LABURA, – Upaya mencari keadilan yang dilakukan Alfiansyah Ramadhan, seorang nasabah pembiayaan FIF, kini menemui jalan buntu. Karena proses untuk membuat laporan, kepolisian memerlukan surat dari FIF, akibat sikap manajemen FIF cabang Rantau Prapat yang dinilai tidak kooperatif dalam membantu nasabah yang sedang tertimpa musibah pidana.
Kasus ini bermula pada Minggu, 8 Februari 2026, saat Alfiansyah Ramadhan tengah berkumpul bersama rekan rekan nya ( enam orang ) di sebuah warung miso di lingkungan 1 Kelurahan Aek Kota Batu. Salah satu rekannya berinisial DAS, tiba tiba mengambil kunci sepeda motor milik Alfiansyah yang tergeletak di atas meja dengan alasan ingin membeli nasi karena lapar. Percaya pada temannya, Alfiansyah bahkan menitipkan uang untuk dibelikan nasi juga, begitu juga dengan beberapa rekan lain turut titip uang untuk beli nasi dan makanan. Namun, hingga berita ini ditayangkan ( Selasa, 10/02/2026 ), DAS tak kunjung kembali dan keberadaan sepeda motor tersebut tidak diketahui.
Pihak keluarga Alfiansyah didampingi perangkat desa kampung pajak telah berupaya mendatangi rumah orang tua DAS. Namun, pihak keluarga terkesan menutup nutupi dengan memberikan alibi bahwa DAS sedang berada di Medan bersama ibunya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas kejadian tersebut, Alfiansyah bersama orang tuanya melaporkan dugaan penggelapan ( TINDAK PIDANA nya ) ini ke Polsek NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Namun, walaupun akan buat laporan “Tindak Pidana” ternyata pihak kepolisian memerlukan surat keterangan dari pihak leasing yang menyatakan bahwa BPKB kendaraan tersebut masih berada di FIF cabang Rantau Prapat sebagai syarat kelengkapan administrasi laporan.
Sikap mengecewakan justru datang dari pihak FIF cabang Rantau Prapat. Melalui seorang pegawai berinisial Jul ( di lantai dua ), pihak leasing menolak mengeluarkan surat keterangan yang dibutuhkan nasabahnya. Alih alih menunjukkan empati kepada nasabah yang sudah membayar angsuran sebanyak 27 kali, pihak FIF justru meminta nasabah melunasi tunggakan terlebih dahulu sebagai syarat keluarnya surat tersebut.
“Kami datang meminta bantuan surat keterangan untuk keperluan laporan polisi karena motor digelapkan orang. Tapi pihak FIF melalui pegawainya, Jul, mengatakan tidak bisa mengeluarkan surat kalau tunggakan belum dibayar. Kami merasa dipersulit, pada hal ini urusan hukum pidana, tapi ada pula sangkutan nya dengan hukum Perdata ?” Ujar pihak keluarga dengan nada kecewa.
Sikap kaku manajemen FIF cabang Rantau Prapat ini dinilai sangat merugikan konsumen. Sebagai lembaga pembiayaan besar, FIF seharusnya mendukung penegakan hukum terhadap unit yang hilang atau di gelapkan ( Pidana ), bukan justru menjadikannya alat sandera birokrasi ditengah musibah yang dialami nasabah.
Hingga saat ini, Laporan Polisi ( LP ) Alfiansyah Ramadhan di Polsek NA IX-X ( PIDANA ) masih terkendala kelengkapan berkas akibat ketiadaan surat keterangan dari FIF ( PERDATA ). Masyarakat berharap pihak manajemen pusat FIF dapat memberikan perhatian pada kasus ini agar citra perusahaan tidak tercoreng akibat pelayanan yang tidak humanis dan menghambat proses hukum. Dan tindakan tidak kooperatif pihak FIF dapat saja di laporkan ke OJK.
Penulis : Albert















