Skandal Pengalihan Dana Insentif Rp10,2 Miliar di Aceh Tenggara: Tabrak Aturan Menkeu Demi PON dan Pilkada

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA,

Integritas tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara kini menjadi sorotan tajam. Pemkab diduga kuat telah melakukan “akrobat anggaran” dengan mengalihkan Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp10,26 miliar untuk membiayai kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk gelaran PON dan Pilkada. 

Tindakan ini dinilai sebagai pembangkangan nyata terhadap Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 353 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan penyelewengan ini mencuat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh Nomor: 13.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025. 

Dalam laporan tersebut, BPK mengendus adanya penganggaran ulang dana transfer yang seharusnya bersifat earmarked (dibatasi penggunaannya), namun justru dikuras untuk kebutuhan di luar mandat pusat.

Aceh Tenggara menerima total DIF sebesar Rp14,04 miliar dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk dua kinerja spesifik:

– Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem: Rp7,25 miliar.

– Kinerja Percepatan Belanja Daerah: Rp6,78 miliar.

Secara aturan, dana sebesar Rp10,26 miliar yang tidak terserap sesuai kriteria tersebut wajib mengendap di kas daerah sebagai SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran). 

Namun, fakta di lapangan menunjukkan anggaran tersebut diduga telah habis dialokasikan untuk membiayai operasional Pekan Olahraga Nasional (PON), suksesi Pilkada, dan bantuan bencana banjir.

Ketua Umum Perkumpulan Pemantau Pembangunan Indonesia (PPPI), Arahim Johari, mengecam keras praktik ini. Ia menegaskan bahwa DIF diberikan sebagai reward untuk rakyat, bukan dana taktis kepala daerah.

“Keputusan Menkeu itu mutlak. Dana itu harusnya dipakai untuk menurunkan angka kemiskinan dan stunting di Aceh Tenggara, bukan untuk hura-hura politik atau kegiatan seremonial lainnya. 

Mengalihkan dana kemiskinan untuk Pilkada dan PON adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat kecil,” tegas Arahim dalam keterangannya, Senin (8/12).

Lebih lanjut, PPPI menilai Pemkab Aceh Tenggara telah gagal menjalankan manajemen risiko keuangan daerah dan mengabaikan prinsip kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi temuan ini, PPPI mengeluarkan pernyataan sikap yang keras bagi pemangku kebijakan:

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi Aceh maupun Polda Aceh, untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh dan memeriksa pejabat terkait di Pemkab Aceh Tenggara. Temuan BPK ini sudah menjadi bukti permulaan yang cukup. Jangan biarkan regulasi pusat diinjak-injak oleh kepentingan segelintir elite di daerah. Kami meminta pertanggungjawaban hukum atas raibnya dana insentif rakyat ini!”

Penulis : Suherni

Editor : Teresya S

Sumber Berita: Ketua Perkumpulan Pemantau Pembangunan Indonesia (PPPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Ketua Askab PSSI Labuhanbatu Resmi Buka Piala Soeratin U-13 dan U-15 Zona 2 Sumut
Kasus Perselingkuhan Dr. KSN Jadi Perhatian Publik, Manajemen RSUD Ade M. Djoen Sintang Pilih Tempuh Jalur Kepegawaian
Rp1,7 Triliun di Bawah Tanah Pontianak: Proyek Raksasa Jangan Sampai Hanya Besar di Anggaran!!!
Hibah Rp19,1 Miliar untuk Gedung Parkir: Drama Percintaan Pemprov Dengan Kejati Kalbar, Jangan Sampai Uang Rakyat Ikut “Parkir”
Klarifikasi PT Mitra Aneka Sarana Omon-Omon Doang: Status Mitra Pertamina Bukan Alasan untuk Menutup Ruang Transparansi!!!
500 Warga Padati Nuba Adat Sungai Silat, Tradisi Leluhur Seberuang Ensilat Jadi Perekat Keberagama
Bangga dari Dusun Jelemuk, Stevany Reynata Dipercaya Jadi Paskibra HUT RI ke-81
Pontianak Diguncang Peredaran Barang Ilegal, Aktivitas Gudang Aritonang dan Kinerja Aparat dan Pengawasan Dipertanyakan?
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:18 WIB

Plt Ketua Askab PSSI Labuhanbatu Resmi Buka Piala Soeratin U-13 dan U-15 Zona 2 Sumut

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:52 WIB

Kasus Perselingkuhan Dr. KSN Jadi Perhatian Publik, Manajemen RSUD Ade M. Djoen Sintang Pilih Tempuh Jalur Kepegawaian

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Rp1,7 Triliun di Bawah Tanah Pontianak: Proyek Raksasa Jangan Sampai Hanya Besar di Anggaran!!!

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Hibah Rp19,1 Miliar untuk Gedung Parkir: Drama Percintaan Pemprov Dengan Kejati Kalbar, Jangan Sampai Uang Rakyat Ikut “Parkir”

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Klarifikasi PT Mitra Aneka Sarana Omon-Omon Doang: Status Mitra Pertamina Bukan Alasan untuk Menutup Ruang Transparansi!!!

Berita Terbaru