Diduga Koperasi Desa “Merah Putih ” Desa Kampung Padang Melanggar Prinsip Keterbukaan Publik

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 03:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, – Pembangunan Gedung Koperasi Desa ( Kopdes) Merah Putih,wajib memasang Papan Informasi Publik ( KIP) atau plang proyek sesuai regulasi transparansi pembangunan untuk menginformasikan sumber dana,nilai kontrak,pelaksanaan dan masa pekerjaan, kepatuhan regulasi, sehingga publik dapat mengawasinya.

Tidak seperti yang ada pada pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih yang sedang dibangun di Desa Kampung Padang , Kecamatan Pangkatan , Kaupataen Labuhan Batu Sumatera Utara diduga tanpa plang Proyek sama sekali, benerapaha hari lalu.

Karena Pembangunan Gedung Koperasi Desa ( Kopdes ) merah putih menggunakan dana negara (APBN/APBD/Dana Desa), maka proyek ini wajib memasang papan informasi kegiatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiadaan plang proyek,merupakan pelanggaran transparansi dan akuntabilitas publik,membuka dugaan praktik gelap dan menghambat pengawasan masyarakat.

Apakah konsekuensinya jika tidak dipasang?…
Hal tersebut akan menimbulkan dugaan pelanggaran yang memperkuat dugaan adanya proyek gelap atau pengerjaan tanpa prosedur yang benar.

Kewajiban tersebut diatur dalam beberapa regulasi antara lain:
1. UU No.14 / 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ),bahwa proyek pemerintah wajib membuka informasi anggaran,pelaksanaan,dan waktu kegiatan.
2. Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
3. Permendagri 20/2018 dan 113 /2014 tentang keuangan desa.

Ancaman sanksi jika tidak memasang papan informasi :
1. Sanksi Administratif berupa teguran resmi dari Inspektorat,penghentian sementara pekerjaan,pemotongan atau penghentian pencairan dana,dan black list kontraktor
2. Sanksi UU Keterbukaan Informasi Publik UU 14/208 pasal 52 UU KIP menegaskan : Pejabat publik yang tidak menyediakan Papan Informasi dapat dipidana penjara 1 tahun atau denda hingga 5 juta rupiah.
3. Potensi Tipikor.

Program Kopdes Merah Putih diharapkan benar – benar menjadi tonggak kemandirian ekonomi desa,bukan sebaliknya menimbulkan masalah akibat kurangnya keterbukaan.

Penulis : Arnol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Ketua Askab PSSI Labuhanbatu Resmi Buka Piala Soeratin U-13 dan U-15 Zona 2 Sumut
Ketua Umum JMPN dan Ulama Bekasi Desak PLT Bupati Tutup Permanen Tempat Maksiat!
Kasus Perselingkuhan Dr. KSN Jadi Perhatian Publik, Manajemen RSUD Ade M. Djoen Sintang Pilih Tempuh Jalur Kepegawaian
Rp1,7 Triliun di Bawah Tanah Pontianak: Proyek Raksasa Jangan Sampai Hanya Besar di Anggaran!!!
THM di Bekasi Diduga Tetap Beroperasi, JMPN Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan
Hibah Rp19,1 Miliar untuk Gedung Parkir: Drama Percintaan Pemprov Dengan Kejati Kalbar, Jangan Sampai Uang Rakyat Ikut “Parkir”
Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi, Seorang Kurir Diamankan
Diduga Dipukul di Pos Security, Iwan (49) Visum dan Lapor ke Polsek Sukatani
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:18 WIB

Plt Ketua Askab PSSI Labuhanbatu Resmi Buka Piala Soeratin U-13 dan U-15 Zona 2 Sumut

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Ketua Umum JMPN dan Ulama Bekasi Desak PLT Bupati Tutup Permanen Tempat Maksiat!

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:52 WIB

Kasus Perselingkuhan Dr. KSN Jadi Perhatian Publik, Manajemen RSUD Ade M. Djoen Sintang Pilih Tempuh Jalur Kepegawaian

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Rp1,7 Triliun di Bawah Tanah Pontianak: Proyek Raksasa Jangan Sampai Hanya Besar di Anggaran!!!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:52 WIB

THM di Bekasi Diduga Tetap Beroperasi, JMPN Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan

Berita Terbaru