Relaas Sidang Iswandi vs PT SIS di PHI Banjarmasin

- Redaksi

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, – PHI Banjarmasin menggelar relaas sidang dengan nomor register 9 antara Iswandi melawan PT Saptaindra Sejati. Perkara ini sebelumnya tidak mencapai kesepakatan dalam proses bipartit di Dinas Tenaga Kerja Banjarmasin, sehingga berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI Pengadilan Negeri Banjarmasin), Kamis (12/03/2026).

Sidang dibuka oleh majelis hakim dan dihadiri oleh kuasa hukum Iswandi dari SPKEP Tabalong serta Iswandi yang turut hadir untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan. Namun, pihak dari PT SIS tidak ada yang hadir dalam sidang tersebut, sehingga sidang ditutup kembali oleh majelis hakim dan dijadwalkan akan digelar kembali pada (02/04/2026).

Dalam kasus ini, Iswandi sangat menyayangkan sikap perusahaan. Ia mengaku mengalami kerugian selama lebih dari satu tahun sejak (30 Desember 2024), karena tidak bisa mendapatkan hak-haknya, seperti gaji dan BPJS Jamsostek, yang menurutnya disebabkan oleh sikap PT SIS yang dinilai tidak kompeten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih parahnya lagi, Iswandi mengaku tidak bisa mendapatkan pekerjaan di perusahaan lain karena persoalan dengan PT SIS belum selesai. Hal tersebut, menurutnya, sangat merugikan dirinya dan juga keluarganya.

Permasalahan ini, dikutip dari keterangan Iswandi, Berawal ketika manajemen PT SIS meminta dirinya menjalani MCU rutin tahunan pada bulan Juni dan hasilnya dinyatakan fit. Namun pada bulan Juli, Iswandi kembali diminta oleh Reza selaku perwakilan manajemen untuk melakukan follow up ke RSPT Tanjung Tabalong dan hasilnya juga dinyatakan fit.

Setelah itu Iswandi tetap beraktivitas seperti biasa mengoperasikan unit. Namun pada bulan September, Reza kembali meminta Iswandi untuk melakukan follow up dengan mengatasnamakan rujukan dari klinik PT SIS. Karena merasa ragu, Iswandi memastikan langsung ke klinik tersebut.

Menurut pengakuan dokter yang bertugas saat itu, tidak ada rujukan untuk Iswandi karena hasil MCU dan follow up sebelumnya dinyatakan fit serta tidak ada permasalahan kesehatan.

Namun Reza tetap bersihkeras, engan alasan sistem dan aturan perusahaan harus ditaati karena proses MCU dan follow up sudah dijalankan sebelum nya dan di nyatakan dokter fit Iswandi keberatan karna tidak sesuai prosedur.

Akibat dari situasi tersebut, Iswandi akhirnya di-standby-kan sementara waktu hingga pada 30 Desember 2024 dirinya dinonaktifkan dengan merujuk Pasal 70 ayat 11.

Iswandi juga menyayangkan sikap manajemen PT SIS yang dinilai tidak bijaksana. Ia mengaku sebelumnya pada 1 Januari 2024 sudah menghadap PJO PT SIS Eko Sulistyo dan wakilnya Purnanto untuk menyampaikan persoalan Tersebut dan menceritakan yang sebenarnya ke menegemen.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya oknum di perusahaan yang dinilai mencari-cari kesalahan dirinya. Ia pun sangat menyayangkan sikap manajemen PT SIS dalam menangani persoalan tersebut.

“Saya berharap hal seperti ini cukup saya saja yang mengalami. Kedepan jangan sampai ada rekan kerja lain yang mengalami hal serupa,” ujar Iswandi kepada awak media.

Iswandi hanya meminta pihak menegemen tidak mempersulit/menahan hak hak nya Ia juga menegaskan jika di persulit iya akan terus mengawal persoalan ini, bahkan meskipun dirinya tidak lagi bekerja, ia tetap akan mengawasi aktivitas PT SIS.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: A.Waryono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Perselingkuhan Dr. KSN Jadi Perhatian Publik, Manajemen RSUD Ade M. Djoen Sintang Pilih Tempuh Jalur Kepegawaian
Rp1,7 Triliun di Bawah Tanah Pontianak: Proyek Raksasa Jangan Sampai Hanya Besar di Anggaran!!!
THM di Bekasi Diduga Tetap Beroperasi, JMPN Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan
Hibah Rp19,1 Miliar untuk Gedung Parkir: Drama Percintaan Pemprov Dengan Kejati Kalbar, Jangan Sampai Uang Rakyat Ikut “Parkir”
Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi, Seorang Kurir Diamankan
Diduga Dipukul di Pos Security, Iwan (49) Visum dan Lapor ke Polsek Sukatani
Klarifikasi PT Mitra Aneka Sarana Omon-Omon Doang: Status Mitra Pertamina Bukan Alasan untuk Menutup Ruang Transparansi!!!
PT. Mitra Aneka Sarana Diduga Lakukan Aktivitas BBM di Luar Ketentuan SOP, Pengawasan Dipertanyakan?
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:52 WIB

Kasus Perselingkuhan Dr. KSN Jadi Perhatian Publik, Manajemen RSUD Ade M. Djoen Sintang Pilih Tempuh Jalur Kepegawaian

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Rp1,7 Triliun di Bawah Tanah Pontianak: Proyek Raksasa Jangan Sampai Hanya Besar di Anggaran!!!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:52 WIB

THM di Bekasi Diduga Tetap Beroperasi, JMPN Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Hibah Rp19,1 Miliar untuk Gedung Parkir: Drama Percintaan Pemprov Dengan Kejati Kalbar, Jangan Sampai Uang Rakyat Ikut “Parkir”

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi, Seorang Kurir Diamankan

Berita Terbaru