Lapor Pak Gubernur! PT Talenta Putra Utama Diduga Langgar UU No. 13/2003, Hak Buruh Ditahan

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaltim – Di era modern, masih terdapat dugaan praktik yang merugikan pekerja, seperti intimidasi dan penahanan hak. Kondisi ini menjadi perhatian karena berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menjamin perlindungan hak pekerja.

Berdasarkan keterangan salah satu pekerja berinisial (A), yang bekerja di PT Talenta Putra Utama dan ditempatkan di Bengalon, Kutai Timur, ia mulai bekerja sejak 23 November 2025 setelah diberangkatkan dari Bekasi.

Selama bekerja sebagai driver DT, (A) bersama sejumlah pekerja lain mengaku mengalami berbagai kendala, mulai dari dugaan ketidaksesuaian basic gaji, perhitungan lembur, jatah makan, fasilitas kerja, hingga keterlambatan pembayaran upah. Hal ini diduga tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 77 dan Pasal 78 UU Ketenagakerjaan terkait jam kerja dan lembur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan tersebut juga dibenarkan pekerja lain berinisial R dan Y. Mereka menyebut menerima upah sekitar Rp3.894.000 per bulan tanpa slip gaji maupun rincian jam kerja, yang berpotensi tidak sesuai dengan prinsip transparansi pengupahan sebagaimana diatur dalam Pasal 90A UU Cipta Kerja.

Selain itu, sistem pembayaran dilakukan melalui transfer giro. Para pekerja juga mengaku dokumen pribadi berupa SIM diduga ditahan oleh pihak manajemen. Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar hak dasar pekerja atas kepemilikan dokumen pribadi.

(A) juga menyampaikan pernah mengajukan izin pulang karena orang tuanya meninggal dunia, namun belum dapat dipenuhi saat itu. Ia tetap bekerja dalam kondisi berduka, dengan penghasilan yang dinilai belum sesuai dengan standar upah minimum wilayah setempat per 1 Januari 2026 sebesar Rp4.067.436.

Pada 18 Maret 2026, (A) memutuskan mengundurkan diri. Hingga 7 April 2026, ia berada di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dan mengaku belum menerima hak berupa gaji maupun fasilitas kepulangan. Kondisi ini, apabila terbukti, berpotensi berkaitan dengan ketentuan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan terkait hak pekerja pasca hubungan kerja.

Ketua DPD GWI Kalimantan Selatan, Iswandi, meminta Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja wilayah Bengalon instansi pemerintah terkait melakukan pemeriksaan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Sejumlah pihak turut mendorong penyelesaian melalui mekanisme hukum, termasuk jalur PHI apabila diperlukan.

Iswandi menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada Pihak ormas Gepak ketum Abraham Ingan, DPW GEPAK Arman PLT Gepak Kutai Timur, serta pihak perusahaan, termasuk Site Manager Robinson dan HRD Fahrul Roji.pihak HO, Ance Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait klarifikasi maupun penyelesaian hak pekerja dimaksud.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kalimantan Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum JMPN dan Ulama Bekasi Desak PLT Bupati Tutup Permanen Tempat Maksiat!
Kasus Perselingkuhan Dr. KSN Jadi Perhatian Publik, Manajemen RSUD Ade M. Djoen Sintang Pilih Tempuh Jalur Kepegawaian
Rp1,7 Triliun di Bawah Tanah Pontianak: Proyek Raksasa Jangan Sampai Hanya Besar di Anggaran!!!
THM di Bekasi Diduga Tetap Beroperasi, JMPN Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan
Hibah Rp19,1 Miliar untuk Gedung Parkir: Drama Percintaan Pemprov Dengan Kejati Kalbar, Jangan Sampai Uang Rakyat Ikut “Parkir”
Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi, Seorang Kurir Diamankan
Diduga Dipukul di Pos Security, Iwan (49) Visum dan Lapor ke Polsek Sukatani
Klarifikasi PT Mitra Aneka Sarana Omon-Omon Doang: Status Mitra Pertamina Bukan Alasan untuk Menutup Ruang Transparansi!!!
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Ketua Umum JMPN dan Ulama Bekasi Desak PLT Bupati Tutup Permanen Tempat Maksiat!

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:52 WIB

Kasus Perselingkuhan Dr. KSN Jadi Perhatian Publik, Manajemen RSUD Ade M. Djoen Sintang Pilih Tempuh Jalur Kepegawaian

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Rp1,7 Triliun di Bawah Tanah Pontianak: Proyek Raksasa Jangan Sampai Hanya Besar di Anggaran!!!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:52 WIB

THM di Bekasi Diduga Tetap Beroperasi, JMPN Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Hibah Rp19,1 Miliar untuk Gedung Parkir: Drama Percintaan Pemprov Dengan Kejati Kalbar, Jangan Sampai Uang Rakyat Ikut “Parkir”

Berita Terbaru