Penyalahgunaan BBM Subsidi Di SPBU-N 68.794.003 Kayong Utara Marak Tanpa Rekomendasi

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 03:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kayong Utara, Kalbar. – Diminta Penyidik periksa Per orangan yang diduga tidak menggunakan Rekomendasi, tapi mendapat BBM bersubsidi di SPBU-N 68.794.003.

Mustakim ketua IWO Indonesia angkat bicara berdasarkan informasi masyarakat yang kami terima, beberapa orang yang tidak memiliki rekomendasi, tapi mendapatkan BBM bersubsidi di SPBU-N 68.794.003, per orang mendapat 400 Liter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maka dari itu kami minta penyidik polres Kayong Utara panggil dugaan per orang yang mendapat Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa rekomendasi di SPBU-N 68.794.003 sukadana, “tegasnya.

Dugaan Per orangan yang mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa rekomendasi berinisial I, AJ, AGS ML, USP, AGS SPT, SKT, ada enam(6) orang, per orangan 400 liter, digunakan mereka untuk BBM sepit, ungkapnya.

Jika enam (6) orang yang diduga tidak di mintai keterangan dalam proses penyelidikan, maka hal tersebut membuat kita yakin bahwa dugaan kita penyidik melindungi Mafia BBM di SPBU-N 68.794.003, dan kami meminta, kepada penyidik memanggil dan mintai keterangan dari Dinas atau OPD serta pihak Pertamina.”Tegas Mustakim.

Kami tegaskan sekali lagi, agar penyidik lebih profesional, terbuka dan transparan dalan proses penyelidikan, agar tidak terkesan melindungi Mafia BBM, tutup Mustakim ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia.

Penulis : Bambang

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kalimantan Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Banten Hadiri Upacara Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Provinsi Banten
Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Didusun V Desa Tubiran Labura
Polsek NA IX-X Laksanakan Grebek Sarang Narkoba di Pulo Jantan, Polisi Musnahkan Barang Bukti yang Diduga Digunakan untuk Penyalahgunaan Narkoba
Soroti Hak Konsumen: Desak Perbaikan Layanan Air Bersih: Keluhan Air Ledeng Berasa Payau dan Keruh Dinilai Tak Boleh Terus Berulang, Bukti Ketidak Pedulian Pemkot dan PDAM, Pembodohan Pakai Alasan Klasik
Polsek NA IX-X Gelar Grebek Sarang Narkoba, Tidak Temukan Aktivitas Peredaran di Dua Lokasi
Kasus Dugaan Penjualan Mangrove Disebut Belum Tuntas, Muncul Polemik Pernyataan Kades Kubu Menyatakan Pemberitaan Media itu Bohong Semuanya, Dugaan Kuat Kongkalikong Dengan Pelaksana !!!
Dugaan Aktivitas PETI dan Penguasaan Proyek APBD di Sekadau Dalam Genggaman Bupati, Aparat Diminta Lakukan Penelusuran dan Tindak Tegas !!!
Alasan Diretas Dinilai Mengada-ada, Warga: Videotron Tugu Naruto Bukti Kelalaian Diskominfo !!!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Kapolda Banten Hadiri Upacara Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Provinsi Banten

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Didusun V Desa Tubiran Labura

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:11 WIB

Polsek NA IX-X Laksanakan Grebek Sarang Narkoba di Pulo Jantan, Polisi Musnahkan Barang Bukti yang Diduga Digunakan untuk Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Soroti Hak Konsumen: Desak Perbaikan Layanan Air Bersih: Keluhan Air Ledeng Berasa Payau dan Keruh Dinilai Tak Boleh Terus Berulang, Bukti Ketidak Pedulian Pemkot dan PDAM, Pembodohan Pakai Alasan Klasik

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:02 WIB

Polsek NA IX-X Gelar Grebek Sarang Narkoba, Tidak Temukan Aktivitas Peredaran di Dua Lokasi

Berita Terbaru