DUGAAN KORUPSI! PROYEK DRAINASE SWAKELOLA RP401 JUTA KALIBARU TIDAK SESUAI ATRIUM

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025 - 06:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DEPOK,

Pembangunan drainase lingkungan Kelurahan Kalibaru, Kota Depok, dibiayai APBD 2024 senilai Rp401.058.300, kini menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan pelaksanaan.

Sejumlah warga beberapa RW melaporkan pekerjaan tidak sesuai ketentuan swakelola dan spesifikasi teknis.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek dengan Kode RUP 35710691 dilaksanakan melalui Swakelola Tipe 4 bersama Kelompok Masyarakat, mencakup tiga titik di RW 003, RW 004, dan RT 004 RW 002.

Seluruh pekerjaan berlangsung dalam satu kelurahan, satu tahun anggaran, dan satu jenis kegiatan: pembangunan drainase lingkungan.

Namun, berdasarkan laporan warga yang dihimpun, pelaksanaan di lapangan diduga menyimpang dari ketentuan Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021.

Warga mengungkapkan berbagai dugaan penyimpangan:

– Kelompok masyarakat pelaksana hanya formalitas, tidak aktif dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran.

– Pekerja bukan warga setempat, prinsip pemberdayaan masyarakat tidak tercapai.

– Spesifikasi drainase (kedalaman, lebar, kualitas material) tidak sesuai kebutuhan dan tidak diumumkan secara terbuka.

– Tidak ada papan informasi proyek yang memuat nilai anggaran, volume pekerjaan, dan nama pelaksana.

“Ini disebut swakelola, tapi kami tidak tahu siapa yang mengelola uangnya dan bagaimana perhitungannya,” ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Swakelola Tipe 4 mewajibkan kelompok masyarakat yang sah, berstruktur, dan bertanggung jawab penuh atas seluruh tahapan pekerjaan. Jika kelompok hanya dipinjam nama, skema berpotensi menjadi kontraktual terselubung yang melanggar aturan.

Selain itu, pembagian anggaran Rp401 juta menjadi tiga paket sejenis di lokasi berdekatan memunculkan dugaan pemecahan paket untuk menghindari mekanisme pengadaan yang lebih ketat—yang secara tegas dilarang.

Berdasarkan data RUP, pekerjaan dimulai April 2024 dan berakhir Desember 2024. Waktu delapan bulan untuk drainase skala lingkungan dinilai tidak wajar dan perlu diuji secara teknis serta administratif.

Tanggung jawab tidak hanya pada kelompok masyarakat, melainkan juga pada:

– Lurah sebagai penanggung jawab wilayah,

– PPK dan PA/KPA,

– Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal.

Apabila dugaan terbukti, seluruh pihak terkait dapat dikenai pertanggungjawaban hukum.

Warga mendesak audit menyeluruh terhadap proyek ini. Dokumen mulai dari SK kelompok masyarakat, RAB rinci, hingga laporan keuangan harus dibuka ke publik.

Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR) Obor Panjaitan menyatakan akan membawa persoalan ini ke pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut guna memastikan akuntabilitas dan penegakan hukum.

Media Nasional Obor Keadilan akan terus menelusuri perkembangan proyek ini dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak Kelurahan Kalibaru maupun Pemerintah Kota Depok guna memastikan pengelolaan uang rakyat sesuai hukum.

Penulis : Dicky (Pim-Red)

Editor : Teresya S

Sumber Berita: Obor Panjaitan (Ketua Umum IPAR)

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Rantauprapat Hadiri Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Lapangan Ika Bina
Ketua SC Muskab KORMI Tegaskan Hasnah Putri Jaya Siregar Terpilih Sebagai Ketua
Kepala Desa Endang Tegaskan Pengelolaan Anggaran Berpedoman pada Musyawarah Desa, Mulai dari Pemeliharaan Lampu Jalan, Pelatihan Masyarakat hingga Program Pencegahan Narkoba
Lapak Sabu Lingkungan Perdamaian Digerebek Polisi
Wakapolres Labuhanbatu Hadiri Pelepasan 95 Jamaah Umrah di Lapangan Ika Bina
LSM DPD KPK RI Soroti Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Diminta Bertindak
Satresnarkoba Gerebek Diduga Lapak Sabu Di Kelurahan Padang Matinggi
Gegara Sabu Pria Ini Diciduk Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Lapas Rantauprapat Hadiri Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Lapangan Ika Bina

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:01 WIB

Ketua SC Muskab KORMI Tegaskan Hasnah Putri Jaya Siregar Terpilih Sebagai Ketua

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Kepala Desa Endang Tegaskan Pengelolaan Anggaran Berpedoman pada Musyawarah Desa, Mulai dari Pemeliharaan Lampu Jalan, Pelatihan Masyarakat hingga Program Pencegahan Narkoba

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Lapak Sabu Lingkungan Perdamaian Digerebek Polisi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Wakapolres Labuhanbatu Hadiri Pelepasan 95 Jamaah Umrah di Lapangan Ika Bina

Berita Terbaru