Tindak Tegas Dan Tutup SPBU 14.227.350 Telah Terjadi Praktik Penimbunan BBM Solar

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, – Kepada aparat penegak hukum polres Labuhanbatu segera cek dan ricek di SPBU 14 227 350 telah terjadi praktik penimbunan BBM solar, Sabtu (24/01/2026).

Awak media menerima informasi melalui aplikasi whatsapp, informasi diterima berupa video.

Informasi diterima bahwa salah satu pelaku penimbunan BBM solar mengatakan, kami sudah melengkapi  surat dari Migas.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada penegak hukum polres Labuhanbatu segera ditindak tegas kepada SPBU 14 227 350 telah melakukan pembiaran/kerjasama penimbunan BBM solar kepada Mafia BBM.

Masyarakat setempat di negeri lama sudah meras resah, bukan hanya BBM solar ditimbun ikut juga subsidi BBM pertalite, kenapa saya kesal bang, disaat jam 10.00wib ke atas minyak pertalite sudah tidak ada di SPBU 14 227 350, apakah Mafia BBM ini sudah ada setoran kepada aparat penegak hukum, kenapa saya katakan seperti itu, karena saya lihat mereka sangat leluasa melakukan praktik penimbunan BBM, ujar informan dengan nada kesal.

Pimpinan media menyampaikan, untuk kapolres Labuhanbatu yang ditugaskan di Labuhanbatu, apakah sanggup melakukan tindakan tegas ke SPBU 14 227 350 atau ikut pembiaran…??

Dikarenakan undang-undang Pidana penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), terutama Pasal 55, yang bisa menjerat pelaku dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, terutama jika BBM tersebut bersubsidi dan disalahgunakan, atau jika dilakukan tanpa izin usaha penyimpanan (IUP) atau pengangkutan (IUP) yang dapat dipidana lebih rendah, seperti 3-4 tahun penjara dan denda puluhan miliar.

Dasar Hukum dan Sanksi:
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi (Pasal 55 UU Migas):
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Ini mencakup praktik penimbunan yang bertujuan mengalihkan BBM subsidi ke pihak tidak berhak atau untuk tujuan komersial ilegal.

Penyimpanan Ilegal (Tanpa IUP):
Memiliki IUP paling lama 3 tahun penjara dan denda hingga Rp30 miliar.
Pengangkutan Ilegal (Tanpa IUP):
Memiliki IUP paling lama 4 tahun penjara dan denda hingga Rp40 miliar.
Pemalsuan BBM (Pasal 54 UU Migas):
Meniru atau memalsukan BBM dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Informan menambahkan, bahwa mandor SPBU 14 227 350 inisial (RM) diduga ikut serta dalam praktik penimbunan BBM, pungkasnya.

Penulis : Togu Hutagaol

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PPN RU II Kilang Dumai dan Kilang Balikpapan Salur 1.090 Masker KN95 Untuk Warga Kalimantan
UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan
Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas
Revolusi Kalbar Jilid 3: Mahasiswa Turun Ke Jalan Tanda Kegagalan Pemerintahan Ria Norsan!
Ketua SC Muskab KORMI Tegaskan Hasnah Putri Jaya Siregar Terpilih Sebagai Ketua
Kepala Desa Endang Tegaskan Pengelolaan Anggaran Berpedoman pada Musyawarah Desa, Mulai dari Pemeliharaan Lampu Jalan, Pelatihan Masyarakat hingga Program Pencegahan Narkoba
POLEMIK AREAL DAS DI KEBUN AEK NABARA UTARA, PIHAK AFDELING III BERIKAN PENJELASAN: FAKTA LAPANGAN DAN BATAS LAHAN HARUS JADI ACUAN!
Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkoba
Berita ini 257 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:52 WIB

PPN RU II Kilang Dumai dan Kilang Balikpapan Salur 1.090 Masker KN95 Untuk Warga Kalimantan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:49 WIB

UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:48 WIB

Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:01 WIB

Ketua SC Muskab KORMI Tegaskan Hasnah Putri Jaya Siregar Terpilih Sebagai Ketua

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Kepala Desa Endang Tegaskan Pengelolaan Anggaran Berpedoman pada Musyawarah Desa, Mulai dari Pemeliharaan Lampu Jalan, Pelatihan Masyarakat hingga Program Pencegahan Narkoba

Berita Terbaru