SPBU 64.785.08 di Parindu Diduga Salurkan Pertalite ke Jeriken, Gunakan Mobil Hilux Bak Tertutup

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, Kalbar – Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Awak media menemukan praktik mencurigakan di SPBU bernomor 64.785.08 yang berlokasi di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, diduga melayani pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite ke dalam jeriken, yang kemudian diangkut menggunakan mobil Toyota Hilux putih dengan bak tertutup rapat.

Temuan tersebut terjadi saat awak media melakukan pemantauan langsung di lokasi SPBU. Terlihat kendaraan Hilux putih terparkir di jalur pengisian Pertalite. Di bagian bak belakang mobil, tampak sejumlah jeriken berwarna kuning dan putih dalam jumlah cukup banyak, tersusun rapi dan tertutup.

Seorang pria terlihat mengawasi proses pengisian, sementara petugas SPBU tetap melayani tanpa memperlihatkan adanya pemeriksaan dokumen rekomendasi atau penolakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik tersebut jelas menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, pengisian BBM bersubsidi ke dalam jeriken dilarang, kecuali bagi pihak yang memiliki rekomendasi resmi dari instansi berwenang, seperti nelayan, petani, atau kebutuhan khusus di wilayah tertentu. Selain itu, pengangkutan BBM bersubsidi menggunakan kendaraan bak tertutup semakin memperkuat dugaan adanya penimbunan atau penyaluran untuk kepentingan komersial.

Jika benar BBM bersubsidi tersebut diperuntukkan untuk dijual kembali, maka tindakan tersebut berpotensi merugikan negara dan masyarakat, terutama konsumen yang berhak menerima Pertalite dengan harga subsidi.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 64.785.08 di Kecamatan Parindu belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tersebut. Upaya konfirmasi awak media kepada petugas SPBU di lapangan juga belum membuahkan penjelasan yang jelas.

Masyarakat mendesak Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas, agar distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Sanggau benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kalimantan Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Ketua Askab PSSI Labuhanbatu Resmi Buka Piala Soeratin U-13 dan U-15 Zona 2 Sumut
Ketua Umum JMPN dan Ulama Bekasi Desak PLT Bupati Tutup Permanen Tempat Maksiat!
Kasus Perselingkuhan Dr. KSN Jadi Perhatian Publik, Manajemen RSUD Ade M. Djoen Sintang Pilih Tempuh Jalur Kepegawaian
Rp1,7 Triliun di Bawah Tanah Pontianak: Proyek Raksasa Jangan Sampai Hanya Besar di Anggaran!!!
THM di Bekasi Diduga Tetap Beroperasi, JMPN Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan
Hibah Rp19,1 Miliar untuk Gedung Parkir: Drama Percintaan Pemprov Dengan Kejati Kalbar, Jangan Sampai Uang Rakyat Ikut “Parkir”
Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi, Seorang Kurir Diamankan
Diduga Dipukul di Pos Security, Iwan (49) Visum dan Lapor ke Polsek Sukatani
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:18 WIB

Plt Ketua Askab PSSI Labuhanbatu Resmi Buka Piala Soeratin U-13 dan U-15 Zona 2 Sumut

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Ketua Umum JMPN dan Ulama Bekasi Desak PLT Bupati Tutup Permanen Tempat Maksiat!

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:52 WIB

Kasus Perselingkuhan Dr. KSN Jadi Perhatian Publik, Manajemen RSUD Ade M. Djoen Sintang Pilih Tempuh Jalur Kepegawaian

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Rp1,7 Triliun di Bawah Tanah Pontianak: Proyek Raksasa Jangan Sampai Hanya Besar di Anggaran!!!

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Hibah Rp19,1 Miliar untuk Gedung Parkir: Drama Percintaan Pemprov Dengan Kejati Kalbar, Jangan Sampai Uang Rakyat Ikut “Parkir”

Berita Terbaru