Ketapang, Kalbar
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan ponton jenis JEK di wilayah Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Ironisnya, pasca kabar adanya penertiban dan penangkapan oleh aparat penegak hukum beberapa waktu lalu, jumlah ponton yang beroperasi justru disebut semakin bertambah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat pada Selasa (6/5/2026), sedikitnya lebih dari 20 unit ponton JEK dilaporkan beroperasi di satu titik lokasi yang berada di tengah kawasan desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang warga Desa Penjawaan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran dengan kondisi tersebut.
Menurutnya, aktivitas tambang emas ilegal bukannya mereda setelah adanya isu penertiban, namun justru semakin ramai dan terang-terangan.
“Kalau memang sebelumnya ada penindakan serius dan penangkapan, mestinya para pekerja dan pemodal takut untuk kembali beroperasi.
Tapi sekarang malah makin banyak ponton berdatangan,” ujarnya kepada wartawan.
Fenomena ini pun memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Warga menilai, apabila penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan menyeluruh, aktivitas PETI semestinya tidak kembali tumbuh subur dalam waktu singkat.
Di sisi lain, masyarakat menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.
Selain berpotensi merusak ekosistem sungai dan kawasan sekitar, penggunaan metode tambang tradisional tanpa pengawasan juga dinilai dapat mengancam keselamatan pekerja serta kualitas lingkungan hidup masyarakat sekitar.
Dengan nada satire yang berkembang di tengah warga, sebagian masyarakat bahkan menyebut lokasi tersebut seolah telah berubah menjadi “objek wisata dadakan para pemburu emas”, karena ponton-ponton disebut berjejer tanpa rasa khawatir.
Namun demikian, warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalbar bersama Gakkum KLHK, dapat mengambil langkah tegas dan terukur guna menertibkan aktivitas PETI yang dinilai semakin terbuka.
“Harapan kami sederhana, lingkungan terselamatkan dan aturan benar-benar ditegakkan, Jangan sampai penertiban hanya jadi cerita pengantar sebelum aktivitas kembali berjalan,” kata warga lainnya.
Berdasarkan video dan foto yang diterima wartawan dari warga setempat, serta hasil pantauan di lapangan, aktivitas PETI tersebut diduga menghasilkan lebih dari 20 gram emas per hari dari setiap ponton JEK yang beroperasi.
Nilai ekonomi yang cukup besar inilah yang diduga menjadi salah satu faktor terus bertambahnya para penambang dan pemodal yang datang ke lokasi.
Secara hukum, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, aktivitas yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak berwenang terkait perkembangan penertiban maupun kondisi terkini aktivitas PETI di Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
Penulis : MN/Tim-Red
Editor : MN
Sumber Berita: Sumber: Warga Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang















