Antrean BBM Tak Kunjung Usai, Pengamat Nilai Terjadi Policy Failure dan Dugaan Penyimpangan Distribusi di Kalbar !!!

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, Kalbar
Antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi hampir di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kalimantan Barat dinilai bukan sekadar persoalan teknis distribusi, melainkan cerminan kegagalan kebijakan publik (policy failure) dan lemahnya sistem pengawasan secara struktural.

Hal itu disampaikan oleh Dr. Herman Hofi Munawar, SH, pengamat kebijakan publik, dalam keterangannya kepada media pada Rabu, 24 Desember 2025.

“Jika antrean terjadi bertahun-tahun dan di lokasi yang sama, itu berarti perencanaan kuota tidak pernah benar-benar berbasis pada data kebutuhan riil. Ini adalah bentuk kegagalan kebijakan yang nyata,” ujar Dr. Herman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

QR Code Dinilai Tidak Efektif
Menurut Dr. Herman, penerapan sistem QR Code yang digadang-gadang sebagai solusi pengendalian distribusi BBM bersubsidi juga terbukti belum efektif menutup celah penyalahgunaan.

“Kalau antrean tetap panjang meski QR Code sudah diterapkan, maka sistemnya memang masih bisa diakali atau terjadi pembiaran di tingkat operator SPBU terhadap praktik penyalahgunaan identitas digital,” katanya.

Lemahnya Sense of Crisis Regulator
Ia juga menyoroti sikap regulator dan operator distribusi yang dinilai belum menunjukkan sense of crisis atas persoalan ini.

“Ketika masalah ini dibiarkan menahun tanpa langkah luar biasa, itu menunjukkan ada kegagalan respons kebijakan. Dalam teori kebijakan publik, ini sering dikaitkan dengan regulatory capture, ketika pengawas menjadi terlalu dekat dengan pihak yang diawasi,” jelasnya.

Potensi Pelanggaran Hukum Terjadi Terbuka

Secara hukum, lanjutnya, distribusi BBM bersubsidi diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Pasal 55 mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“Jika antrean panjang truk terjadi hampir setiap hari, maka patut diduga ada penyimpangan distribusi yang terjadi secara terbuka. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi sudah berpotensi pidana,” tegasnya.

Dampak Ekonomi Bagi Masyarakat
Antrean hingga 12–24 jam yang dialami sopir truk dinilai berdampak langsung pada meningkatnya biaya logistik dan hilangnya jam kerja produktif, yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen melalui kenaikan harga barang.

“Kondisi ini menciptakan ekonomi biaya tinggi di Kalimantan Barat dan merupakan bentuk ketidakadilan struktural bagi masyarakat kecil,” ujarnya.

Desakan Langkah Konkrit

Dr. Herman mendorong agar pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah nyata, bukan sekadar bersifat simbolik.

Ia merekomendasikan pembentukan satuan tugas permanen oleh Polda Kalbar di SPBU yang rawan penyimpangan, pemutusan hubungan usaha oleh Pertamina terhadap SPBU yang terbukti membiarkan praktik ilegal, serta audit kuota BBM bersubsidi secara independen dengan melibatkan akademisi dan auditor eksternal.

“Selama sanksi hukum tidak menyentuh aktor intelektual di balik praktik ini, maka sistem secanggih apa pun hanya akan menjadi formalitas administratif,” pungkasnya.

Penulis : MN

Editor : MN

Sumber Berita: Pengamat Hukum & Kebijakan Publik, Dr.Herman Hofi Munawar

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebanyak 3,87 Kg Sabu Senilai Rp4 Miliar Disita di Bus ALS, Kurir Terancam Hukuman Mati
Diduga Sabu 3,87 Kg Tujuan Lampung Digagalkan di Labuhanbatu, Polisi Ungkap Dugaan Jalur Malaysia
Lizera Coffee dan DPC PJS Labuhanbatu Kolaborasi Gelar Jumat Berkah, Bagikan Makanan ke Pengguna Jalan
Ahmad Putra Lubis Resmi Nahkodai DPC GRIB Jaya Labuhanbatu, Masa Bakti 2026–2031
Petugas Kesehatan Desa Seberu Membagikan Masker Kepada Pengendara dan Masyarakat
Petugas Kesehatan Desa Seberu Membagikan Masker Kepada Pengendara dan Masyarakat
Plt Ketua Askab PSSI Labuhanbatu Resmi Buka Piala Soeratin U-13 dan U-15 Zona 2 Sumut
Kasus Perselingkuhan Dr. KSN Jadi Perhatian Publik, Manajemen RSUD Ade M. Djoen Sintang Pilih Tempuh Jalur Kepegawaian
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:44 WIB

Sebanyak 3,87 Kg Sabu Senilai Rp4 Miliar Disita di Bus ALS, Kurir Terancam Hukuman Mati

Senin, 7 September 2026 - 10:30 WIB

Diduga Sabu 3,87 Kg Tujuan Lampung Digagalkan di Labuhanbatu, Polisi Ungkap Dugaan Jalur Malaysia

Jumat, 4 September 2026 - 07:59 WIB

Lizera Coffee dan DPC PJS Labuhanbatu Kolaborasi Gelar Jumat Berkah, Bagikan Makanan ke Pengguna Jalan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Ahmad Putra Lubis Resmi Nahkodai DPC GRIB Jaya Labuhanbatu, Masa Bakti 2026–2031

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:03 WIB

Petugas Kesehatan Desa Seberu Membagikan Masker Kepada Pengendara dan Masyarakat

Berita Terbaru

Regional

Desa N-3 Melaksanakan Kegiatan Selasa Bersih

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:03 WIB