Diduga Koperasi Desa “Merah Putih ” Desa Kampung Padang Melanggar Prinsip Keterbukaan Publik

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 03:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, – Pembangunan Gedung Koperasi Desa ( Kopdes) Merah Putih,wajib memasang Papan Informasi Publik ( KIP) atau plang proyek sesuai regulasi transparansi pembangunan untuk menginformasikan sumber dana,nilai kontrak,pelaksanaan dan masa pekerjaan, kepatuhan regulasi, sehingga publik dapat mengawasinya.

Tidak seperti yang ada pada pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih yang sedang dibangun di Desa Kampung Padang , Kecamatan Pangkatan , Kaupataen Labuhan Batu Sumatera Utara diduga tanpa plang Proyek sama sekali, benerapaha hari lalu.

Karena Pembangunan Gedung Koperasi Desa ( Kopdes ) merah putih menggunakan dana negara (APBN/APBD/Dana Desa), maka proyek ini wajib memasang papan informasi kegiatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiadaan plang proyek,merupakan pelanggaran transparansi dan akuntabilitas publik,membuka dugaan praktik gelap dan menghambat pengawasan masyarakat.

Apakah konsekuensinya jika tidak dipasang?…
Hal tersebut akan menimbulkan dugaan pelanggaran yang memperkuat dugaan adanya proyek gelap atau pengerjaan tanpa prosedur yang benar.

Kewajiban tersebut diatur dalam beberapa regulasi antara lain:
1. UU No.14 / 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ),bahwa proyek pemerintah wajib membuka informasi anggaran,pelaksanaan,dan waktu kegiatan.
2. Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
3. Permendagri 20/2018 dan 113 /2014 tentang keuangan desa.

Ancaman sanksi jika tidak memasang papan informasi :
1. Sanksi Administratif berupa teguran resmi dari Inspektorat,penghentian sementara pekerjaan,pemotongan atau penghentian pencairan dana,dan black list kontraktor
2. Sanksi UU Keterbukaan Informasi Publik UU 14/208 pasal 52 UU KIP menegaskan : Pejabat publik yang tidak menyediakan Papan Informasi dapat dipidana penjara 1 tahun atau denda hingga 5 juta rupiah.
3. Potensi Tipikor.

Program Kopdes Merah Putih diharapkan benar – benar menjadi tonggak kemandirian ekonomi desa,bukan sebaliknya menimbulkan masalah akibat kurangnya keterbukaan.

Penulis : Arnol

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Sekadar Kecelakaan, Truk Bermuatan Drum di Batang Natal Picu Sorotan Dugaan BBM Ilegal
Dugaan Perselingkuhan ASN KSN Masih Berproses, BKPSDM Sintang: “Tunggu Keputusan Pimpinan”
Warga Pertanyakan Rekrutmen Pekerja MBG, Uang Rp1,5 Juta Disebut Sempat Diserahkan dan Dikembalikan
Sebanyak 3,87 Kg Sabu Senilai Rp4 Miliar Disita di Bus ALS, Kurir Terancam Hukuman Mati
Diduga Sabu 3,87 Kg Tujuan Lampung Digagalkan di Labuhanbatu, Polisi Ungkap Dugaan Jalur Malaysia
SPBU 66.787.002 Semitau Disorot, Warga Keluhkan Dugaan Pertalite di Atas Harga hingga Takaran, Serta Kanggangi Aturan BPH Migas !!!
Lizera Coffee dan DPC PJS Labuhanbatu Kolaborasi Gelar Jumat Berkah, Bagikan Makanan ke Pengguna Jalan
Diduga Langgar UU, Oknum TNI Aktif Ketahuan Nyambi Jadi Security di Bekasi
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:42 WIB

Bukan Sekadar Kecelakaan, Truk Bermuatan Drum di Batang Natal Picu Sorotan Dugaan BBM Ilegal

Kamis, 10 September 2026 - 06:40 WIB

Dugaan Perselingkuhan ASN KSN Masih Berproses, BKPSDM Sintang: “Tunggu Keputusan Pimpinan”

Rabu, 9 September 2026 - 07:54 WIB

Warga Pertanyakan Rekrutmen Pekerja MBG, Uang Rp1,5 Juta Disebut Sempat Diserahkan dan Dikembalikan

Senin, 7 September 2026 - 12:44 WIB

Sebanyak 3,87 Kg Sabu Senilai Rp4 Miliar Disita di Bus ALS, Kurir Terancam Hukuman Mati

Senin, 7 September 2026 - 10:30 WIB

Diduga Sabu 3,87 Kg Tujuan Lampung Digagalkan di Labuhanbatu, Polisi Ungkap Dugaan Jalur Malaysia

Berita Terbaru

Regional

Desa N-3 Melaksanakan Kegiatan Selasa Bersih

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:03 WIB