Diduga Gunakan Material Ilegal dan Tak Layak Dasar Kuat, Lapor Kejati Sumut.

- Redaksi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 06:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LABURA
Nama Pekerjaan : Rekonstruksi/ Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Aek Kota Batu – Batas Tobasa Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara sampai kini masih terus menjadi sorotan publik.

Hal ini dipicu oleh pengakuan terbuka dari pihak pelaksana – Kepercayaan Kontraktor bernama Alfian Sinuhaji disalah satu rumah warga di Temukkur, Desa Sibito terkait penggunaan material pondasi yang dinilai tidak sesuai standar dan berpotensi melanggar hukum.

Dokumentasi Gaperta.com

Dalam keterangannya baru baru ini, secara gamblang mengakui tiga poin krusial terkait teknis pengerjaan proyek tersebut :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Penggunaan Batu Gunung Fitrun : Pihaknya membenarkan penggunaan material batu gunung jenis fitrun sebagai pondasi jalan dengan alasan pertimbangan aksesibilitas bagi masyarakat setempat yang akan menuju Toba saat tahun baru.
2. Kondisi Geografis Tanah Berpasir : Penggunaan material fitrun tersebut diklaim sebagai solusi atas kondisi tanah sepanjang 250 meter yang bersifat berpasir dan mudah berlubang akibat erosi air hujan.
3. Sumber Material Lokal : Alfian Sinuhaji mengakui bahwa batu gunung fitrun tersebut diambil langsung dari lahan milik warga di sekitar lokasi proyek, bukan dari kuari ( tambang ) resmi yang memiliki izin.

Dalam proyek bernilai 18.253.117.110,64. ( Per kilometer mencapai 6 miliar ), penggunaan batu gunung fitrun dianggap sebagai penghinaan kualitas dan langkah mundur yang membahayakan struktur jalan. Mengingat kondisi tanah berpasir dan labil, kontraktor seharusnya melakukan langkah-langkah sesuai Bina Marga :

– Penggunaan Material Base A ( Agregat Kelas A ) : Untuk tanah dasar yang berpasir, pondasi atas harus menggunakan Batu Base A yang memiliki gradasi butiran yang terukur ( Campuran batu pecah, pasir dan abu batu ). Material ini memiliki daya ikat yang kuat dan mampu mendistribusikan beban kendaraan secara merata, berbeda jauh dengan batu fitrun yang tidak memiliki standar ukuran. Tidak masuk kriteria material proyek provinsi.
– Penerapan Lapisan Drainase : Karena tanah berpasir mudah tergerus air hujan ( seperti pangkuan Alfian Sinuhaji ), kontraktor seharusnya membangun sistem drainase yang permanen dan melakukan pemadatan berlapis ( Layer by Layer ) menggunakan alat berat Vibratory Roller untuk memastikan tidak ada rongga udara.
– Geotextile ( Opsional tapi Disarankan ) : Pada kondisi tanah berpasir yang sangat labil, penggunaan Geotextile Non – Woven sebagi pemisah ( sepator ) antara tanah asli dan material pondasi sangat disarankan agar material pondasi tidak tenggelam ke dalam pasir.
– Uji Laboratorium ( CBR ) : Setiap Tahapan Pemadatan harus melalui uji California Bearing Ratio ( CBR ) untuk memastikan kekuatan tanah sudah memenuhi standar sebelum dilakukan pengaspalan.

Langkah Alfian Sinuhaji yang justru mengambil batu gunung dari ladang warga dengan dalih “Pertimbangan masyarakat” yang akan melintas saat tahun baru, dinilai sebagai upaya efisiensi yang menyalahi prosedur. Dengan anggaran mencapai belasan miliar rupiah, publik mempertanyakan ke mana alokasi dana untuk pembelian material standar pabrikasi ( base A/B ) yang seharusnya tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Kesimpulan investigasi rekan pers dan LMR RI Komda Labura, ” Dengan nilai proyek fantastis senilai Rp 18 miliar, tindakan kontraktor yang hanya menggunakan batu gunung fitrun dari ladang warga adalah BENTUK PENGHINAAN terhadap kualitas pembangunan di Labura. Secara teknis, tanah berpasir (sesuai keterangan Alfian Sinuhaji kepada Tim) dilokasi tersebut ditangani dengan material base A dan harus dengan pemadatan yang presisi, bukan sekedar menimbun batu alam ‘yang tidak jelas kekuatannya.’ Pengakuan dari Alfian Sinuhaji ini adalah ‘Pintu Masuk’ bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera memeriksa adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pengalihan anggaran material (substitusi material) yang merugikan Negara miliaran rupiah.”

Penulis : Tim Hendra

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Sekadar Kecelakaan, Truk Bermuatan Drum di Batang Natal Picu Sorotan Dugaan BBM Ilegal
Dugaan Perselingkuhan ASN KSN Masih Berproses, BKPSDM Sintang: “Tunggu Keputusan Pimpinan”
Warga Pertanyakan Rekrutmen Pekerja MBG, Uang Rp1,5 Juta Disebut Sempat Diserahkan dan Dikembalikan
Sebanyak 3,87 Kg Sabu Senilai Rp4 Miliar Disita di Bus ALS, Kurir Terancam Hukuman Mati
Diduga Sabu 3,87 Kg Tujuan Lampung Digagalkan di Labuhanbatu, Polisi Ungkap Dugaan Jalur Malaysia
SPBU 66.787.002 Semitau Disorot, Warga Keluhkan Dugaan Pertalite di Atas Harga hingga Takaran, Serta Kanggangi Aturan BPH Migas !!!
Lizera Coffee dan DPC PJS Labuhanbatu Kolaborasi Gelar Jumat Berkah, Bagikan Makanan ke Pengguna Jalan
Diduga Langgar UU, Oknum TNI Aktif Ketahuan Nyambi Jadi Security di Bekasi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:42 WIB

Bukan Sekadar Kecelakaan, Truk Bermuatan Drum di Batang Natal Picu Sorotan Dugaan BBM Ilegal

Kamis, 10 September 2026 - 06:40 WIB

Dugaan Perselingkuhan ASN KSN Masih Berproses, BKPSDM Sintang: “Tunggu Keputusan Pimpinan”

Rabu, 9 September 2026 - 07:54 WIB

Warga Pertanyakan Rekrutmen Pekerja MBG, Uang Rp1,5 Juta Disebut Sempat Diserahkan dan Dikembalikan

Senin, 7 September 2026 - 12:44 WIB

Sebanyak 3,87 Kg Sabu Senilai Rp4 Miliar Disita di Bus ALS, Kurir Terancam Hukuman Mati

Senin, 7 September 2026 - 10:30 WIB

Diduga Sabu 3,87 Kg Tujuan Lampung Digagalkan di Labuhanbatu, Polisi Ungkap Dugaan Jalur Malaysia

Berita Terbaru

Regional

Desa N-3 Melaksanakan Kegiatan Selasa Bersih

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:03 WIB