Tindakan Sewenang-wenang Oknum Pajak: Usaha Kecil di Banjarbaru Tumbang dan Rekening Dibekukan

- Penulis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANJARBARU,

Kisah pilu dan ironis menyelimuti kota Banjarbaru. Bukannya mendapat dukungan, seorang pengusaha kecil berinisial SH justru harus melihat usahanya lumpuh total.

Alasannya mencekik: rekening banknya dibekukan dan seluruh dananya disita oleh kantor pajak setempat, bahkan setelah ia mengaku telah melunasi pokok utang pajak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa yang berawal dari sanksi pajak di tahun 2017 ini kini memicu pertanyaan besar: Sejauh mana kewenangan oknum pajak boleh bertindak sewenang-wenang dan mengancam keberlangsungan ekonomi rakyat kecil?

Nasib pilu dialami seorang pengusaha kecil di Banjarbaru berinisinisial SH. Usahanya terpaksa tutup setelah rekening bank dibekukan dan dana disita, meski ia mengaku telah melunasi pokok pajak.

Peristiwa ini bermula pada 2017, saat SH menerima surat sanksi pajak dengan nilai yang dinilai tidak wajar.

SH bersama kuasa hukumnya, ABG, mendatangi Kantor Pajak Banjarbaru untuk klarifikasi.

Dari pertemuan tersebut diketahui bahwa nilai pajak dan denda dihitung dari seluruh modal usaha sejak awal tanpa pengecualian.

SH sempat meminta keringanan dan diarahkan oknum pajak untuk membayar pokok terlebih dahulu dengan janji denda akan dihapus melalui permohonan tertulis.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, SH justru menerima surat pembekuan seluruh rekening bank dana yang ada di seluruh rekeningnya.

Begitu juga ada uang masuk langsung hilang. Upaya klarifikasi ke Kanwil Pajak Banjarmasin pun ditolak, hingga berdampak pada lumpuhnya usaha SH.

SH Sangat berharap agar pemerintah pusat dapat meninjau kembali dan memberikan keringanan sehingga persoalan selesai dan rekening bank yang diblokir dapat dibuka kembali sehingga usaha SH dapat beroperasi kembali demi kesejahteraan keluarga dan menambah ruang kerja untuk masyarakat, khususnya di Kalimantan.

Pada 8 Desember 2025, SH bersama awak media mengonfirmasi ke Kantor Pajak Banjarbaru dan diterima Kepala Kantor Andik, yang menyatakan kasus tersebut berada di kewenangan Kanwil Banjarmasin.

Saat konfirmasi lanjutan ke Kanwil pada 11 Desember 2025, awak media sempat dihalangi oleh oknum pejabat pajak yang melarang peliputan.

Ketua DPD GWI Kalimantan Selatan, Iswandi, mengecam tindakan tersebut. Ia menegaskan pajak harus dikelola secara transparan dan akuntabel, serta mengingatkan bahwa pelarangan kerja jurnalistik melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Iswandi menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini bersama lembaga Indonesia Tax Care (Intac) dan mengajak masyarakat tidak takut melawan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Kasus SH bukan sekadar persoalan pajak, melainkan refleksi mendalam tentang keadilan dan akuntabilitas dalam birokrasi negara.

Dengan janji akan menindaklanjuti kasus ini bersama Indonesia Tax Care (Intac), Ketua DPD GWI Kalsel Iswandi mengirimkan pesan tegas: Masyarakat tidak boleh takut dan wajib berani melawan praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan yang mencekik ekonomi rakyat kecil.

Publik kini menanti langkah nyata dari Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Pusat untuk mengembalikan keadilan bagi SH dan memastikan insiden serupa tidak terulang di masa depan.

Sumber: Iswandi (Gwi Kal-Sel)

Penulis : Dicky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:34 WIB

Tindakan Sewenang-wenang Oknum Pajak: Usaha Kecil di Banjarbaru Tumbang dan Rekening Dibekukan

Berita Terbaru