga Pengedar Sabu di Rantau Utara
Undangan Terbuka Gerakan Salam Perubahan: Desi Kurniati Malik Ajak Warga Balika Jadi Pondasi Perubahan Sukamulya
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 04:34 WIB

Selamat Kepada Bapak Jmbak Sembiring sebagai Pimpinan Bandar Sabu Sabu Di Labuhanbatu

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:37 WIB

Tempat Refleksi Diduga Berkedok Prostitusi Marak Di Kota Pontianak: Pengawasan Pemkot Pontianak dan Fungsi Satpol PP Pontianak Kemana ???

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:09 WIB

Lidah Kolektor Diduga Lebih Tajam dari Surat Peringatan: Dugaan Penghinaan Konsumen PT Nusantara Sakti Melawi Tuai Kecaman, Regulasi OJK Disorot!

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:29 WIB

Polemik Kasus Emas Di Bandara Singkawang Jadi Sorotan: Transparansi Penanganan, Pembuktian Legalitas Polres Singkawang Di Pertanyakan Serta Pengawasan Pemkot Singkawang Kemana ???

Jumat, 3 Juli 2026 - 05:48 WIB

Nasib Hukum Korupsi Jalan Mempawah Masih Menggantung, Publik Desak KPK Jangan Sampai Kasus Ini HILANG BERKAS: Ini Korupsi, Uang Negara Harus Dipertanggungjawabkan !!!

Berita Terbaru

Berita

Hari Ini Piala Bergilir PWI Labuhanbatu Resmi Dibuka

Sabtu, 11 Jul 2026 - 15:32 WIB